• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

BI Atur LTV KPR dan DP Kendaraan Bermotor

by Sandy Romualdus
19 Maret 2012 - 00:00
20
VIEWS
0
SHARES
20
VIEWS

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dody Budi Waluyo dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman BI, Jumat (16/3) menyatakan bahwa rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.

  • Baca juga: BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Dikatakan dia, rang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. “Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,” kata Dody dalam siaran pers tersebut.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut; untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25 persen, Roda Empat minimal DP 30 persen, dan Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

“Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki,” kata Dody.

  • Baca juga: Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Dikatakan juga, penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

“LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini,” lanjut Dody.

Dia menambahkan, terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama 3 bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Baca juga: Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Jika ada bank yang melanggar maka pengenaan sanksi diberikan berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan Manajemen Risiko.

 

 
 
 
 
 
Previous Post

OCBC NISP Hadir di Alam Sutera – Tangerang

Next Post

10 Ribu Pengunjung Ramaikan HongKong Lifestyle Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

by Stella Gracia
16 Oktober 2026 - 21:02

BNI menyabet peringkat keempat Top 10 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat penguatan kanal digital wondr...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

by Sandy Romualdus
16 Oktober 2026 - 20:36

Bank BPD Bali meraup laba Rp1 triliun dan menyalurkan kredit UMKM Rp14,43 triliun per kuartal III/2026 dengan NPL Gross terjaga...

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

Bicara di Forum IMF-World Bank: Wadirut Bank BSN Dorong Integrasi Pasar Syariah ASEAN

by Sandy Romualdus
15 Oktober 2026 - 15:56

Wadirut Bank BSN Arga M. Nugraha menyerukan integrasi pasar keuangan syariah ASEAN guna melayani 250 juta umat Muslim di forum...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Lebih dari Sekadar Modal, KUR BRI Dorong Toko Grosir Fitriani Ciptakan Lapangan Kerja di Pesawaran

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 11:48

Berkat pembiayaan KUR BRI, Fitriani berhasil kembangkan kios kecil di Pesawaran jadi toko grosir sembako dan buka lapangan kerja warga...

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

Pilar Inklusi dari Binjai Utara: Kisah Shifa Celluler Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lansia

by Stella Gracia
15 Oktober 2026 - 09:49

Shifa Celluler di Binjai Utara jadi ujung tombak inklusi dan literasi keuangan BRI, layani 4.500 transaksi bulanan serta dampingi nasabah...

Porsi Kredit Produktif Tembus 62 Persen: Bank BPD Bali Salurkan Pembiayaan UMKM Rp14,15 Triliun

Apresiasi Layanan Pensiun Prima: Dirut Bank BPD Bali Nyoman Sudharma Tegaskan Komitmen Sinergi Digital

by Sandy Romualdus
14 Oktober 2026 - 20:31

Bank BPD Bali meraih predikat Terbaik II Mitra Kerja Pembayaran Pensiun dari PT Taspen dan Ditjen Perbendaharaan atas layanan prima...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Indofood Cetak Laba Bersih Rp1,98 Triliun

Indofood Cetak Laba Bersih Rp1,98 Triliun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance