• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

BI Atur LTV KPR dan DP Kendaraan Bermotor

oleh Sandy Romualdus
19 Maret 2012 - 00:00
7
Dilihat
Buruk Citi, Perbankan Dibelah
0
Bagikan
7
Dilihat

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI Dody Budi Waluyo dalam pernyataan resmi yang dikutip dari laman BI, Jumat (16/3) menyatakan bahwa rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen.

Dikatakan dia, rang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2. “Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah,” kata Dody dalam siaran pers tersebut.

BERITA TERKAIT

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut; untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25 persen, Roda Empat minimal DP 30 persen, dan Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

“Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki,” kata Dody.

Dikatakan juga, penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.

“LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan memperhatikan kondisi perekonomian terkini,” lanjut Dody.

Dia menambahkan, terhitung sejak penetapan ketentuan, BI memberikan masa transisi ketentuan selama 3 bulan. Waktu tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures (SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia. Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ada bank yang melanggar maka pengenaan sanksi diberikan berupa pengenaan sanksi adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan Manajemen Risiko.

 

 
 
 
 
Sebelumnya

OCBC NISP Hadir di Alam Sutera – Tangerang

Selanjutnya

10 Ribu Pengunjung Ramaikan HongKong Lifestyle Expo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

oleh Sandy Romualdus
14 Januari 2026 - 19:32

Stabilitas.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja yang signifikan dalam pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk Solusi Emas...

BNI Dukung Kebijakan Pemerintah Tarik Dana Rp200 T untuk Perkuat Likuiditas Perbankan

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

oleh Sandy Romualdus
14 Januari 2026 - 19:27

Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI turut mempercepat pemulihan sosial masyarakat terdampak banjir bandang di Sumatera...

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 10:30

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memperkuat agenda transformasi digital melalui kehadiran layanan One Stop Pension Solution...

Awal Tahun, Bank Neo Commerce Ajak Masyarakat Menata Ulang Keuangan

Awal Tahun, Bank Neo Commerce Ajak Masyarakat Menata Ulang Keuangan

oleh Stella Gracia
14 Januari 2026 - 08:43

Stabilitas.id — Memasuki awal tahun, PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengajak masyarakat untuk kembali mengevaluasi dan menata ulang kondisi...

Bank Jatim Gandeng LPPI Kembangkan Calon Pimpinan Cabang Lewat JLDP

Bank Jatim Gandeng LPPI Kembangkan Calon Pimpinan Cabang Lewat JLDP

oleh Sandy Romualdus
13 Januari 2026 - 15:25

Stabilitas.id — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyelenggarakan...

IHSG Naik 22% Sepanjang 2025, OJK Catat Likuiditas dan Investor Menguat

OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% per November 2025, Likuiditas dan Risiko Tetap Terjaga

oleh Stella Gracia
13 Januari 2026 - 09:55

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kinerja sektor perbankan nasional tetap solid dengan fungsi intermediasi yang meningkat, profil risiko...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB Bank Mandiri Tegaskan Dukungan Pemegang Saham dan Penguatan Strategi Menuju 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Umumkan Dividen Interim Rp137 per Saham Tahun Buku 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Terbitkan POJK 32/2025 tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Natal dan Akhir Tahun, BI Perpanjang Jam BI-RTGS hingga 23.55 WIB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak 33 Kali Lipat

BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam – Sumatera Barat

Penjualan Eceran Masih Tumbuh, BI Waspadai Tekanan Harga Ramadan

Insentif Perpajakan Dinilai Dukung Daya Beli dan Daya Saing Usaha

Kejar Indonesia Emas 2045, Menkeu Dorong Sinkronisasi Fiskal, Keuangan, dan Investasi

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

OJK Dorong Keterbukaan Informasi Pasar Modal lewat Akses AKSes KSEI

POJK 35/2025 Terbit, OJK Longgarkan Aturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Indofood Cetak Laba Bersih Rp1,98 Triliun

Indofood Cetak Laba Bersih Rp1,98 Triliun

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance