• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, November 27, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Kolom

Mencegah dan Menanggulangi Kejahatan Perbankan

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2011 - 00:00
3.8k
Dilihat
Mencegah dan Menanggulangi Kejahatan Perbankan
0
Bagikan
3.8k
Dilihat

Oleh DR Siti Sundari*

KASUS fraud yang terjadi pada Citibank dan melibatkan pegawainya sendiri, Malinda Dee (MD) yang pada saat itu menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank cabang Landmark, Jakarta Selatan, memang mengagetkan. Citibank selama ini dikenal sebagai bank asing yang cukup ketat dan telah menelurkan bankir-bankir ternama.

Kasus MD ini terungkap pada Januari 2011 setelah seorang nasabah yang kebetulan oknum perwira tinggi Kepolisian melaporkan ke pimpinan Citibank lantaran simpanan Citigold-nya telah dijebol yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Setelah ditelusuri, perwira polisi tersebut adalah nasabah MD.

Selanjutnya bagian pengawasan Citibank melakukan investigasi dan menemukan bahwa nasabah yang dibobol mencapai ratusan nasabah dengan jumlah mencapai Rp90 miliar. Menurut sumber di Direktorat Pengawasan BI aksi MD bukan dilakukan sejak 3 tahun belakangan tetapi sudah jauh sebelumnya. Sumber tersebut menduga MD berani seperti itu karena tahu dana beberapa nasabahnya didapat dari cara-cara yang tidak halal. Bahkan ada nasabah yang membuat rekening atas nama MD. (Majalah Tempo, Edisi 4-11 April 2011, hal. 79-80)

BERITA TERKAIT

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

Apabila informasi tersebut benar, maka MD sebagai pejabat bank dan Citibank  dapat dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 18 dan Pasal 18, Pedoman PPATK tahun 2003, Keputusan Kepala PPATK tahun 2008 serta Peraturan BI No.11/28/PBI/2009 tentang Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, khususnya penerapan Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah) dan Customer Due Dilligence (CDD) dengan sanksi pidana yang telah ditetapkan dalam UU tersebut maupun sanksi administratif yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut.

Bagi perbankan masalah ini cukup serius karena Citibank dapat dituduh telah menerima uang hasil kejahatan mengingat tidak melakukan CDD terhadap calon atau existing nasabah. Hal itu dapat berakibat timbulnya risiko reputasi yang dapat meruntuhkan nama besar Citibank di seluruh dunia. Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain disebabkan adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank (PBI No.5/8/PBI/2003).

Nah, jika pada tulisan sebelumnya di Majalah Stabilitas Perbankan (Edisi Mei 2011), telah dikupas lingkup bank fraud ini. Dalam tulisan berikut ini, akan diungkap apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mencegah serta menanggulangi agar kasus bank fraud tidak terulang kembali di kemudian hari.  Pada dasarnya pencegahan bank fraud dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, Penerapan Peraturan Undang-Undang. Kedua, Kebijakan Manajemen Bank.

Penerapan Peraturan

Sejatinya, Indonesia telah memiliki sejumlah peraturan yang dapat mencegah kasus MD terjadi. Ambil contoh, Peratur­an Bank Indonesia (PBI) No. 8/4/PBI/­2006 dan PBI No.8/14/PBI/2006 yang jelas tertuang mengenai kewajiban penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bagi perbankan Tanah Air. Jika prinsip GCG dalam PBI tersebut, terutama prinsip transparency, accountability, dan responsibility diterapkan dalam setiap pengelolaan dana nasabah maka kasus MD mustahil terjadi

Di samping PBI GCG, untuk mencegah terjadinya bank fraud, BI juga menetapkan PBI No. 11/2/PBI/2011 tentang Pelaksanaan Direktur Kepatuhan Bank Umum yang mewajibkan bank untuk menerapkan fungsi kepatuhan, yaitu serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat preventif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan BI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alhasil, efektifitas fungsi direktur kepatuhan Citibank pun jadi pertanyaan, mengapa sampai muncul kasus MD.

PBI juga secara gamblang memuat aturan untuk melindungi kepentingan nasabah melalui pentingnya pengendalian risiko serta transparansi informasi produk atau aktivitas bank. Aturan ini ada dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 menetapkan beberapa jenis risiko yang perlu diwaspadai, antara lain, risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, kepatuhan, hukum, reputasi dan stratejik.

Ditinjau dari beberapa risiko tersebut di atas maka kasus MD  tergolong risiko yang antara lain disebabkan adanya ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank (PBI  No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko b agi Bank Umum – Pasal 4 dan Penjelasannya). Artinya, kasus MD terjadi karena tidak berfungsinya proses internal.

Di samping itu terjadinya risiko operasional dalam private banking seharusnya sudah ditengarai oleh Unit Manajemen Risiko dan dapat dicegah oleh direktur/unit kepatuhan Citibank. Sehubungan dengan hal dimaksud maka Citibank harus menetapkan SOP tentang pengelolaan produk private banking-nya sekaligus mengidentifikasi seluruh risiko yang melekat pada produk atau aktivitas baru bank. Demikian pula halnya Sistem Pengendalian Intern Citibank harus mampu mengidentifikasi  dan menangani jenis dan tingkat risiko pada produk-produk private banking.

Untuk membantu manajemen bank khususnya direksi bank dan komisaris bank dalam melakukan pengawasan intern bank, maka dilakukan pengendalian intern yang antara lain bertujuan untuk mengamankan harta kekayaan bank juga meliputi aspek-aspek yang mampu menjamin keamanan dana yang disimpan oleh masyarakat dan pihak ketiga lainnya.

Kebijakan Manajemen Bank

Pendekatan kedua untuk mencegah terjadinya kejahatan perbankan dapat dilakukan dengan Kebijakan Manajemen bank. Menurut Lester A. Pratt dalam Bank Frauds Their Detection and Prevention kebijakan ini dapat dilakukan melalui langkah berikut:

Pertama, Kebijakan Personalia. Kebijakan ini meliputi peraturan seleksi, pelatihan, promosi dan penggajian dari pegawai dan pejabat bank. Program dimaksud harus dilakukan secara hati-hati untuk mencegah kejahatan. Peraturan tentang promosi pegawai harus menempatkan  dan keahlian seseorang di atas senioritas. Penggajian pejabat dan pegawai bank harus seiring dengan meningkatnya pendapatan dan pertumbuhan institusi sesuai dengan kompetensi serta partisipasi seorang pegawai atau  pejabat  dalam  jabatannya  untuk  mendukung kesuksesan bank.

Mengutip pendapat Hugh McCulloch (Menkeu AS era Abraham Lincoln,1863), seharusnya kasus MD dapat dicegah. Pencegahan itu dapat dilakukan jika, pertama, manajemen Citibank mengamati gaya hidup dan tindak tanduk MD. Jika gaya hidupnya melampaui pendapatannya harus diklarifikasi dan diinvestigasi asal usul sumber pendapatan lainnya apakah terkait jabatannya atau tidak. Kedua, jika hasil investigasi ada kecurigaan maka harus segera diambil tindakan tertentu yang dapat mencegah akibat dari perbuatan tersebut lebih meluas.

Bahkan dengan keras Hugh mengatakan pemborosan oleh pegawai bank dapat mengarah pada perbuatan kejahatan, sehingga pegawai bank yang boros walaupun jujur tetap harus dipecat.

McCulloch juga mengatakan bahwa pegawai bank harus mendapat gaji yang cukup sehingga dapat hidup layak dan tidak tergoda melakukan pencurian dana nasabah atau dana bank.

Kedua, Kebijakan Pengawasan. Kebijakan tentang fungsi pengawasan menetapkan cara yang aman dan lazim dalam setiap kegiatan usaha bank untuk mencapai tujuan organisasi, baik pengawasan melekat sejara berjenjang, audit intern, Direktur/Unit Kepatuhan dan Unit Manajemen Risiko. Hal yang penting dalam pengawasan adalah penilaian atas efisiensi, ekonomis  dan  keamanan  dalam setiap fungsi departemen.

Ketiga, Tanggung Jawab Direksi. Setidaknya ada lima tanggung jawab yang wajib diemban direksi dalam rangka mencegah terjadinya bank fraud, yaitu:

(1) Direksi bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan bank dan memastikan usaha bank berjalan dengan baik.

(2) Direksi bank bukan penjamin atas kebenaran dan kelakuan yang patut dari pejabat eksekutifnya, namun mereka harus melakukan pengawasan  terhadap  tindak-tanduk  eksekutif banknya dengan seksama.

(3) Direksi harus menaruh perhatian terhadap penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap kegiatan usaha bank.

(4) Direksi bank harus mengetahui setiap fakta yang mencurigakan, sehingga harus menempatkan orang yang dapat dipercaya.sebagai pengawas.

(5) Direksi tidak diharapkan memantau kegiatan rutin perbankan setiap hari, tetapi mereka harus mempunyai pengetahuan pelaksanaan kegiatan usaha bank pada umumnya, dan memberikan arahan kepada hal-hal yang penting

Penanggulangan Bank Fraud

Dalam hal terjadi bank fraud atau tindak pidana di bidang perbankan maka bank harus melakukan hal-hal sebagai berikut: Pertama, melakukan investigasi yaitu memeriksa  bank fraud baik oleh tim intern maupun berkerja sama dengan tim investigasi ekstern sesuai dengan standar investigasi yang ditetapkan; Kedua, melaporkan kepada otoritas perbankan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan Ketiga, melaporkan kepada penegak hukum (Kepolisian) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara, peran BI selaku otoritas perbankan melakukan pengawasan dengan pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan dan berdasarkan risiko, yaitu pengawasan/pemeriksaan yang difokuskan pada risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank .serta sistem pengendalian risiko,.sehingga dapat melakukan pencegahan permasalahan yang potensial timbul di bank. Dengan pengawasan ini BI dapat mendeteksi risiko operasional dari Citigold (private banking).

Pengawasan BI juga dapat dilakukan dengan cara pengawasan tidak langsung, antara lain melalui laporan berkala yang disampaikan bank dan pengawasan langsung yang  bertujuan untuk (1) mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank, dan (2) memantau tingkat kepatuhan dan praktek-praktek yang tidak sehat yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

Last but not least adalah pengawasan  oleh  manajemen  bank  untuk  mencegah  terjadinya kejahatan bank. Langkah terpenting dalam manajemen bank yang baik terdiri dari penetapan kebijakan kegiatan usaha perbankan yang sehat oleh direksi, membentuk organisasi untuk melaksanakan kebijakan tersebut dan mengawasi pelaksanaan operasional perbankan melalui pengawasan melekat berjenjang, audit intern, unit kepatuhan dan unit manajemen risiko. SP

*) Pengamat Perbankan, Ketua Indonesia Banking School

 
 
 
 
Sebelumnya

XL Raih IFR Award 2011

Selanjutnya

BTN Belum Diperbolehkan Jaring Nasabah Kaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

Transaksi Digital Tumbuh 44%, CIMB Niaga Gaspol Pengembangan OCTO

oleh Stella Gracia
11 November 2025 - 04:31

Stabilitas.id — PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) kembali memperkuat posisinya sebagai pemain utama di perbankan digital dengan meluncurkan...

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

Keterlibatan Aplikasi Keuangan di APAC Naik 35% pada 2025

oleh Stella Gracia
31 Oktober 2025 - 12:30

Stabilitas.id – Perusahaan analitik dan pengukuran global Adjust melaporkan peningkatan signifikan keterlibatan aplikasi keuangan di kawasan Asia Pasifik (APAC) sepanjang...

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Menkeu: Bangun Ekspektasi Positif

oleh Sandy Romualdus
29 Oktober 2025 - 12:14

Stabilitas.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya membangun ekspektasi positif dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin...

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

oleh Sandy Romualdus
24 Oktober 2025 - 13:07

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) akan kembali menggelar seminar unggulan tahunan The 9th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO)...

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2025 - 13:20

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan tata kelola dan integritas dalam sektor jasa keuangan sebagai fondasi utama...

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

OJK Inisiasi Transformasi Digital Koperasi Sapi Perah, Libatkan ILO dan Kemenkeu

oleh Stella Gracia
15 Oktober 2025 - 08:45

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penerapan program digitalisasi pembiayaan ekosistem sapi perah di berbagai daerah sebagai upaya mendorong...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Pinjol Ilegal Dibongkar, Satgas PASTI Soroti Modus Penipuan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Sampoerna Optimalkan Platform Pembiayaan UMKM, PDaja.com Salurkan Rp1,9 Triliun

BNI Hadirkan Akses Eksklusif ke wondr BrightUp Cup 2025 Lewat Penawaran Buy 1 Get 2 di wondr by BNI

Konsisten Berinovasi di Sektor Perumahan, BTN Housingpreneur Sabet Penghargaan

OJK Sambut Ratu Maxima, Memulai Agenda Kesehatan Finansial di Indonesia

BNI Dorong Ekonomi Lokal Lewat UMKM di Ajang Internasional Yogyakarta

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Indonesia Kuasai Podium wondr by BNI International Challenge, Pembinaan Atlet Muda Berbuah Manis

Perkuat Daya Saing Perekonomian Daerah, BRI Dukung Bazaar UMKM “Jelajah Kuliner Indonesia” 2025

BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
BTN Belum Diperbolehkan Jaring Nasabah Kaya

BTN Belum Diperbolehkan Jaring Nasabah Kaya

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance