Sistem keuangan dikatakan berfungsi efektif apabila secara struktural ia mampu menghubungkan antara unit surplus dengan unit defisit secara optimal. Sistem keuangan tersebut idealnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan dan mendukung perkembangan ekonomi yang tangguh, stabil, kuat, dan yang terpenting adalah kredibel serta dapat dipercaya (trustworthy).
Idealisme tersebut tidaklah mudah dicapai. Arus globalisasi dan revolusi pergerakan informasi, komunikasi dan teknologi menghasilkan perilaku sistem keuangan yang makin kompleks, kompetitif, dan terkait satu sama lain (interdependensi). Di samping perubahan yang dinamis, liberalisasi pasar keuangan juga telah meningkatkan terjadinya volatilitas yang saling berkaitan, ketidakstabilan keuangan, dan risiko sistemik.
Namun dengan suatu sistem dan strategi pengendalian risiko yang dikombinasikan dengan praktik tata kelola yang baik, kecukupan peraturan dan kebijakan, serta pengawasan yang tepat, hal itu bisa dicapai. Struktur manajemen makro dan mikro keuangan lebih efisien dan stabil bisa dicapai dan diwujudkan yang pada gilirannya dapat mengurangi berbagai risiko dan ketidakstabilan yang potensial di dalam sistem keuangan. Pengendalian risiko yang dimaksud bukan hanya secara makro, namun juga berlaku secara mikro di seluruh jasa keuangan. Tidak terkecuali perbankan syariah. Bahkan perbankan syariah dengan prinsip dan praktiknya yang berciri khusus telah membuktikan dirinya mampu bertahan di saat krisis keuangan global yang menderanya.
BERITA TERKAIT
Sejarah dan karakteristik
Dunia Islam telah lama mendambakan sistem perekonomian yang berbasis nilai dan prinsip syariah (Islamic Economis System), yang dapat diterapkan dalam setiap aspek kehidupan bisnis dan transaksi keuangan mereka, terutama pelayanan jasa perbankan. Karena praktik bank (konvensional) selama bertahuntahun menggunakan sistem bunga yang dianggap sebagai riba.
Sampai kemudian muncul bank syariah. Ia merupakan perwujudan pelaksanaan ibadah, dan transaksi bisnis serta keuangan. Namun demikian bukan berarti praktik itu hanya dianut dan laku di masyarakat dan negara berpenduduk muslim. Ternyata di belahan dunia lain yang mayoritas penduduknya bukan penganut paham Islam, perkembangan praktik itu tak kalah mencengangkan.
Tidak kurang dari Citibank, Bank ANZ, ABN AMRO dan lembaga keuangan global lainnya, berhasil mempraktekkan dan mengembangkan industri keuangan syariah di berbagai negara. Ini berarti bahwa prinsip yang dikandung paham syariah Islam –misalnya prinsip kemitraan dan kebersamaan dalam pembagian keuntungan (profit distribution) dan risiko, dapat diadopsi dan berlaku universal.
Sistem keuangan Islam memiliki karakteristiknya yang unik, antara lain: prinsip titipan atau trust depository, bagi hasil atau profit sharing, jual beli atau sale and purchase, sewa atau operational and financial lease, dan jasa atau fee-based services. Ia juga tidak menganut berbagai bentuk bunga (usury), insider trading atau perdagangan berisiko di mana terdapat suatu informasi yang asimetris antara bank dan nasabahnya. Intinya perbankan syariah menghindari berbagai bentuk perjudian dan tingkat transaksi dengan spekulasi tinggi.
Dengan segala keunikannya itu, sistem keuangan syariah telah membuktikan bahwa ia tahan terhadap krisis keuangan global yang baru terjadi. Hal ini juga tidak terlepas dari stabilitas internalnya yang bertumpu pada kekuatan asset-based structures, yakni terdapatnya risiko dan return yang benar-benar dihasilkan dari underlying assets dan operasional bank, dan bukan perdagangan kertas semata-mata. Juga terbinanya hubungan antara investor dan pengusaha berdasarkan saling percaya, serta fitur partisipasi risiko dan return yang didistribusikan secara merata.
Selain itu, prinsip syariah yang berpatokan pada pembagian, distribusi, dan penyebaran pendapatan dan risiko secara proporsional, ternyata bermanfaat mendorong kegiatan ekonomi dan keuangan yang lebih transparan dan adil. Keadilan diyakini bakal membawa kesejahteraan, karena Islam menganggap umat manusia sebagai satu keluarga. Atau sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis. Penyeimbangan aspek dunia dan akhirat inilah yang merupakan karakteristik unik sistem ekonomi Islam. Perpaduan unsur material dan spiritual ini tidak dijumpai dalam sistem perekonomian lain, baik kapitalis maupun sosialis.
Di Indonesia, bank syariah muncul secara resmi pada tahun 1992, sejalan dengan diberlakukannya UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Namun dalam kurun waktu lebih dari enam tahun perkembangan bank syariah belumlah sepesat bank-bank konvensional. Harapan kemudian membuncah dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998, yang memberikan keleluasaan bank umum konvensional untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Manajemen risiko
Basel II adalah suatu rekomendasi dalam ketentuan dan aturan perbankan yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BIS). Tujuan Basel II pada prinsipnya adalah menciptakan peraturan dan ketentuan tentang berapa besarnya modal yang dibutuhkan dan harus dicadangkan bank guna melindungi dari berbagai risiko keuangan dan risiko operasional yang dihadapi. Tidak terkecuali manajemen risiko di perbankan syariah, walau penekanan dan profil risikonya bisa berbeda.
Praktik manajemen risiko perbankan syariah melalui proses integrasi beberapa pendekatan, terutama: 1) pendekatan yang holistik, 2) pendekatan berbagai disiplin ilmu, 3) pendekatan kualitatif dan kuantitatif, 4) pendekatan manajemen sentralisasi dan desentralisasi, serta 5) fokus pada risiko-risiko yang berkaitan dengan operasional perbankan syariah, termasuk risiko kepatuhan yang dikenal ketat terhadap hukum dan peraturan syariah. Selain itu bank syariah juga perlu menerapkan metodologi Enterprise Risk Management (ERM) yang berkaitan dengan Basel II Accord dan metodologi lain yang pas dengan ciri syariah.
Dalam rangka memenuhi ketentuan pada Basel II pilar pertama, perbankan syariah hendaknya memenuhi modal minimum berdasarkan profil risiko yang dikandungnya, agar modal yang dibukukan sesuai dengan modal yang seharusnya dibutuhkan. Beberapa prasyarat agar bank syariah mendapatkan kemanfaatan optimal dalam menerapkan manajemen risiko berdasarkan Basel II, antara lain adalah: pendekatan ERM di bank syariah mesti dilakukan secara menyeluruh, hati-hati dan paham dengan risiko khusus yang melekat pada bank syariah.
Standar produk dan jasa perbankan syariah yang unik hendaknya dipatuhi para pelakunya, sehingga terhindar dari interpretasi yang beragam. Akhirnya, standar akuntansi dan audit bank syariah sebagai second line of defense, perlu disepakati, sehingga pembukuan nilai bank syariah dan temuan audit benarbenar dipahami, serta menambah nilai bagi bank syariah.
Melihat ke depan
Dengan mencermati karakteristik perbankan syariah, kemampuan dan daya tahannya terhadap hantaman krisis keuangan global, diperlukan upaya meningkatkan praktik operasional bank syariah yang lebih mantap agar perannya dalam perekonomian lebih besar. Namun disadari bahwa bankir dan praktisi di perbankan syariah, pada umumnya masih kurang memahami filosofi dan konsep dasar serta praktik bank syariah secara mendalam.
Terkadang para bankir yang ditempatkan di bank syariah belum merupakan bankir yang benar-benar berminat dan berniat membaktikan dirinya bekerja secara profesional di jajaran bank syariah. Masih dijumpai mereka yang sekedar bekerja mengisi lowongan pekerjaan sambil menunggu kesempatan pindah atau dipromosikan ke jajaran bank konvensional. Sehingga hasilnya menjadi kurang optimal, baik dalam operasionalisasi maupun dalam pemecahan masalah dan terobosan pengembangan bank syariah. Diperlukan strategi manajemen SDM bank syariah yang lebih memikat para pekerjanya, sehingga terjaring pekerja yang lebih berminat dan profesional.
Program sosialisasi, pendidikan dan pelatihan serta praktik menjalankan bank syariah yang komplit dan menyeluruh kepada calon dan bankir syariah, sangat diharapkan. Sehingga tidak ada keraguraguan di lapangan dalam menghadapi nasabah dengan segala permasalahannya. Apalagi bila kita mencermati kenyataan bahwa masyarakat dan pengguna jasa perbankan syariah tidak sedikit yang masih awam. Dengan kondisi itu maka edukasi kepada mereka pun sangat dibutuhkan agar peningkatan pangsa pasar perbankan syariah semakin mudah dicapai.
Di tingkat kebijakan, masih perlu dilakukan penggalian khazanah fikih muamalah yang lebih luas, dan kemudian menerjemahkannya dalam produk dan jasa perbankan modern, sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dengan fungsinya sebagai lembaga syariah tertinggi yang menaungi dan mengawasi operasional kesyariahan lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia, DSN diharapkan mampu menyikapi perbedaan dan perkembangan yang terdapat di lapangan secara tepat. Dengan begitu DSN diharapkan tidak membingungkan nasabah dan masyarakat. Selain itu, DSN dan jajaran kunci bank syariah terus dibekali dengan praktik manajemen risiko perbankan syariah terkini, yang sinkron dengan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum.
Untuk mendorong agar bank syariah lebih besar kontribusinya terhadap sistem keuangan nasional, kemauan politik pemerintah dan pembuat undang-undang serta peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ideal perlu direalisasikan. Apalagi posisi OJK sangat strategis yakni mengawasi seluruh lembaga keuangan Indonesia. Harapan kepada OJK adalah agar pengawasan sistem keuangan negara benar-benar tepat sasaran, mampu memberikan masukan dan arah yang jelas, yang pada gilirannya membuahkan nilai tambah bagi pengembangan lembaga keuangan, tidak terkecuali bank syariah. Semoga. (Oleh Gayatri Rawit Angreni)
















