Persaingan tak sehat di bisnis asuransi umum yang kian mengkhawatirkan, mendorong pemerintah menyusun kembali produk dasar sektor asuransi kerugian ini. Di sisi lain, asosiasi juga siap merilis pengaturan kode etik di awal tahun ini.
Oleh : Romualdus San Udika
Persaingan dalam industri asuransi umum tampaknya memasuki fase yang berbahaya. Setidaknya itu terlihat dari makin meruncingnya persaingan tarif dalam asuransi kerugian itu. Perusahaan asuransi makin berani menawarkan premi rendah meski risiko terjadinya penggantian dana pada nasabah besar. Malahan asuransi berani memberikan tarif murah meski modalnya tidak memadai untuk itu.
BERITA TERKAIT
Perang tarif ini kemudian memicu persaingan yang tak sehat dan membuat kinerjanya mulai dilampaui asuransi umum dan kini mulai terseok-seok. Padahal, di awal pemulihan pasca krisis 1997/1998, asuransi umum memimpin dari sisi perolehan premi. Antara lain catatan premi 2002 dan 2003 masing-masing sebesar Rp13,8 triliun dan Rp 14,4 triliun, lebih tinggi dari raihan premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 11,4 triliun di 2002 dan Rp 13,9 triliun di 2003.
Namun sejak 2004, asuransi jiwa mulai mengambil alih klasemen perolehan premi. Jika di 2004 asuransi jiwa meraih premi Rp 18,5 triliun, hingga kuartal ketiga 2011 telah mencapai Rp 47 triliun. Sementara asuransi umum yang pada tahun yang sama preminya tertahan di Rp 16,6 triliun dan pada kuartal ketiga tahun lalu hanya mampu tumbuh ke angka Rp 23,7 triliun.
Selain itu, dari jumlah tersebut, usaha kendaraan bemotor telah mendominasi perolehan premi bruto industri dengan kontribusi sebesar 31,29 persen dari keseluruhan premi dengan nilai Rp7,42 triliun. Kemudian diikuti lini usaha properti sebesar Rp6,58 triliun. Hal itu membalikkan kondisi sebelumnya yang mana properti masih menjadi lini usaha yang membukukan perolehan premi tertinggi hingga dengan kuartal kedua 2011.
Pergeseran sektor otomotif properti di posisi teratas disinyalir karena ada persoalan lama yang tak selesai, yakni perang tarif di sektor properti . “Harga premi yang ditawarkan sudah tidak rasional. Dengan premi yang sedemikian rendahnya, perusahaan asuransi bersangkutan dipastikan tidak bisa membayar saat terjadi klaim. Ini berarti dari awal mereka sudah tidak bertanggung jawab karena menarik premi dengan asumsi tidak akan terjadi klaim,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Umum Cornelius Simanjuntak.
Perang tarif tersebut secara agregat dinilai menimbulkan kerugian terhadap industri asuransi umum. Secara teoritis, kata dia penurunan tarif bisa diidentikan dengan penurunan harga jual dari produk asuransi. Dengan menggunakan teori permintaan dan penawaran, penurunan tarif tersebut seharusnya bisa meningkatkan jumlah permintaan terhadap produk asuransi umum karena harganya dianggap murah oleh masyarakat. Namun kenyataannya, tingkat penjualan produk asuransi ternyata tidak mengikuti teori permintaan dan penawaran tersebut.
Persaingan kurang sehat tersebut justru menyebabkan industri asuransi umum semakin terpuruk. Dari sudut pandang masyarakat, harga produk asuransi memang menjadi murah, namun total volume premi yang tidak meningkat secara signifikan menyebabkan beban asuransi dalam menghadapi potensi klaim menjadi meningkat.
Pada akhirnya kondisi ini menekan kinerja perusahaan dan membuat beberapa di antara mereka menarik diri dari bisnis. Sejumlah perusahaan reasuransi berancang-ancang memangkas portofolio di bisnis asuransi properti.
PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), misalnya. Meski tidak serta merta angkat kaki dari lini usaha properti, keduanya mengaku akan mempertebal portofolio bisnis dari aktivitas usaha lain.
Direktur Utama Marein Robby Loho menuturkan, pihaknya mulai fokus pada bisnis asuransi jiwa sejak tiga tahun belakangan. Malah, sebanyak 65 persen dari total bisnis perseroan diperoleh dari hasil back up asuransi jiwa. “Karena, tarif premi asuransi kerugian sudah tidak masuk akal, sangat riskan jika terjadi klaim. Terutama, di lini usaha asuransi properti,” ujarnya.
Regulator tentu tidak tinggal diam melihat perkembangan itu. Otoritas akan mempercepat rencana penerbitan aturan kode etik bagi perusahaan asuransi kerugian yang awalnya akan diluncurkan pada semester pertama 2012. “Pengesahan peraturan kode etik Asuransi Umum akan dipercepat. Draf dari peraturan tersebut sudah ada dan sedang dibicarakan lebih lanjut,” kata Direktur Eksekutif AAUI Julian adrian Noor.
Menurutnya, peraturan kode etik ini akan dipercepat mengingat masih berlanjutnya persaingan tak sehat di bisnis asuransi properti komersial yang merupakan penyumbang perolehan premi terbesar kedua bagi industri asuransi. “Ini kami luncurkan agar perusahaan asuransi bisa bersaing secara sehat ke depan,” tegas Julian.
Produk Dasar
Sementara itu, AAUI dan otoritas asuransi juga secara bersama-sama merancang kembali produk dasar asuransi umum. Adapun standar dalam bentuk produk dasar ini diperlukan supaya tidak ada perusahaan asuransi yang ‘nakal’ menetapkan tarif premi asuransinya,
Menurut Julian, AAUI sedikitnya mengusulkan empat poin dalam membuat produk dasar bagi perusahaan asuransi, berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Adapun empat poin yang akan diatur dalam polis produk dasar tersebut yakni, pertama, pengaturan mengenai jaminan dan perlindungan. “Dalam ketentuan ini perusahaan asuransi harus menyebutkan apa saja yang akan dijaminkan untuk peserta,” ujar Julian.
Kedua, syarat dan ketentuan klaim. Ketiga, prosedur perhitungan premi yang dikenakan pada peserta. Keempat, apa saja yang akan dikecualikan dalam perlindungan asuransi yang diberikan kepada peserta. Produk dasar ini nantinya harus dimiliki oleh perusahaan asuransi. “Empat poin tersebut menyentuh rumusan untuk tujuh produk berbeda, di antaranya produk asuransi kendaraan bermotor, properti, dan pengangkutan,” tukas Julian.
Sementara itu Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengatakan , rumusan standar polis produk dasar asuransi umum ditetapkan untuk segmentasi peserta ritel demi melindungi konsumen ritel karena peserta ritel tidak memiliki bargaining power sekuat peserta korporasi. Adapun produk pertama yang akan dibuat standar dasarnya adalah asuransi kendaraan bermotor.
Ditegaskan isa, jika perusahaan tidak memiliki produk dasar untuk ditawarkan kepada nasabah atau calon nasabah, perusahaan tidak boleh memasarkan produk asuransi dengan jenis yang sama. Misalnya, perusahaan belum memiliki produk dasar asuransi kendaraan bermotor sesuai dengan yang ditetapkan Bapepam-LK, dia tidak akan boleh menjual versi lain dari produk asuransi kendaraan bermotor tersebut.
Bapepam-LK juga akan melakukan penguatan industri asuransi dengan meningkatkan perlindungan bagi konsumen dengan meningkatkan peran Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Bapepam-LK akan meminta perusahaan asuransi yang baru berganti investor dan pemegang saham, segera menjadi anggota BMAI untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.
Langkah otoritas dan pemangku kepentingan itu memang seharusnya dilaksanakan secepatnya jika tidak ingin melihat asuransi umum makin terseok-seok. Namun yang lebih penting lagi dengan adanya regulasi yang tegas, nasabah bisa lebih terlindungi dari kemungkinan gagal bayar dari perusahaan. SP

















