• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Menyelamatkan Asuransi Umum

by Sandy Romualdus
15 Januari 2012 - 00:00
22
VIEWS
Menyelamatkan Asuransi Umum
0
SHARES
22
VIEWS

Persaingan tak sehat di bisnis asuransi umum yang kian mengkhawatirkan, mendorong pemerintah menyusun kembali produk dasar sektor asuransi kerugian ini. Di sisi lain, asosiasi juga siap merilis pengaturan kode etik di awal tahun ini.

Oleh : Romualdus San Udika

  • Baca juga: Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Persaingan dalam industri asuransi umum tampaknya memasuki fase yang berbahaya. Setidaknya itu terlihat dari makin meruncingnya persaingan tarif dalam asuransi kerugian itu. Perusahaan asuransi makin berani menawarkan premi rendah meski risiko terjadinya penggantian dana pada nasabah besar. Malahan asuransi berani memberikan tarif murah meski modalnya tidak memadai untuk itu.

BERITA TERKAIT

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Perang tarif ini kemudian memicu persaingan yang tak sehat dan membuat kinerjanya mulai dilampaui asuransi umum dan kini mulai terseok-seok. Padahal, di awal pemulihan pasca krisis 1997/1998, asuransi umum memimpin dari sisi perolehan premi. Antara lain catatan premi 2002 dan 2003 masing-masing sebesar Rp13,8 triliun dan Rp 14,4 triliun, lebih tinggi dari raihan premi asuransi jiwa yang sebesar Rp 11,4 triliun di 2002 dan Rp 13,9 triliun di 2003.

Namun sejak 2004, asuransi jiwa mulai mengambil alih klasemen perolehan premi. Jika di 2004 asuransi jiwa meraih premi Rp 18,5 triliun, hingga kuartal ketiga 2011 telah mencapai Rp 47 triliun. Sementara asuransi umum yang pada tahun yang sama preminya tertahan di Rp 16,6 triliun dan pada kuartal ketiga tahun lalu hanya mampu tumbuh ke angka Rp 23,7 triliun.

Selain itu, dari jumlah tersebut, usaha kendaraan bemotor telah mendominasi perolehan premi bruto industri dengan kontribusi sebesar 31,29 persen dari keseluruhan premi dengan nilai Rp7,42 triliun. Kemudian diikuti lini usaha properti sebesar Rp6,58 triliun. Hal itu membalikkan kondisi sebelumnya yang mana properti masih menjadi lini usaha yang membukukan perolehan premi tertinggi hingga dengan kuartal kedua 2011.

Pergeseran sektor otomotif properti di posisi teratas disinyalir karena ada persoalan lama yang tak selesai, yakni perang tarif di sektor properti . “Harga premi yang ditawarkan sudah tidak rasional. Dengan premi yang sedemikian rendahnya, perusahaan asuransi bersangkutan dipastikan tidak bisa membayar saat terjadi klaim. Ini berarti dari awal mereka sudah tidak bertanggung jawab karena menarik premi dengan asumsi tidak akan terjadi klaim,” kata Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Umum Cornelius Simanjuntak.

Perang tarif tersebut secara agregat dinilai menimbulkan kerugian terhadap industri asuransi umum. Secara teoritis, kata dia penurunan tarif bisa diidentikan dengan penurunan harga jual dari produk asuransi. Dengan menggunakan teori permintaan dan penawaran, penurunan tarif tersebut seharusnya bisa meningkatkan jumlah permintaan terhadap produk asuransi umum karena harganya dianggap murah oleh masyarakat. Namun kenyataannya, tingkat penjualan produk asuransi ternyata tidak mengikuti teori permintaan dan penawaran tersebut.

Persaingan kurang sehat tersebut justru menyebabkan industri asuransi umum semakin terpuruk. Dari sudut pandang masyarakat, harga produk asuransi memang menjadi murah, namun total volume premi yang tidak meningkat secara signifikan menyebabkan beban asuransi dalam menghadapi potensi klaim menjadi meningkat.

Pada akhirnya kondisi ini menekan kinerja perusahaan dan membuat beberapa di antara mereka menarik diri dari bisnis. Sejumlah perusahaan reasuransi berancang-ancang memangkas portofolio di bisnis asuransi properti.

PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein) dan PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), misalnya. Meski tidak serta merta angkat kaki dari lini usaha properti, keduanya mengaku akan mempertebal portofolio bisnis dari aktivitas usaha lain.

Direktur Utama Marein Robby Loho menuturkan, pihaknya mulai fokus pada bisnis asuransi jiwa sejak tiga tahun belakangan. Malah, sebanyak 65 persen dari total bisnis perseroan diperoleh dari hasil back up asuransi jiwa. “Karena, tarif premi asuransi kerugian sudah tidak masuk akal, sangat riskan jika terjadi klaim. Terutama, di lini usaha asuransi properti,” ujarnya.

  • Baca juga: Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Regulator tentu tidak tinggal diam melihat perkembangan itu. Otoritas akan mempercepat rencana penerbitan aturan kode etik bagi perusahaan asuransi kerugian yang awalnya akan diluncurkan pada semester pertama 2012. “Pengesahan peraturan kode etik Asuransi Umum akan dipercepat. Draf dari peraturan tersebut sudah ada dan sedang dibicarakan lebih lanjut,” kata Direktur Eksekutif AAUI Julian adrian Noor.

Menurutnya, peraturan kode etik ini akan dipercepat mengingat masih berlanjutnya persaingan tak sehat di bisnis asuransi properti komersial yang merupakan penyumbang perolehan premi terbesar kedua bagi industri asuransi. “Ini kami luncurkan agar perusahaan asuransi bisa bersaing secara sehat ke depan,” tegas Julian.

Produk Dasar

Sementara itu, AAUI dan otoritas asuransi juga secara bersama-sama merancang kembali produk dasar asuransi umum. Adapun standar dalam bentuk produk dasar ini diperlukan supaya tidak ada perusahaan asuransi yang ‘nakal’ menetapkan tarif premi asuransinya,

Menurut Julian, AAUI sedikitnya mengusulkan empat poin dalam membuat produk dasar bagi perusahaan asuransi, berdasarkan permintaan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Adapun empat poin yang akan diatur dalam polis produk dasar tersebut yakni, pertama, pengaturan mengenai jaminan dan perlindungan. “Dalam ketentuan ini perusahaan asuransi harus menyebutkan apa saja yang akan dijaminkan untuk peserta,” ujar Julian.

Kedua, syarat dan ketentuan klaim. Ketiga, prosedur perhitungan premi yang dikenakan pada peserta. Keempat, apa saja yang akan dikecualikan dalam perlindungan asuransi yang diberikan kepada peserta. Produk dasar ini nantinya harus dimiliki oleh perusahaan asuransi. “Empat poin tersebut menyentuh rumusan untuk tujuh produk berbeda, di antaranya produk asuransi kendaraan bermotor, properti, dan pengangkutan,” tukas Julian.

Sementara itu Isa Rachmatawarta, Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK mengatakan , rumusan standar polis produk dasar asuransi umum ditetapkan untuk segmentasi peserta ritel demi melindungi konsumen ritel karena peserta ritel tidak memiliki bargaining power sekuat peserta korporasi. Adapun produk pertama yang akan dibuat standar dasarnya adalah asuransi kendaraan bermotor.

Ditegaskan isa, jika perusahaan tidak memiliki produk dasar untuk ditawarkan kepada nasabah atau calon nasabah, perusahaan tidak boleh memasarkan produk asuransi dengan jenis yang sama. Misalnya, perusahaan belum memiliki produk dasar asuransi kendaraan bermotor sesuai dengan yang ditetapkan Bapepam-LK, dia tidak akan boleh menjual versi lain dari produk asuransi kendaraan bermotor tersebut.

Bapepam-LK juga akan melakukan penguatan industri asuransi dengan meningkatkan perlindungan bagi konsumen dengan meningkatkan peran Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Bapepam-LK akan meminta perusahaan asuransi yang baru berganti investor dan pemegang saham, segera menjadi anggota BMAI untuk memastikan adanya perlindungan konsumen.

  • Baca juga: Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Langkah otoritas dan pemangku kepentingan itu memang seharusnya dilaksanakan secepatnya jika tidak ingin melihat asuransi umum makin terseok-seok. Namun yang lebih penting lagi dengan adanya regulasi yang tegas, nasabah bisa lebih terlindungi dari kemungkinan gagal bayar dari perusahaan. SP

 

 
 
 
 
 
Previous Post

Jaminan Sosial Masih Panjang

Next Post

Kerja Keras dan Semangat Norlent

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

by Sandy Romualdus
17 Oktober 2026 - 00:22

LPS menargetkan aktivasi Program Penjaminan Polis asuransi berlaku mulai Juli 2027 dengan menerapkan skema pendaftaran bertahap dan seleksi kesehatan modal....

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

Perkuat Lini Bancassurance, IFG Life Bidik Basis Nasabah Bank Sulselbar

by Stella Gracia
8 Oktober 2026 - 11:50

IFG Life gandeng Bank Sulselbar perkuat bisnis bancassurance. Sinergi hadirkan proteksi asuransi jiwa terpadu bagi debitur di Sulsel dan Sulbar....

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

Apresiasi Inovasi Digital dan Kepatuhan PSAK 117: Media Asuransi Ganjar 82 Korporasi dan 31 CFO Terbaik

by Sandy Romualdus
6 Oktober 2026 - 23:47

Media Asuransi menggelar Top Digital Financial Award dan CFO Award 2026 bagi 82 perusahaan keuangan dan 31 direktur keuangan berprestasi....

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

Kawal Disrupsi AI di Asuransi Jiwa: AAJI Gelar Program Eksekutif ‘Future by Design’ bagi Para CEO

by Stella Gracia
6 Oktober 2026 - 13:10

AAJI menyelenggarakan program eksekutif Future by Design bagi CEO asuransi jiwa guna mematangkan adopsi AI berprinsip human-in-the-loop. Stabilitas.id - Asosiasi Asuransi...

Sabet Empat Penghargaan hingga Juli 2026, BRI Life Perkuat Transformasi Digital dan GCG

Sabet Dua Penghargaan ICCA: BRI Life Pacu Inovasi Digital dan Layanan Nasabah

by Sandy Romualdus
30 September 2026 - 13:43

BRI Life meraih dua penghargaan Silver kategori Customer Experience dan Digital Innovation pada ajang The Best Contact Center Indonesia 2026....

Konflik Keluarga dan Pajak Hantui Warisan, Riset Sun Life Ungkap Urgensi Penasihat Finansial Profesional

Konflik Keluarga dan Pajak Hantui Warisan, Riset Sun Life Ungkap Urgensi Penasihat Finansial Profesional

by Stella Gracia
28 September 2026 - 12:14

Riset Sun Life Asia mengungkap 70 persen keluarga cemas aset tergerus akibat minimnya kesiapan ahli waris mengelola kekayaan lintas generasi....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Tak Serta-merta Otomatis, LPS Siapkan Syarat Kesehatan bagi Peserta Penjaminan Polis

BNI Sabet Peringkat 4 BUMN Layanan Terbaik di Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Laba Tembus Rp1 Triliun: Bank BPD Bali Pacu Kredit UMKM Rp14,43 Triliun hingga Kuartal III/2026

Minta Pasar Tak Panik Sikapi Wacana MSCI, Peluang Bursa RI Turun Kelas Sangat Mustahil

Bongkar Manipulasi Saham dan Penjatahan Semu: OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN Total Rp2,1 Triliun

Filosofi Bahtera di Atas Laut, Pemprov DKI Resmikan Masjid Apung An-Nur di Pantai Ancol

Ancaman Eksodus Dana Asing: Simak Pemicu Usulan Reklasifikasi Standalone Market oleh MSCI

Tekanan Ganda Pasar Finansial: BI Gelontorkan Intervensi Hadapi Sentimen Risk-Off dan Isu MSCI

Tersengat Wacana MSCI dan Inflasi AS: IHSG Kena Trading Halt di Awal Sesi I

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kerja Keras dan Semangat Norlent

Kerja Keras dan Semangat Norlent

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance