JAKARTA, Stabilitas — Pemerintah meluncurkan program Kredit Usaha Rakyat Berorientasi Ekspor (KURBE). Fasilitas kredit ini diberikan sebagai stimulus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing produk ekspor UMKM berbasis kerakyatan. Melalui fasilitas kredit ini diharapkan kualitas dan nilai tambah produk ekspor UMKM lebih meningkat.
Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo mengatakan KURBE menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja (Kredit Modal Kerja Ekspor/KMKE) dan investasi (Kredit Investasi Ekspor/KIE) bagi UMKM. “Dengan tingkat suku bunga 9 persen tanpa subsidi, penyaluran kredit ini bakal ditangani Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia/LPEI (Indonesia Exim Bank),” ujar Braman dalam keterangan resminya di Jakarta Rabu (6/6).
Dikatakan dia, KURBE ini berjangka pembayaran paling lama 3 tahun untuk KMKE dan/atau 5 tahun untuk KIE, batas maksimal KURBE Mikro adalah sebesar Rp 5 Miliar. Sedangkankan KURBE Kecil maksimal kredit yang bisa diberikan sebesar Rp25 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 15 Miliar) dan KURBE Menengah maksimal sebesar Rp50 miliar (dengan ketentuan maksimal KMKE sebesar Rp 25 miliar).
Selanjutnya Braman menjelaskan sasaran utama KURBE adalah supplier/plasma yang menjadi penunjang industri dan industri/usaha yang melibatkan banyak tenaga kerja sesuai skala usahanya.
KURBE ini berbeda dg KUR pada umumnya sehingga perlakuannya juga berbeda. Sehingga para pelaku UKM yg ingin mendapatkan fasilitas KURBE harus bermitra dengan pelaku usaha yg memiliki jaringan ekspor yang sudah berjalan dan secara kontinyu sudah berlangsung. Kemitraan ini yang akan membawa manfaat bagi pelaku UKM dalam tranfer knowledge.

















