Seringkali rencana perusahaan tidak sesuai dengan rencana masyarakat sebagai pengampu kepentingan. Dan bila itu terjadi maka kerugian dan risiko besar tengah menanti perusahaan di antaranya risiko modal yang sudah dikeluarkan perusahaan. Seperti yang dialami PT Semen Indonesia Tbk.
Baru-baru ini Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di industri semen tersebut tengah menghadapi masalah yang cukup rumit dan besar.
Rencana untuk membangun pabrik semen berskala besar untuk menopang bisnis dan ekspansinya terhalang oleh penolakan masyarakat sekitar. Padahal pabrik yang dibangun di Rembang Jawa Tengah disiapkan perseroan (bersama dengan pabrik di Indarung, Padang Sumatra Barat), untuk menancapkan kuku ekspansinya di regional ASEAN. Rencananya 10 November 2016 lalu dipilih sebagai hari dimulainya operasional produksi di dua pabrik tersebut, bertepatan dengan perayaan Hari Pahlawan. Dengan hadirnya dua ‘dapur’ baru berkapasitas masing-masing tiga juta ton per tahun itu, maka secara total perusahaan bakal mampu memproduksi semen hingga 37,8 juta ton per tahun.
Untung belum diraih, malang sudah tak dapat ditolak, ketika awal Oktober lalu Mahkamah Agung (MA) memutuskan menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, terkait izin lingkungan untuk penambahan dan pendirian pabrik yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan seorang warga Rembang bernama Joko Prianto. Dengan dikabulkannya PK oleh MA, maka posisi pabrik Rembang yang sudah 99 persen siap beroperasi kini secara hukum (de jure) tidak memiliki izin lingkungan.
Dengan demikian, operasional kinerja pabrik dikhawatirkan tidak bisa dilanjutkan. Terkait hal itu, pihak perseroan sejauh ini mengaku belum menerima salinan atas putusan MA tersebut.
Namun bila memperhitungkan kondisi terburuk di mana pabrik Rembang benar-benar gagal beroperasi, besarnya kerugian pun jelas sudah di depan mata. Dana belanja modal (Capital Expenditure/Capex) untuk pembangunan pabrik sebesar Rp5 triliun yang relatif sudah terserap sepenuhnya tentu tidak bisa kembali dan bakal terbuang sia-sia.
Belum lagi menghitung menguapnya potensi pendapatan (potential lost) yang harusnya bisa didapat dari penjualan semen hasil produksi pabrik Rembang bila nantinya benar-benar beroperasi.
Dengan asumsi harga semen sebesar Rp700 ribu per ton dan total kapasitas produksi pabrik sebesar tiga juta ton, maka total potential lost yang diderita SMGR mencapai Rp2,1 triliun. “(Pabrik) Dibangun sejak tahun 2012 dan sekarang harusnya sudah siap beroperasi.
Kalau tidak jadi beroperasi ya artinya ada potensi turunnya pendapatan. Hitung saja harga (semen) sekarang dikali total kapasitas pabrik,” tutur Direktur Utama PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), Rizkan Chandra.
Tak hanya dirasakan oleh SMGR, kerugian besar juga disuarakan oleh
masyarakat yang tinggal paling dekat dengan pabrik (ring I), yaitu warga Desa Tegaldowo, Desa Pasucen, Desa Timbrangan dan Desa Kajar Kecamatan Gunem serta warga Desa Kadiwono Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Rembang selama ini masih tercatat sebagai kabupaten termiskin ketiga di Jawa Tengah, dengan Pendapatan Asli Daerah(PAD)nya hanya mengandalkan dari sektor pertanian, pertambangan batu kapur, trass, pasir kuarsa dan lainnya. Bersama dengan rencana dibangunnya jalur kereta api Rembang-Semarang, pembangunan pabrik semen diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan di Rembang.
Selain itu, multiplier effect dari keberadaan pabrik diyakini tidak hanya akan terjadi pada perekonomian di Rembang, namun juga wilayahwilayah sekitarnya, seperti Pati dan kawasan Pantai Utara (Pantura) Timur lainnya. “Bila operasional pabrik distop, maka ada 7.000 warga Rembang yang terancam kehilangan sandaran hidup. Mereka ini yang selama ini mencari nafkah mulai dari pedagang kecil, warung makan, pekerja tambang, petugas keamanan hingga karyawan pabrik,” ujar salah satu warga, Dwi Joko, saat berdemonstrasi di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.
Menurut Dwi Joko dan ratusan warga lain yang turut berdemonstrasi, mereka lah warga Rembang asli yang merasakan langsung dampak kehadiran pabrik, baik itu positif maupun negatifnya. Karena itu, mereka heran dengan kelompok warga yang selama ini memprotes keberadaan pabrik, yang justru bukan warga Rembang melainkan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Salah satu yang disorot oleh para warga yang menolak keberadaan pabrik di antaranya adalah terkait permasalahan lingkungan, di mana kegiatan penambangan melalui aktiftas pabrik dikhawatirkan membuat sumber air di kawasan Pegunungan Kendeng mengering. Padahal menurut mereka yang tinggal paling dekat dengan lokasi pabrik, pasca hadirnya pabrik justru kawasan mereka semakin hijau dan asri.
Hal itu lantaran tidak ada lagi warga yang melakukan pembalakan hutan secara liar karena telah mendapatkan penghidupan yang lebih baik terimbas dengan adanya pabrik.“Jadi hutan yang semakin hijau ini kan malah bisa melindungi air.Wilayah eksplorasi justru tidak mengganggu sumber air.Dulu ada tujuh perusahaan yang menambang di wilayah kami juga tak pernah ada yang mempersoalkan. Kenapa ini pabrik milik negara justru ditolak?” keluh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Tegaldowo, Sudarji, yang juga turut berdemonstrasi bersama Dwi Joko.
Sarat Kepentingan
Karena disuarakan oleh kelompok warga di luar Kabupaten Rembang, baik Dwi Joko maupun Sudarji menilai bahwa gelombang penolakan atas dibangunnya pabrik semen di Rembang sangat sarat kepentingan. Pendapat ini didukung oleh rombongan Komisi VI DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke pabrik Semen Indonesia di Rembang, Jateng dan Tuban, Jatim, Sabtu (26/11) lalu.
Menindaklanjuti hasil putusan PK yang dikeluarkan oleh MA, Komisi VI DPR RI menyatakan dukungannya pada SMGR agar pabrik Rembang terus beroperasi sesuai rencana awal perusahaan.“Sebagai aset negara, keberadaan Semen Indonesia harus dilindungi dan didukung. BUMN ini adalah senjata kita, harapan kita agar jangan sampai semen asing menguasai pasar kita,” ujar Ketua Tim Kunjungan, Azam Azman Natawijaya.
Saat ini, menurut Azam, kondisi industri semen dalam negeri memang tengah menjadi incaran investor asing. Sebagai gambaran, seluruh BUMN Semen hanya menguasai 36 persen dari kapasitas industri semen di Indonesia, sedangkan korporasi swasta dan asing menguasai 64 persen. Sementara SMGR tercatat hanya menguasai miliki total kapasitas sebesar 34 persen dari kapasitas semen nasional, dengan market share sebesar 42,44 persen.
Menurut catatan Stabilitas setidaknya ada 10 perusahaan asing yang tengah dan sudah membangun pabrik semen di Indonesia. Di antaranya Siam Cement (Thailand) di Sukabumi, Jawa Barat; Semen Merah Putih (Wilmar Grup) di Banten, Jawa Barat; Anhui Conch Cement (Tiongkok) di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Papua Barat; Ultratech di Wonogiri, Jawa Tengah. Selanjutnya ada Semen Puger di Jawa Timur; Semen Barru di Sulawesi Selatan; Semen Panasia di Sulawesi Selatan; Jui Shin Indonesia di Jawa Barat; Semen Gombong di Jawa Tengah; dan Semen Grobogan di Jawa Tengah.
Sebagai bentuk dukungan, Azam menyatakan bahwa Komisi VI akan menyampaikan kepada presiden melalui rapat kerja agar pembangunan pabrik di Rembang bisa terus berjalan. Pihak SMGR disebut Azam hanya perlu memperbarui izin lingkungan guna melanjutkan pembangunan pabrik sembari menjalin komunikasi dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait.
“Kami semua di Komisi VI DPR RI dalam hal ini sepakat dengan Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah dan Pangdam IV/Diponegoro untuk bersama-sama mengawal pembangunan dan operasional pabrik ini agar terus berjalan,” tutur Anggota Komisi VI lainnya, Abdul Wahid.
















