Danantara percepat merger 7 BUMN Karya menjadi 3 entitas, termasuk penggabungan PTPP dan Adhi Karya. COO Danantara Dony Oskaria pastikan tak ada PHK.
Stabilitas.id – Badan Pengelola Investasi Danantara (Danantara) bergerak cepat mengakselerasi rencana penggabungan (merger) sejumlah perusahaan konstruksi milik negara atau BUMN Karya. Salah satu skema utama yang tengah dimatangkan adalah penggabungan antara PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) sebagai bagian dari penataan ulang struktur industri infrastruktur nasional.
Rencana konsolidasi besar-besaran ini secara keseluruhan mencakup tujuh entitas BUMN Karya, yakni PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), serta PT Nindya Karya (Persero). Melalui skema perampingan terintegrasi ini, ketujuh BUMN konstruksi tersebut akan dipangkas dan disederhanakan hingga akhirnya tersisa menjadi tiga entitas utama saja.
Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria mengonfirmasi bahwa proses merger dua entitas seperti PTPP dan Adhi Karya akan dipacu penyelesaiannya pada tahun ini. Dony menyampaikan kepastian percepatan tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (31/8/2026).
BERITA TERKAIT
Kendati demikian, Dony mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak Danantara belum menetapkan perusahaan mana yang akan ditunjuk sebagai induk holding maupun entitas yang bertahan (surviving entity). Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah mengeksekusi konsolidasi secara menyeluruh sebagai bagian dari langkah strategis penyelamatan dan penyehatan keuangan BUMN Karya yang selama ini terbeban oleh restrukturisasi utang dan penataan portofolio proyek.
Rencana merger BUMN Karya ini sejatinya sempat ditargetkan rampung pada Juni 2026 lalu, namun mengalami penundaan jadwal pelaksanaannya. Dony menjelaskan bahwa penyesuaian target ke kuartal IV-2026 terjadi karena masih terdapat sejumlah proses restrukturisasi keuangan dan skema porsi kewajiban di beberapa entitas yang belum tuntas diselaraskan. Terlepas dari penundaan tersebut, Dony memastikan proses konsolidasi antar-perusahaan negara ini tidak akan disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan. ***

















