JAYAPURA, Stabilitas— OJK sebagai badan otoritas mencabut ijin usaha BPR Usaha PT BPRS Muamalat Yotefa. Keputusan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin dan terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.
Menurut Sekertaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.”paparnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
LPS sebagai RUPS PT BPRS Muamalat Yotefa akan mengambil beberapa tindakan yakni membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” serta menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
“Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa tersebut akan dilakukan oleh LPS,”ungkap Samsu.
LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa serta kepada karyawan PT BPRS Muamalat Yotefa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

















