OJK berkomitmen memperketat ruang uji coba inovasi keuangan digital di tengah lonjakan 22,9 juta akun kripto guna menjamin perlindungan konsumen.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan inovasi keuangan digital harus memberikan nilai ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memicu disrupsi pasar. Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso pada penutupan perhelatan FEKDI x IFSE 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
OJK berkomitmen memperketat penyaringan inovasi melalui mekanisme regulatory sandbox guna menjamin perlindungan konsumen. Langkah pengetatan ini diambil menyusul lonjakan transaksi digital yang kian masif. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto telah menembus 22,93 juta akun per Juli 2026.
Pada periode yang sama, layanan Pemeringkat Kredit Alternatif membukukan 28,32 juta permintaan skor kredit. Sementara itu, Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan telah menjangkau 19,26 juta pengguna.
BERITA TERKAIT
Adi menjelaskan bahwa ruang uji coba (regulatory sandbox) berfungsi sebagai saringan utama. Tujuannya memastikan keamanan instrumen keuangan sebelum meluncur ke publik.
“Ruang uji coba yang kita miliki harus mampu memastikan bahwa setiap inovasi telah tervalidasi keamanannya sebelum hadir di tengah-tengah masyarakat, sehingga yang tercipta adalah nilai tambah serta ekonomi yang real yang dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar disruption semata,” kata Adi.
Adi menegaskan keberlanjutan ekosistem digital bertumpu pada kepercayaan publik. Karena itu, tata kelola yang baik (good governance) dan ketahanan siber menjadi syarat mutlak bagi setiap pelaku industri.
“Kepercayaan ini hanya berdiri teguh jika aspek pelindungan konsumen, keamanan siber, dan tata kelola yang baik (good governance) tertanam dalam nadi setiap penyelenggara inovasi keuangan digital,” ujarnya.
Guna menjaga stabilitas pasar, OJK juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memberantas entitas bodong.
“OJK akan terus merapatkan barisan dengan seluruh pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap praktik ilegal demi terwujudnya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan dan berdaulat,” tutur Adi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta mendorong agar kolaborasi lintas sektor segera membuahkan aksi konkret.
“Semoga semangat yang telah kita bangun tidak berhenti sebagai gagasan atau diskusi, tetapi terus berlanjut menjadi aksi nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Filianingsih.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Utama Kemenko Perekonomian Rizal Edwin Manansang mengingatkan pentingnya mitigasi risiko siber. Menurutnya, penetrasi digital yang kian luas menuntut pengamanan data yang lebih solid.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin besar kebutuhan terhadap cyber security, perlindungan konsumen, tata kelola data, talenta dan literasi digital, serta manajemen risiko yang efektif,” ujar Edwin.
Perhelatan FEKDI x IFSE 2026 berlangsung selama tiga hari pada 24–26 September 2026. Forum ini mempertemukan OJK, BI, Kemenko Perekonomian, asosiasi industri, hingga pemerintah daerah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi digital nasional. ***

















