JAKARTA, Stabilitas.id – Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) berpendapat bahwa dampak perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2024 kurang menguntungkan bagi perusahaan yang berinvestasi dalam pengolahan mineral di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Umum Aspebindo, Muhammad Arif dikutip dsri keterangan resminya (32/5/23).
“Kebijakan ini dapat menciptakan ketidakpastian dalam iklim investasi di sektor mineral dan mengurangi minat investor untuk membangun industri pengolahan mineral dalam negeri,” ungkap Arif.
BERITA TERKAIT
Menurut Arif, kebijakan ini seharusnya mempertimbangkan dikenakannya pajak ekspor atau biaya ekspor yang lebih tinggi bagi PTFI dibandingkan perusahaan lainnya.
“Kita perlu menciptakan kondisi yang adil dan kompetitif bagi para investor,” lanjutnya.
Selain itu, perpanjangan tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi bisnis sector mineral, khusunya perusahaan yang berinvestasi di fasilitas pengolahan mineral.
“Perusahaan yang telah berinvestasi dalam fasilitas pengolahan akan merasa dirugikan karena mereka harus bersaing dengan perusahaan yang masih mengekspor mineral mentah,” jelas Arif.
Arif juga menanggapi smelter tembaga yang belum beroprasi. Insentif bagi PRFI untuk mengoprasikan smelter bisa berkurang akibat dari perpanjangan tersebut.
“Kita ingin melihat smelter ini beroperasi dan memproses mineral kita sendiri. Ini adalah bagian penting dari visi hilirisasi yang kita anut,” ungkap Arif.
Dalam penutupnya, Arif mengungkapkan bahwa Aspebindo mengajak pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia.
Aspebindo menganggap, langkah tersebut penting untuk memastikan kebijakan yang lebih adil, berkelanjutan, dan mendukung investasi serta bisnis di sektor mineral di Indonesia.***





.jpg)










