Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka peluang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ditransisi jadi lokasi PFII. Bali Utara, Sanur, hingga Kura-Kura Bali masuk radar.
Stabilitas.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengondisikan kawasan berpajak khusus atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sudah ada menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Purbaya menegaskan, status KEK suatu wilayah dapat disesuaikan atau bahkan dilepas apabila lokasi tersebut diputuskan menjadi hub keuangan internasional. Sesuai mandat Undang-Undang PFII yang disahkan DPR pada Selasa (21/7), wewenang penetapan lokasi berada di tangan Menteri Keuangan.
“Undang-undangnya bilang menteri keuangan yang memutuskan. Nanti kita lihat, kalau Menko (Airlangga Hartarto) ngasih masukan, ya kami lihat seperti apa,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).
BERITA TERKAIT
Sejumlah kawasan di Bali saat ini masuk dalam radar calon lokasi PFII, di antaranya Bali Utara, KEK Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur. Kendati demikian, pemerintah belum mengetok keputusan final karena masih menyeleksi kelayakan proposal dari masing-masing pengembang kawasan.
Kriteria Pemilihan: Efisiensi Biaya & Daya Tarik Modal Asing
Purbaya membeberkan bahwa pemilihan lokasi PFII akan mengacu pada tiga parameter utama:
-
Rasionalitas & Kecepatan Eksekusi: Kawasan yang paling siap secara infrastruktur dasar sehingga dapat langsung beroperasi tanpa memakan waktu lama.
-
Efisiensi Anggaran Negara: Meminimalkan alokasi beban pembiayaan dari kas negara.
-
Magnet Capital Inflow: Memiliki daya tarik tinggi untuk memikat orang kaya (high-net-worth individuals) dan investor institusi global agar bersedia menempatkan dananya.
“Yang paling masuk akal, yang paling cepat bisa dijalankan, dan yang paling murah cost-nya buat negara, yang paling bisa mendatangkan investor asing atau orang kaya datang menaruh uang di situ, itu yang akan kita pilih,” tegasnya.
Tim Penilai Khusus & Kepastian Hukum
Untuk mencegah konflik kepentingan, Menkeu memastikan keputusan lokasi tidak akan diambil secara sepihak. Pemerintah akan membentuk tim khusus yang diisi oleh berbagai pemangku kepentingan guna menilai secara objektif kelayakan setiap proposal kawasan.
“Bukan preferensi dari saya, nanti memang enggak sendirian saya. Belagu aja tadi (UU PFII mengatur bahwa) menteri keuangan yang nentuin, tapi enggak sendirian, pasti ada tim yang menilai itu supaya hasilnya optimal,” candanya.
Ia juga menjamin tidak akan ada aturan yang tumpang tindih (overlapping) jika lokasi yang terpilih nantinya merupakan kawasan KEK aktif. Begitu suatu wilayah ditetapkan secara resmi sebagai lokasi PFII, maka seluruh rezim hukum, perpajakan, dan regulasi di dalam kawasan tersebut secara penuh akan tunduk pada Undang-Undang PFII. ***

















