JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI), Bank of Korea (BOK), dan Kementerian Keuangan Korea, sepakati kerangka kerja sama Local Currency Transiction (LCT), pada Jumat (30/8/24). Kerangka LCT Indonesia-Korea Selatan akan diimplementasikan secara efektif mulai 30 September 2024.
Hal tersebut dilakukan guna mendorong penggunaan mata uang local Rupiah-Won dalam transaksi perdagangan Indonesia-Korea dan sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada Mei 2023, serta kerangka operasionalnya pada Juni 2024.
Implementasi kerangka LCT antara Indonesia dan Korea Selatan ini merupakan capaian penting dalam kerja sama keuangan bilateral kedua negara.
BERITA TERKAIT
Kerja sama ini juga mendorong kuotasi nilai tukar secara langsung (direct quotation) antara IDR terhadap KRW serta relaksasi ketentuan yang diperlukan untuk mendorong pemanfaatan LCT.
BI dan BOK menetapkan bank-bank berikut sebagai bank ACCD di Indonesia dan Korea Selatan yang akan memfasilitasi operasionalisasi kerangka LCT Rupiah-Won.
Bank ACCD Indonesia:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank BTPN Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- PT Bank IBK Indonesia Tbk
- PT Bank KB Bukopin Tbk
Bank ACCD Korea Selatan:
- Woori Bank
- KEB Hana Bank Seoul
- Shinhan Bank Seoul
- Industrial Bank of Korea
- Kookmin Bank
- SMBC Seoul
- BNI Seoul Branch.***





.jpg)










