• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Bappebti Blokir Akun Media Sosial dan Domain Situs Entitas Ilegal

oleh Stella Gracia
19 Juni 2020 - 15:34
21
Dilihat
Fitur untuk Cegah Korupsi Perusahaan Diluncurkan
0
Bagikan
21
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas — Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir akun media sosial dan domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Mei 2020. Pemblokiran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Akun media sosial yang diblokir tersebut terdiri dari 112 halaman facebook dan 73 akun instagram, sementara domain situs entitas sebanyak 45. Sehingga sejak Januari–Mei 2020, Bappebti sudah memblokir 262 domain situs entitas, 112 halaman facebook, dan 73 akun Instagram.

“Pemblokiran ini bertujuan untuk membatasi ruang gerak entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dan menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Kepala Bappebti Tjahya Widayanti.

BERITA TERKAIT

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Selain itu, lanjut Tjahya, saat ini Bappebti sedang memantau, mengawasi, dan menganalisis beberapa kanal YouTube yang nantinya akan diblokir. “Bappebti akan terus mengamati dan mengawasi kegiatan ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi. Pemerintah tidak ingin masyarakat dirugikan oleh kegiatan penghimpunan dana di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dari Bappebti. Untuk itu, masyarakat diimbau agar lebih jeli, teliti, dan hatihati dalam memilih jenis investasi agar tidak menyesal di kemudian hari,” katanya.

Tjahya menegaskan, untuk mempersempit ruang gerak entitas ilegal tersebut, Bappebti juga akan memblokir media yang digunakan untuk menawarkan iklan dan promosi kegiatan perdagangan berjangka komoditi ilegal.

“Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalkan kegiatan ilegal tersebut di tengah masyarakat. Selain itu, pihak Facebook dan Instagram diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan penangguhan (suspend) halaman atau akun entitas ilegal yang diminta Bappebti untuk diblokir melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika,” terang Tjahya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist menyatakan, pemblokiran halaman atau akun media sosial, dan domain situs entitas tidak berizin bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Saat mendapat penawaran melalui media sosial maupun media lainnya, masyarakat akan mengakses domain situs entitas dari yang menawarkan tersebut untuk mendaftar menjadi calon nasabah.

“Apabila domain situs utama tersebut tidak dapat diakses atau diblokir, hendaknya masyarakat dapat menyadari bahwa domain situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundangundangan di Indonesia, sehingga diblokir oleh pemerintah,” ujar M. Syist.

M. Syist menegaskan kembali, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka komoditi di Indonesia.

“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” pungkas M. Syist.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

Kemendag Dorong Bisnis Ritel Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

Selanjutnya

10 Tahun BNI Syariah, Terus Bertumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

Antisipasi Risiko Reputasi & Denda OJK, LPPI Bedah Strategi Market Conduct Siang Ini, Daftar Segera!

oleh Sandy Romualdus
5 Juni 2026 - 07:00

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu krusial di industri keuangan nasional. Didukung penuh...

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

Optimalkan Penyelesaian Kredit Bermasalah, LPPI & Stabilitas Gelar Workshop PKPU & Kepailitan

oleh Sandy Romualdus
4 Juni 2026 - 11:31

Stabilitas.id – Di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan, pengelolaan risiko kredit dan penanganan pembiayaan bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) menjadi pilar...

Korupsi Program Prioritas: Modus Tiga Pejabat Badan Gizi Akali Verifikasi demi Yayasan Afiliasi

Korupsi Program Prioritas: Modus Tiga Pejabat Badan Gizi Akali Verifikasi demi Yayasan Afiliasi

oleh Sandy Romualdus
3 Juni 2026 - 22:36

Stabilitas.id - Kejaksaan Agung mengendus praktik lancung dalam pengelolaan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Tim Penyidik Jaksa Agung...

Kawal Aset Keuangan Rp30 Ribu Triliun, OJK Dorong Budaya Governance di Tiga Kampus Besar

Kawal Aset Keuangan Rp30 Ribu Triliun, OJK Dorong Budaya Governance di Tiga Kampus Besar

oleh Stella Gracia
25 Mei 2026 - 10:29

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara agresif membidik sektor pendidikan tinggi guna menanamkan doktrin tata kelola (governance) dan antikorupsi kepada...

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

Cegah Kriminalisasi Bankir, OJK dan MA Sepakati Aturan Main Kredit Macet

oleh Sandy Romualdus
13 Mei 2026 - 15:33

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya penerapan konsep Business Judgement Rule (BJR) untuk memberikan kepastian hukum bagi industri...

Mitigasi Risiko Kripto dan IAKD, OJK Dorong Resilience-Based Security di 2026

Mitigasi Risiko Kripto dan IAKD, OJK Dorong Resilience-Based Security di 2026

oleh Stella Gracia
30 April 2026 - 18:27

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan kapasitas ketahanan siber pada industri keuangan digital nasional. Langkah ini diambil...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didorong Danantara, PLN Group Bakal Ciutkan 44 Anak Usaha Menjadi 23 Unit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BI: Bursa Mineral Bakal Berantas Praktik Nakal ‘Transfer Pricing’ dan Tarik Investasi Riil

Bidik Status Hub Perdagangan Dunia, OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi 1 Januari 2027

Data Lengkap Rekening Judol: Laporan BCA, BRI, & BNI Tembus Belasan Ribu

Pasar Volatil Bukan Halangan, Laba Bisnis Wealth Management DBS Indonesia Melesat 24%

Fundamental Kokoh, BI Sebut Tekanan Rupiah Murni Terkerek Sentimen Global

BI Rate Mendaki, OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Tetap Tebal dan Kredit Tumbuh 11,51%

Ogah Naikkan Tarif, Menkeu Purbaya Pilih Strategi ‘Angsa Emas’

Semester I-2026: Laba Bersih Bank BTN (BBTN) Melonjak 40,8% Jadi Rp 2,4 Triliun

Berkat Efisiensi CASA, Cost of Fund (CoF) BBTN Susut Jadi 3%

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
10 Tahun BNI Syariah, Terus Bertumbuh

10 Tahun BNI Syariah, Terus Bertumbuh

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance