Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan denda bernilai miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk. (dahulu PT Tridomain Performance Materials Tbk./TDPM). Tindakan ini dilakukan menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran berat mulai dari salah saji laporan keuangan hingga ketidakterbukaan pemilik manfaat (beneficial owner).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas bursa dan kepercayaan investor.
Kasus IPPE: Salah Saji Aset dan Sanksi Penjamin Emisi
BERITA TERKAIT
OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,62 miliar kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) atas kesalahan penyajian saldo aset uang muka bangunan pabrik dan mesin pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) periode 2021 hingga 2023. Aset tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi masa depan sesuai standar akuntansi.
Tak hanya emiten, PT KGI Sekuritas Indonesia selaku penjamin emisi efek IPPE saat IPO juga terkena sanksi berat. KGI Sekuritas dikenai denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha penjamin emisi efek selama satu tahun.
“KGI Sekuritas terbukti tidak melakukan prosedur CDD (Customer Due Diligence) yang memadai terkait aliran dana pemesanan saham IPO IPPE, serta memberikan penjatahan pasti kepada pihak afiliasi pegawainya,” tulis OJK dalam siaran pers, Sabtu (28/2/2026).
Skandal TDPM: Sembunyikan Pengendali dan Manipulasi Arus Kas
Sementara itu, total denda yang dikenakan terkait kasus TDPM mencapai Rp6,21 miliar. Salah satu poin paling krusial adalah sanksi terhadap Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu TDPM. Hadiran dikenai denda Rp1,63 miliar dan dilarang berkegiatan di pasar modal selama lima tahun karena terbukti menyembunyikan identitasnya sebagai beneficial owner.
Eks jajaran direksi TDPM periode 2020 juga didenda Rp435 juta secara tanggung renteng atas empat poin kesalahan penyajian laporan keuangan, termasuk pinjaman pihak berelasi senilai US$33,34 juta yang tidak dapat diyakini kebenarannya serta penambahan aset fiktif senilai US$85,01 juta.
Sanksi Akuntan Publik (AP)
Penegakan hukum OJK kali ini juga menyasar para auditor. Sejumlah Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan IPPE dan TDPM dikenai denda puluhan hingga ratusan juta rupiah. Mereka dinilai tidak menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sehingga gagal mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangan emiten tersebut.
OJK menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan Pasar Modal Indonesia berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas guna menimbulkan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.***
















