Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung sinergi regulator KSSK.
Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) resmi memperkuat implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memastikan ketersediaan likuiditas perbankan tidak tertahan di sistem keuangan, melainkan langsung tertransmisi menjadi pembiayaan bagi sektor riil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga awal Agustus 2026, total insentif likuiditas yang dikucurkan BI kepada perbankan telah mencapai Rp446,5 triliun atau setara dengan 5,02% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK). Guna mengakselerasi penyaluran kredit, BI menaikkan batas atas insentif KLM dari 5,5% menjadi 6% yang berlaku efektif mulai September 2026.
Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa penambahan pasokan likuiditas dari regulator harus diimbangi oleh peningkatan permintaan pembiayaan dari dunia usaha. Pasalnya, perbankan saat ini masih mencatatkan ruang kelonggaran likuiditas yang signifikan pada fasilitas kredit yang telah disetujui namun belum ditarik oleh debitur (undisbursed loan).
BERITA TERKAIT
“Karena itu, sinergi dengan Pemerintah dan dunia usaha menjadi penting untuk memastikan likuiditas yang tersedia benar-benar bermuara pada ekspansi usaha, peningkatan produktivitas, dan penciptaan lapangan kerja. Sinergi Merah Putih bukan sekadar bekerja sama, melainkan menyatukan kekuatan dan menyelaraskan langkah antarlembaga,” ujar Destry.
Penjagaan Cost of Funds dan Disiplin Pasar
Senada dengan BI, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa tantangan intermediasi perbankan saat ini adalah pemerataan akses pembiayaan agar pertumbuhan kredit tidak hanya terkonsentrasi pada agregat Himbara dan bank swasta besar, tetapi juga menjangkau sektor inklusif.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memastikan kondisi perbankan nasional berada dalam posisi sehat dengan permodalan yang kuat dan risiko kredit yang terjaga.
Untuk mendukung penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih kompetitif, LPS memfungsikan instrumen Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) guna mencegah pertempuran suku bunga deposito yang berpotensi melambungkan biaya dana perbankan. ***

















