• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan

oleh Stella Gracia
4 Desember 2025 - 08:54
12
Dilihat
BI Perkuat Aturan Derivatif PUVA untuk Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi Pasar Keuangan
0
Bagikan
12
Dilihat

Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mempertegas langkah modernisasi dan penguatan tata kelola pasar keuangan dengan menerbitkan ketentuan terbaru terkait Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pasar uang dan valas yang lebih dalam, efisien, dan kredibel sesuai arah besar Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Dalam sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA kepada asosiasi dan pelaku industri, BI menegaskan pentingnya transformasi ekosistem derivatif untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan.

Pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA secara resmi beralih ke BI sejak 10 Januari 2025, setelah sebelumnya berada di bawah Bappebti. Peralihan ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK serta PP No. 49/2024, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa transisi kewenangan ini merupakan peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan domestik.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya mandat baru, tetapi juga peluang memperluas instrumen keuangan untuk pendalaman pasar uang dan valas,” ujarnya.

Destry menambahkan bahwa PADG PUVA dirancang untuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi harga.
“Kami ingin menciptakan produk derivatif yang variatif dan likuid, pricing yang kredibel, pelaku pasar yang kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional. Semuanya dibangun dengan tata kelola yang modern dan transparan,” paparnya.

Dari sisi komunikasi publik, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pengaturan ini menjadi pondasi penting bagi pasar keuangan Indonesia.

“PADG PUVA adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem derivatif yang sehat dan efisien. Ini akan memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus memberi kepastian bagi pelaku pasar,” kata Ramdan.

OJK dan Bappebti Sambut Positif

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai otoritas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai langkah BI sebagai bagian dari reformasi struktural sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK.

“PADG Derivatif PUVA merupakan pilar penting reformasi sektor keuangan dan komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Koordinasi antarotoritas sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” ujar Inarno.

Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya turut menyampaikan dukungan penuh atas peralihan pengawasan derivatif PUVA kepada BI.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar,” tegasnya.

Dengan dukungan lintas otoritas tersebut, implementasi PADG PUVA diharapkan berjalan lebih solid dan konsisten.

PADG Derivatif PUVA mengatur secara komprehensif empat pilar utama yakni Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I). Pengaturan ini mencakup ekosistem dan standar produk derivatif, mekanisme harga yang kredibel, persyaratan pelaku pasar, infrastruktur perdagangan dan pelaporan, pengawasan berbasis teknologi, perlindungan konsumen, serta penerapan APU/PPT/PPPSPM sebagai bagian dari tata kelola risiko.

Integrasi 3P+I sangat penting untuk memastikan ekosistem PUVA yang modern. Seluruh aspek—dari perizinan hingga perlindungan konsumen—kami tata ulang menjadi lebih terintegrasi. BI ingin memastikan pasar derivatif yang aman, transparan, dan berstandar internasional. PADG Derivatif PUVA resmi berlaku mulai 1 Desember 2025.

BI menekankan bahwa penguatan pasar derivatif tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi antara BI, OJK, Bappebti, penyelenggara infrastruktur pasar, serta korporasi dan pelaku pasar menjadi prasyarat utama.

Destry menegaskan bahwa keberhasilan PUVA sangat bergantung pada kolaborasi. “Komitmen semua pemangku kepentingan akan menentukan kualitas pengembangan pasar derivatif Indonesia ke depan,” ujarnya.

Ramdan menambahkan bahwa pasar derivatif yang sehat akan berkontribusi besar pada pembiayaan ekonomi Indonesia. “Dengan tata kelola yang kuat dan koordinasi antarotoritas, PUVA akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. ***

Tags: Bank IndonesiaBappebtiBPPU 2030derivatif puvaDestry Damayantiinfrastruktur pasarojkpadg puvapasar derivatifPasar Uangpasar valaspendalaman pasar keuanganpricing efisienramdan denny prakosoReformasi Keuangantata kelola pasar keuanganuu ppsk
 
 
 
 
Sebelumnya

Tarif Pesawat dan Harga Emas Angkat Inflasi November, BI Pastikan Sasaran Aman

Selanjutnya

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

Standar Akuntansi Diperbarui, BI–IAI Siapkan Ekosistem Keuangan yang Lebih Transparan

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance