Stabilitas.id — Bank Indonesia (BI) mempertegas langkah modernisasi dan penguatan tata kelola pasar keuangan dengan menerbitkan ketentuan terbaru terkait Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (Derivatif PUVA). Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan pasar uang dan valas yang lebih dalam, efisien, dan kredibel sesuai arah besar Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.
Dalam sosialisasi Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Derivatif PUVA kepada asosiasi dan pelaku industri, BI menegaskan pentingnya transformasi ekosistem derivatif untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter serta stabilitas sistem keuangan.
Pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA secara resmi beralih ke BI sejak 10 Januari 2025, setelah sebelumnya berada di bawah Bappebti. Peralihan ini merupakan amanat UU No. 4/2023 tentang PPSK serta PP No. 49/2024, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan PADG Derivatif PUVA.
BERITA TERKAIT
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa transisi kewenangan ini merupakan peluang strategis untuk memperkuat instrumen keuangan domestik.
“Peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA kepada Bank Indonesia bukan hanya mandat baru, tetapi juga peluang memperluas instrumen keuangan untuk pendalaman pasar uang dan valas,” ujarnya.
Destry menambahkan bahwa PADG PUVA dirancang untuk memastikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang kuat, serta efisiensi harga.
“Kami ingin menciptakan produk derivatif yang variatif dan likuid, pricing yang kredibel, pelaku pasar yang kompeten, serta infrastruktur berstandar internasional. Semuanya dibangun dengan tata kelola yang modern dan transparan,” paparnya.
Dari sisi komunikasi publik, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pengaturan ini menjadi pondasi penting bagi pasar keuangan Indonesia.
“PADG PUVA adalah langkah strategis untuk membangun ekosistem derivatif yang sehat dan efisien. Ini akan memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus memberi kepastian bagi pelaku pasar,” kata Ramdan.
OJK dan Bappebti Sambut Positif
Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai otoritas keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menilai langkah BI sebagai bagian dari reformasi struktural sektor keuangan sesuai amanat UU PPSK.
“PADG Derivatif PUVA merupakan pilar penting reformasi sektor keuangan dan komplementer bagi pengembangan pasar derivatif atas efek. Koordinasi antarotoritas sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi standar perlindungan investor dan mencegah arbitrase regulasi,” ujar Inarno.
Sejalan dengan itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Sanjaya turut menyampaikan dukungan penuh atas peralihan pengawasan derivatif PUVA kepada BI.
“Kami berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi turunan, sinkronisasi perizinan, serta peningkatan tata kelola dan kapasitas pelaku pasar,” tegasnya.
Dengan dukungan lintas otoritas tersebut, implementasi PADG PUVA diharapkan berjalan lebih solid dan konsisten.
PADG Derivatif PUVA mengatur secara komprehensif empat pilar utama yakni Product, Pricing, Participant, dan Infrastructure (3P+I). Pengaturan ini mencakup ekosistem dan standar produk derivatif, mekanisme harga yang kredibel, persyaratan pelaku pasar, infrastruktur perdagangan dan pelaporan, pengawasan berbasis teknologi, perlindungan konsumen, serta penerapan APU/PPT/PPPSPM sebagai bagian dari tata kelola risiko.
Integrasi 3P+I sangat penting untuk memastikan ekosistem PUVA yang modern. Seluruh aspek—dari perizinan hingga perlindungan konsumen—kami tata ulang menjadi lebih terintegrasi. BI ingin memastikan pasar derivatif yang aman, transparan, dan berstandar internasional. PADG Derivatif PUVA resmi berlaku mulai 1 Desember 2025.
BI menekankan bahwa penguatan pasar derivatif tidak dapat berdiri sendiri. Sinergi antara BI, OJK, Bappebti, penyelenggara infrastruktur pasar, serta korporasi dan pelaku pasar menjadi prasyarat utama.
Destry menegaskan bahwa keberhasilan PUVA sangat bergantung pada kolaborasi. “Komitmen semua pemangku kepentingan akan menentukan kualitas pengembangan pasar derivatif Indonesia ke depan,” ujarnya.
Ramdan menambahkan bahwa pasar derivatif yang sehat akan berkontribusi besar pada pembiayaan ekonomi Indonesia. “Dengan tata kelola yang kuat dan koordinasi antarotoritas, PUVA akan menjadi instrumen penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. ***





.jpg)










