• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Manajemen Risiko

Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing

oleh Sandy Romualdus
15 Januari 2012 - 00:00
14
Dilihat
Biar Outsourcing Tak Lagi Bikin Pusing
0
Bagikan
14
Dilihat

Aturan alih daya akhirnya dikeluarkan otoritas. Pekerjaan di bank dibagi menjadi; pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang. Di dalamnya juga ada macam-macam sanksi bagi bank yang tidak mengikuti aturan tersebut.

Oleh : Yudi Rachman

 

BERITA TERKAIT

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

Bank Indonesia menepati janjinya. Di penghujung tahun kemarin otoritas perbankan merilis tiga peraturan sekaligus terkait kebijakan penyerahan pekerjaan bank kepada pihak ketiga, sebagaimana yang dijanjikan.

Tiga bulan sebelum tahun 2011 berakhir, BI sempat mengeluarkan rencana untuk mengatur kembali soal perjanjian dan kesepakatan bank dengan perusahaan lain untuk mengerjakan sebagian pekerjaannya.

Sebelumnya memang marak peristiwa yang membuat bank sentral merasa perlu meregulasi secara ketat strategi yang digunakan bank untuk menekan biaya operasional itu. Mulai dari banyaknya penawaran -penawaran kredit maupun kartu kredit melalui pesan singkat atau SMS. Hal itu mengindikasikan adanya penjualan data nasabah oleh pihak outsource yang sebelumnya disewa bank. Akhirnya yang membuat publik tercengang adalah tewasnya seorang nasabah kartu kredit di tangan penagih piutang (debt collector) yang memang dipekerjakan oleh bank.

Nah, tak ingin bahaya laten ini terulang di kemudian hari, BI mengeluarkan tiga peraturan pada 9 Desember 2011. Pertama, adalah PBI Nomor 13/25/PBI/2011 tentang Prinsip Kehati-Hatian bagi Bank Umum yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Kedua, Surat Edaran (SE) 13/29/DPNP 2011 Perihal Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Umum Yang Melakukan Layanan Nasabah Prima. Ketiga, Surat Edaran (SE) No.13/28/DPNP perihal Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum.

Ketiga produk aturan tersebut bukanlah regulasi yang tidak berkaitan satu sama lain. BI sengaja menerbitkannya sekaligus karena masing-masing regulasi saling mengait dan merupakan upaya otoritas agar perbankan nasional lebih hati-hati (prudent) dan memperhatikan aspek manajemen risiko.

Dan yang pasti kelahiran ketiganya adalah karena beberapa kasus yang berhubungan dengan risiko operasional yang sempat menghebohkan jagat perbankan di awal 2011. “Diluncurkannya peraturan ini karena BI melihat perlu mengeliminir risiko operasional ke depan,” ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis.

Dia menambahkan bahwa tujuan hadirnya peraturan untuk outsourcing atau juga disebut alih daya ini agar bank dapat berkonsentrasi dan fokus kepada bisnis utamanya sebagai lembaga intermediasi. Selain itu juga, supaya terdapat kejelasan atas tanggung jawab terhadap pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain yang pada ujungnya adalah bertujuan untuk melindungi nasabah.

Dalam aturan tersebut BI memisahkan pekerjaan bank menjadi dua kelompok yaitu pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang sehingga jelas pekerjaan apa saja yang bisa dialihkan perbankan pada pihak ketiga dan yang tidak bisa.

Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan pokok adalah pekerjaan yang harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank. Dengan bahasa lain hal itu berarti, apabila pekerjaan tersebut tidak ada, maka kegiatan dimaksud akan sangat terganggu atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Contoh pekerjaan pokok adalah segala pekerjaan yang ada pada alur kegiatan pemberian kredit antara lain account officer dan analis kredit. Kemudian yang termasuk alur kegiatan penghimpunan dana misalnya customer service, customer relation dan teller. Berarti, dengan diberlakukannya PBI  ini, pekerjaan- pekerjaan tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.

Pekerjaan yang boleh dialihkan adalah pekerjaan penunjang. Yang dimaksud dengan pekerjaan penunjang adalah pekerjaan yang tidak harus ada dalam alur kegiatan usaha atau alur kegiatan pendukung usaha bank, sehingga apabila pekerjaan tersebut tidak ada, bank masih dapat berjalan tanpa adanya gangguan yang berarti. Ada tiga hal yang menjadi spesifikasi dari pekerjaan penunjang, yakni berisiko rendah, tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi di bidang perbankan dan tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

Contoh pekerjaan penunjang antara lain call center, pemasaran (telemarketing, direct sales/ sales representative), penagihan, jasa kurir, sekuriti, messenger, office boy dan sekretaris.

Penagih Utang

PBI Alih Daya juga bermanfaat untuk mengatur jasa penagihan utang kredit atau utang kartu kredit (debt collector). Kasus yang sempat menghebohkan tahun lalu memang berawal dari perilaku debt collector yang merupakan tenaga pihak ketiga yang digunakan oleh perbankan.

Bank seringkali tidak mampu mengontrol perilaku debt collector di lapangan, sehingga seringkali nasabah merasa dirugikan atas kelakuan para penagih utang yang sudah melampaui batas kewajaran. Seringkali bank enggan bertanggung jawab atas apa yang dikerjakan oleh debt collector-nya.

Dengan keluarnya aturan tersebut bank tidak lagi bisa lepas tanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oleh penagih utang yang mengatasnamakan pihaknya. “Meski BI masih membolehkan penggunaan jasa penagihan, bank tidak boleh mengalihkan risiko penagihan kepada pihak ketiga ini karena risiko dan tanggung jawab tetap di perbankan,” tegas Irwan.

Memang selama ini, masalah jasa penagihan belum diatur secara jelas. Nasabah selalu berada pada pihak yang dirugikan. Karena bank seringkali lepas tangan, dengan anggapan bahwa semua persoalan yang berhubungan dengan penagihan sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Padahal kebanyakan nasabah tidak mengetahui bahwa jasa penagihan itu merupakan pihak ketiga. Nasabah hanya tahu bahwa penagihan itu dilakukan oleh pihak bank. Karena di lapangan, biasanya jasa pihak ketiga secara penampilan dan atribut-atribut yang dipakai sangat mirip dengan pegawai bank. Dengan adanya aturan ini, pihak bank sudah tidak bisa lagi lepas tangan dan mengalihkan persolan penagihan kepada pihak ketiga yang merupakan jasa pengalihan. “Ke depan mengenai jasa pengalihan juga akan detail kita keluarkan dalam Surat Edaran BI,” kata Irwan.

Ketentuan baru yang menurut exercise BI akan meningkatkan beban operasional berkisar antara 0,1-0,3 persen dari total beban operasional ini ditanggapi serius oleh bank. Kenaikan itu terutama karena bank harus merekrut tenaga-tenaga yang sebelumnya bisa dipekerjakan sementara. Dengan begitu biaya karyawan akan meningkat.

Bank Negara Indonesia (BNI) mengklaim sejak dahulu tidak pernah menggunakan jasa pihak ketiga dalam segala bidang yang berhubungan dengan data operasional nasabah. Dari teller hingga costumer service bank BUMN pertama ini mengaku tidak menggunakan outsourcing. ”BNI sendiri sejak dahulu untuk pekerjaan related operasional dan berhubungan dengan data nasabah tidak pakai outsourcing,” kata Direktur Utama BNI Gatot Suwondo.

Hanya pekerjaan yang tidak terkait operasional seperti debt collector, yang dialihkan bank ini kepada pihak ketiga. BNI sendiri, sambung Gatot tidak ada permasalahan dalam mengikuti aturan Bank Indonesia yang baru dirilis itu.

Mudah-mudahan saja dengan keluarnya aturan itu outsourcing tidak lagi bikin pusing perbankan. SP

 

 
 
 
 
Sebelumnya

2011, Penjualan Daihatsu Tumbuh 18 Persen

Selanjutnya

Kerja Keras dan Semangat Norlent

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

LPPI Gelar IRMO 2026: Bahas Strategi Perbankan Hadapi Gejolak Ekonomi dan Transformasi Digital

oleh Sandy Romualdus
24 Oktober 2025 - 13:07

Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) akan kembali menggelar seminar unggulan tahunan The 9th Indonesia Risk Management Outlook (IRMO)...

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Sektor Jasa Keuangan

oleh Stella Gracia
17 Oktober 2025 - 13:20

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penerapan tata kelola dan integritas dalam sektor jasa keuangan sebagai fondasi utama...

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

Dorong Tata Kelola Sehat, OJK Gandeng Kampus dan Industri Keuangan Tanamkan Nilai Integritas

oleh Stella Gracia
14 Oktober 2025 - 09:45

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat budaya integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan serta...

Menakar Peluang dan Risiko Digitalisasi: Gagasan Besar di Forum Riset OJK

Menakar Peluang dan Risiko Digitalisasi: Gagasan Besar di Forum Riset OJK

oleh Sandy Romualdus
8 Oktober 2025 - 10:37

Stabilitas.id - Langit Yogyakarta yang teduh menjadi saksi ketika para pemikir keuangan, regulator, dan akademisi dari berbagai negara berkumpul membahas satu...

Mau Tahu Cara Hitung Dampak Sosial dengan Rupiah? Ikuti Pelatihan SROI Batch 3 LPPI Oktober 2025

Mau Tahu Cara Hitung Dampak Sosial dengan Rupiah? Ikuti Pelatihan SROI Batch 3 LPPI Oktober 2025

oleh Sandy Romualdus
23 September 2025 - 15:16

JAKARTA, Stabilitas.id – Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) kembali menyelenggarakan Workshop SROI: Social Return on Investment Batch 3 dengan tema...

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK

BNI Perkuat Integritas dan GCG Lewat Compliance Forum Bersama KPK

oleh Sandy Romualdus
17 September 2025 - 19:47

JAKARTA, Stabilitas.id - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan komitmennya dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Kerja Keras dan Semangat Norlent

Kerja Keras dan Semangat Norlent

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance