Penuhi ketentuan POJK, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melakukan penyesuaian status rekening guna meningkatkan sistem keamanan dan meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
Stabilitas.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memperketat tata kelola dan sistem keamanan layanan perbankannya. Langkah ini dilakukan melalui penyesuaian klasifikasi status rekening tabungan dan giro nasabah yang telah efektif berlaku sejak 10 Mei 2026.
Kebijakan pengetatan ini berjalan sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum. Aturan tersebut diterbitkan guna meningkatkan perlindungan konsumen serta menekan potensi penyalahgunaan akun perbankan untuk aktivitas ilegal.
Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, menegaskan bahwa kebijakan pembagian status rekening ini menjadi instrumen penting bagi perseroan dalam menjaga kualitas pengelolaan rekening sekaligus memitigasi risiko kejahatan keuangan digital.
BERITA TERKAIT
“Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim dalam keterangan resmi, Juli 2026.
Kategori Status Rekening Baru
Lewat penyesuaian terbaru ini, seluruh rekening tabungan dan giro di emiten bersandi saham BBRI tersebut kini dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama:
-
Rekening Aktif: Rekening yang digunakan secara berkala oleh nasabah.
-
Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu.
-
Rekening Dormant (Mati Suri): Rekening pasif yang memerlukan penanganan khusus untuk diaktifkan kembali.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong nasabah untuk mengoptimalkan penggunaan rekening mereka. Selain itu, status ini menyulitkan pelaku kejahatan siber yang kerap memanfaatkan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan.
Solusi Tetap Aktif dan Aktivasi
Untuk menghindari pembekuan status rekening, BRI mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivitas perbankan secara rutin. Aktivitas yang dimaksud tidak selalu berupa transaksi besar, melainkan mencakup:
-
Transaksi dana masuk (transfer atau stor tunai).
-
Transaksi dana keluar (tarik tunai, pembayaran, atau transfer balik).
-
Pengecekan saldo secara berkala melalui kanal digital seperti aplikasi mobile banking BRImo.
Bila rekening telanjur berubah status menjadi Tidak Aktif, nasabah tidak perlu panik. Proses aktivasi ulang dapat diurus secara mandiri melalui aplikasi BRImo atau memprosesnya ke Kantor BRI terdekat. Namun, bagi rekening yang statusnya sudah merosot menjadi Dormant, nasabah diwajibkan datang langsung ke Kantor BRI terdekat guna mengikuti prosedur verifikasi data.
Di samping menjaga keaktifan rekening, manajemen BRI juga meminta nasabah untuk rutin melakukan pengkinian data pribadi. Pembaruan informasi berkala pada alamat domisili, alamat email, nomor telepon, hingga dokumen identitas (KTP) dinilai sangat membantu sistem bank dalam memverifikasi keabsahan transaksi nasabah.***

















