OJK resmi melimpahkan tersangka KI (Direktur Utama PT BPR SAWA) dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5,83 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).
Dalam kasus ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang merupakan Direktur Utama PT BPR SAWA. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P.21) pada 29 Juni 2026.
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga proses penyidikan, guna menjaga integritas industri perbankan nasional.
BERITA TERKAIT
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tindak pidana perbankan ini diduga terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga kuat melakukan manipulasi dan pelanggaran ketentuan perbankan yang berlaku.
Berikut rincian modus operandi yang dilakukan tersangka:
-
Pencatatan Palsu: Sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen transaksi bank.
-
Pelanggaran Kepatuhan: Sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi.
-
Rekayasa Fasilitas Kredit: Melakukan penginisiasian, persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon secara ilegal.
-
Total Kerugian: Praktik ini menyasar 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5.835.000.000,00 (Rp5,83 miliar).
Sebelum memasuki tahap penuntutan pidana ini, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024.
Namun, OJK menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencatatan atau pencabutan izin usaha tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas fraud yang dilakukan pengurus bank. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dampak Hukum
Atas perbuatannya, tersangka KI dipersangkakan melanggar:
-
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
-
Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
-
Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka KI terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp5 miliar).
Dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI, demi menegakkan tata kelola yang bersih di industri jasa keuangan.***

















