• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Usut Kasus Keuangan Rp5,83 Miliar, OJK Limpahkan Dirut BPR Sawa ke Kejari Sidoarjo

oleh Stella Gracia
13 Juli 2026 - 18:13
40
Dilihat
Usut Kasus Keuangan Rp5,83 Miliar, OJK Limpahkan Dirut BPR Sawa ke Kejari Sidoarjo
0
Bagikan
40
Dilihat

OJK resmi melimpahkan tersangka KI (Direktur Utama PT BPR SAWA) dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan senilai Rp5,83 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur. OJK telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (9/7).

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Dalam kasus ini, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI yang merupakan Direktur Utama PT BPR SAWA. Pelimpahan Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap (P.21) pada 29 Juni 2026.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang yang dilakukan OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga proses penyidikan, guna menjaga integritas industri perbankan nasional.

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Modus Operandi

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, tindak pidana perbankan ini diduga terjadi dalam kurun waktu November 2017 hingga Agustus 2019. Tersangka KI diduga kuat melakukan manipulasi dan pelanggaran ketentuan perbankan yang berlaku.

Berikut rincian modus operandi yang dilakukan tersangka:

  • Pencatatan Palsu: Sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen transaksi bank.

  • Pelanggaran Kepatuhan: Sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap regulasi.

  • Rekayasa Fasilitas Kredit: Melakukan penginisiasian, persetujuan pemberian kredit, perpanjangan kredit secara berulang, hingga penambahan plafon secara ilegal.

    • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ
  • Total Kerugian: Praktik ini menyasar 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon mencapai Rp5.835.000.000,00 (Rp5,83 miliar).

Sebelum memasuki tahap penuntutan pidana ini, OJK sebenarnya telah mengambil tindakan administratif tegas dengan mencabut izin usaha PT BPR SAWA pada 24 Juli 2024.

Namun, OJK menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencatatan atau pencabutan izin usaha tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas fraud yang dilakukan pengurus bank. Oleh karena itu, proses hukum tetap dilanjutkan demi melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Dampak Hukum

Atas perbuatannya, tersangka KI dipersangkakan melanggar:

  • Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 49 ayat (4) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

  • Juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melalui jeratan pasal berlapis tersebut, tersangka KI terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5.000.000.000,00 (Rp5 miliar).

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Dalam menangani tindak pidana di sektor keuangan, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI, demi menegakkan tata kelola yang bersih di industri jasa keuangan.***

Tags: BPR SawaBPR Sumber Artha Waru Agungkasus BPRKejaksaan Negeri SidoarjoojkPencatatan Palsutindak pidana perbankan
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Proyek Penataan SIG Group, Solusi Bangun Indonesia (SMCB) Likuidasi Anak Usaha

Selanjutnya

Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 11:38

OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur karena permasalahan permodalan dan likuiditas. LPS langsung mengambil alih proses likuidasi...

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

Sah Jadi Gubernur BI, Destry Damayanti Tegaskan Penguatan Bauran Kebijakan dan Sinergi Pemerintah

oleh Sandy Romualdus
2 September 2026 - 16:25

Gubernur BI Destry Damayanti mengusung kerangka kerja "3I plus S" sebagai landasan utama perumusan kebijakan bank sentral sepanjang masa kepemimpinannya....

LPS: Konsumen Optimis ke Depan, Meski Persepsi Ekonomi Saat Ini Melemah

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

oleh Stella Gracia
2 September 2026 - 12:38

LPS mulai mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi Bekasi senilai Rp3,65 miliar melalui Bank Mandiri KCP Jakarta...

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

Tok! Paripurna DPR Restui Destry Damayanti Pimpin Bank Indonesia Periode 2026–2031

oleh Sandy Romualdus
1 September 2026 - 15:05

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI, Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior, dan Solikin...

OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Situs Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 14:03

Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)....

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance