• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, September 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Bongkar Kredit Fiktif Rp15,4 Miliar, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP Medan

oleh Sandy Romualdus
23 Juni 2026 - 15:28
74
Dilihat
Bongkar Kredit Fiktif Rp15,4 Miliar, OJK Sita 41 Aset Kasus BPRS GP Medan
0
Bagikan
74
Dilihat

Stabilitas.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak radikal mengeksekusi penyitaan massal barang bukti kejahatan kerah putih di sektor keuangan syariah. Otoritas resmi menyita 41 aset tanah dan bangunan yang terkait erat dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.

Langkah represif tersebut dieksekusi maraton pada 17–18 Juni 2026 pasca-mengantongi penetapan izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Aksi asset tracing (penelusuran aset) ini ditujukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian bank (asset recovery) akibat fraud internal.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

BPRS GP sendiri merupakan bank kelolaan daerah yang telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 17 April 2025. Proses penyidikan pidana ini menyeret dua aktor utama, yakni Sdri. IP selaku mantan Direktur Utama BPRS GP dan Sdr. MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Modus Jatah Kredit Nominee dan Agunan PPJB

Berdasarkan hasil penyidikan OJK, sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, kedua tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen transaksi perbankan.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Modus yang dilancarkan adalah menerbitkan 35 fasilitas pembiayaan fiktif dengan mencatut identitas 34 nasabah pinjam nama (nominee). Total plafon kredit ilegal yang berhasil digondol pelaku menembus angka Rp15,47 miliar.

Guna meloloskan dana tersebut, pelaku memalsukan dokumen persyaratan pendukung tanpa melewati prosedur penilaian kelayakan kredit yang berlaku. Ironisnya, dana cair tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup lubang kredit macet lainnya (evergreening). OJK juga menemukan fakta bahwa sebagian besar agunan pembiayaan tidak diikat hak tanggungan secara sempurna dan hanya bermodalkan ikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

41 Aset Sitaan Eksekusi OJK di Sumatera Utara

Jenis Aset yang Disita Volume Unit / Bidang Lokasi Geografis Sebaran Barang Bukti
Bangunan Komersial/Hunian 8 Unit Bangunan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Lahan Bersertifikat (SHM) 29 Bidang Tanah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Aset Properti Campuran 2 Paket Aset Kota Binjai.
Aset Properti Campuran 2 Paket Aset Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Atas perbuatan pidana tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Keberhasilan pembongkaran kasus korporasi syariah ini didukung penuh oleh sinergi tim penegak hukum terpadu, mulai dari unsur Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan manipulasi buku di sektor keuangan demi melindungi dana nasabah dan menjaga marwah industri perbankan nasional. ***

Tags: Agunan Jaminan PPJB SahKasus Korupsi Bank Syariah BPRS GPMantan Dirut IP Sdr MIL.Modus Nasabah Nominee KreditojkPemulihan Aset Pembiayaan FiktifPenyitaan Aset OJK MedanSanksi Pidana Perbankan UU P2SKSatgas PASTI
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Melampaui Garis Finis, Bank Mandiri Hadirkan Dampak yang Lebih Luas lewat Mandiri Jogja Marathon 2026

Selanjutnya

Naik Kelas ke Skala Nasional, Dua Perusahaan Gadai Ini Kantongi Izin OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100 Ribu di Tokopedia!

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 20:07

Bank Indonesia menyalurkan insentif likuiditas KLM sebesar Rp446,5 triliun untuk mendorong penyaluran kredit perbankan ke sektor riil dan UMKM, didukung...

Perkuat Sinergi dengan Danantara, Kinerja Keuangan BTN Tumbuh Signifikan di Atas Rata-Rata Industri

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 19:55

RUPSLB BTN menyetujui perombakan lima posisi direksi, termasuk Direktur Finance & Strategy dan Consumer Banking, sementara Nixon Napitupulu tetap menjabat...

Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 18:39

Pemerintah menunda penarikan dana SAL di bank Himbara hingga pertengahan 2027. Dirut BTN Nixon Napitupulu sebut kebijakan ini memberi ruang...

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

oleh Stella Gracia
4 September 2026 - 16:40

CIMB Niaga merayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 dan menyambut ulang tahun ke-71 dengan memperkuat fitur digital Ask OCTO serta menghadirkan...

Ekspansi Kredit BRI Tumbuh 16,2% di Triwulan II/2026, Rasio NPL Membaik Jadi 2,9%

Ekspansi Kredit BRI Tumbuh 16,2% di Triwulan II/2026, Rasio NPL Membaik Jadi 2,9%

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 22:38

Penyaluran kredit BRI mencapai Rp1.646 triliun pada Triwulan II/2026 atau tumbuh 16,2% yoy, melampaui pertumbuhan rata-rata kredit perbankan nasional sebesar...

Dorong Ekosistem GovTech, BNI Pangkas Proses Verifikasi Edukasi Hingga 70%

Dorong Ekosistem GovTech, BNI Pangkas Proses Verifikasi Edukasi Hingga 70%

oleh Stella Gracia
3 September 2026 - 20:50

BNI memenangkan tiga penghargaan internasional di GovMedia Awards 2026 Singapura berkat inovasi Integrated Financial Portal dan BNIsmart Education dalam mendukung...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Sinyal Hawkish The Fed Membingungkan Pasar, Keputusan Suku Bunga September Bergantung Data Inflasi

MARKET INSIGHT : IHSG Melesat ke 6.667 & Emas Antam Tembus Rp 2,71 Juta

JPMorgan Patok Target IHSG 7.000 di Akhir 2026, Soroti Resiliensi Emiten dan Disiplin Fiskal

BI Guyur Insentif Likuiditas Rp446,5 Triliun, KSSK Minta Perbankan Genjot Kredit UMKM

RUPSLB BTN Rombak Lima Kursi Direksi, Nixon Napitupulu Tetap Menjabat Dirut

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Penarikan Dana SAL Ditunda, Dirut BTN Sebut Tekanan Perebutan DPK Mulai Mereda

Perkuat Customer Experience, CIMB Niaga Tebar Promo dan Gelar Engagement di Harpelnas 2026

Arah IHSG, Nasib Rupiah, dan Prospek Saham Blue Chip Jelang Akhir Pekan

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
OJK Tegaskan Penerapan GCG Perusahaan Guna Stabilitas Sektor Keuangan

Naik Kelas ke Skala Nasional, Dua Perusahaan Gadai Ini Kantongi Izin OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance