Stabilitas.id – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak radikal mengeksekusi penyitaan massal barang bukti kejahatan kerah putih di sektor keuangan syariah. Otoritas resmi menyita 41 aset tanah dan bangunan yang terkait erat dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara.
Langkah represif tersebut dieksekusi maraton pada 17–18 Juni 2026 pasca-mengantongi penetapan izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Aksi asset tracing (penelusuran aset) ini ditujukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian bank (asset recovery) akibat fraud internal.
BPRS GP sendiri merupakan bank kelolaan daerah yang telah resmi dicabut izin usahanya oleh OJK sejak 17 April 2025. Proses penyidikan pidana ini menyeret dua aktor utama, yakni Sdri. IP selaku mantan Direktur Utama BPRS GP dan Sdr. MIL yang bertindak sebagai pengguna dana akhir (end user).
BERITA TERKAIT
Modus Jatah Kredit Nominee dan Agunan PPJB
Berdasarkan hasil penyidikan OJK, sepanjang periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, kedua tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen transaksi perbankan.
Modus yang dilancarkan adalah menerbitkan 35 fasilitas pembiayaan fiktif dengan mencatut identitas 34 nasabah pinjam nama (nominee). Total plafon kredit ilegal yang berhasil digondol pelaku menembus angka Rp15,47 miliar.
Guna meloloskan dana tersebut, pelaku memalsukan dokumen persyaratan pendukung tanpa melewati prosedur penilaian kelayakan kredit yang berlaku. Ironisnya, dana cair tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi serta menutup lubang kredit macet lainnya (evergreening). OJK juga menemukan fakta bahwa sebagian besar agunan pembiayaan tidak diikat hak tanggungan secara sempurna dan hanya bermodalkan ikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
41 Aset Sitaan Eksekusi OJK di Sumatera Utara
| Jenis Aset yang Disita | Volume Unit / Bidang | Lokasi Geografis Sebaran Barang Bukti |
| Bangunan Komersial/Hunian | 8 Unit Bangunan | Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. |
| Lahan Bersertifikat (SHM) | 29 Bidang Tanah | Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. |
| Aset Properti Campuran | 2 Paket Aset | Kota Binjai. |
| Aset Properti Campuran | 2 Paket Aset | Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. |
Atas perbuatan pidana tersebut, para terlapor dibidik dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Keberhasilan pembongkaran kasus korporasi syariah ini didukung penuh oleh sinergi tim penegak hukum terpadu, mulai dari unsur Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri, hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). OJK menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan manipulasi buku di sektor keuangan demi melindungi dana nasabah dan menjaga marwah industri perbankan nasional. ***

















