Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan restu perluasan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada dua perusahaan pergadaian swasta, yakni PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Langkah ini diambil regulator untuk memacu kapasitas usaha sekaligus memperlebar akses pembiayaan formal yang legal di berbagai daerah.
Persetujuan untuk ekspansi nasional PT Gadai Sakti Jakarta disahkan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026. Sementara itu, restu serupa juga dikantongi oleh PT Gadai Mas Nusantara, perusahaan pergadaian yang berbasis di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Manajemen OJK menyatakan kedua entitas tersebut kini sah menyelenggarakan kegiatan operasional gadai di seluruh wilayah Republik Indonesia. Izin nasional ini diterbitkan setelah kedua korporasi dinilai memenuhi standarisasi dokumen dan pemenuhan regulasi ketat yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Sejalan dengan peningkatan skala usaha para pemain swasta, OJK merekam tren pertumbuhan yang sangat agresif pada kinerja keuangan industri pergadaian nasional per kuartal II/2026:
| Indikator Finansial Industri | Posisi Kinerja per April 2026 | Tren Pertumbuhan (Year-on-Year/YoY) |
| Total Penyaluran Pinjaman | Rp157,20 Triliun | Melonjak tajam 56,80% |
| Porsi PT Pegadaian (Persero) | Rp130,24 Triliun (Pangsa Pasar 82,85%) | Menegaskan dominasi pelat merah di sektor konvensional. |
| Total Sumber Pendanaan | Rp123,31 Triliun | Tumbuh signifikan 73,07% |
Dominasi Pinjaman Bank
Jika dibedah berdasarkan pos likuiditas, struktur modal yang dihimpun oleh industri pergadaian untuk membiayai ekspansi kreditnya masih bertumpu pada sektor perbankan.
Porsi Pinjaman yang Diterima mencatatkan kontribusi mayoritas hingga 85,46% atau setara dengan Rp105,39 triliun. Sementara itu, sisa pendanaan sebesar 14,54% atau senilai Rp17,93 triliun diserap melalui instrumen pasar modal lewat skema Surat Berharga Yang Diterbitkan (Obligasi dan MTN).
OJK menegaskan akan terus mengawal penguatan tata kelola (good corporate governance) dan aspek transparansi di sektor pergadaian. Penataan regulasi yang adaptif ini diharapkan mampu mengikis peredaran agen gadai ilegal di tingkat akar rumput, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan alternatif pembiayaan yang aman, terpercaya, dan inklusif di seluruh penjuru tanah air. ***

















