Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara resmi kegiatan operasional dua entitas penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE. Penghentian kegiatan tersebut dilakukan setelah otoritas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam skema penawaran investasi berbasis digital yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi mendalam, kedua entitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam menjalankan aksinya, YWWSDC dan RTHAE mengabaikan ketentuan regulasi domestik dengan mengklaim telah mengantongi lisensi di luar negeri serta secara menyesatkan mengaku sedang berada dalam proses pengurusan perizinan resmi di OJK.
Penelusuran Satgas PASTI mengungkapkan bahwa YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang terdaftar di Colorado, Amerika Serikat, untuk menawarkan skema trading aset kripto dan pembelian token digital. Namun selain tanpa izin PAKD OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs webnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Otoritas juga mendeteksi indikasi perubahan alamat tautan (URL) secara berulang dengan nama berbeda namun bertampilan serupa guna mengelabui pengguna.
BERITA TERKAIT
Sementara itu, platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) menawarkan investasi kripto melalui penawaran perdana token (initial token offering) yang diklaim akan segera masuk bursa dengan janji manis pengembalian dana jika token batal terdaftar. Penyelidikan membuktikan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK dan BKPM, serta situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses aplikasi dan alamat URL kedua entitas, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur klaim izin asing maupun janji imbal hasil tidak logis. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan digital melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, maupun pelaporan penipuan transaksi via iasc.ojk.go.id. ***
Penindakan Entitas Kripto Ilegal oleh Satgas PASTI (Agustus 2026)
| Parameter Penindakan & Entitas | Rincian Temuan & Pelanggaran Satgas PASTI DOCX | Status Legalitas & Tindak Lanjut DOCX |
| Entitas Diberhentikan |
YWWSDC dan RTHAE
|
Kegiatan dihentikan & akses situs/aplikasi diblokir.
|
| Pelanggaran Utama |
Tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
|
Klaim mengurus izin OJK & mengutip izin asing fiktif.
|
| Profil & Modus YWWSDC |
Mengklaim lisensi Colorado, AS; transaksi trading & token kripto.
|
Izin BKPM tidak sesuai; situs tak terdaftar PSE Komdigi.
|
| Profil & Modus RTHAE |
Penawaran perdana token (presale) dengan janji pengembalian dana.
|
Tanpa badan hukum RI; tak berizin BKPM & PSE Komdigi.
|
| Tindak Lanjut Otoritas |
Pemblokiran URL/Aplikasi & koordinasi dengan penegak hukum.
|
Pengaduan via
sipasti.ojk.go.id & iasc.ojk.go.id. |

















