• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, September 14, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Cegah Kerugian Masyarakat, Satgas PASTI Blokir Situs Investasi Kripto Ilegal YWWSDC dan RTHAE

oleh Stella Gracia
1 September 2026 - 14:03
23
Dilihat
OJK Dorong Pembiayaan Infrastruktur Melalui Sukuk
0
Bagikan
23
Dilihat

Satgas PASTI resmi menghentikan operasional platform kripto YWWSDC dan RTHAE karena tidak berizin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan secara resmi kegiatan operasional dua entitas penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE. Penghentian kegiatan tersebut dilakukan setelah otoritas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam skema penawaran investasi berbasis digital yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

  • Baca juga: Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi mendalam, kedua entitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dalam menjalankan aksinya, YWWSDC dan RTHAE mengabaikan ketentuan regulasi domestik dengan mengklaim telah mengantongi lisensi di luar negeri serta secara menyesatkan mengaku sedang berada dalam proses pengurusan perizinan resmi di OJK.

  • Baca juga: Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Penelusuran Satgas PASTI mengungkapkan bahwa YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang terdaftar di Colorado, Amerika Serikat, untuk menawarkan skema trading aset kripto dan pembelian token digital. Namun selain tanpa izin PAKD OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi maupun situs webnya tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Otoritas juga mendeteksi indikasi perubahan alamat tautan (URL) secara berulang dengan nama berbeda namun bertampilan serupa guna mengelabui pengguna.

BERITA TERKAIT

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Adopsi Kripto RI Tembus Peringkat 7 Global, Tokocrypto Sebut Pasar Domestik Masih Underrated

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

Sementara itu, platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) menawarkan investasi kripto melalui penawaran perdana token (initial token offering) yang diklaim akan segera masuk bursa dengan janji manis pengembalian dana jika token batal terdaftar. Penyelidikan membuktikan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak berizin OJK dan BKPM, serta situs webnya tidak terdaftar sebagai PSE di Komdigi.

  • Baca juga: Adopsi Kripto RI Tembus Peringkat 7 Global, Tokocrypto Sebut Pasar Domestik Masih Underrated

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI langsung memblokir seluruh akses aplikasi dan alamat URL kedua entitas, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto kembali mengimbau masyarakat agar tidak tergiur klaim izin asing maupun janji imbal hasil tidak logis. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas penyedia jasa keuangan digital melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, layanan Kontak OJK 157, maupun pelaporan penipuan transaksi via iasc.ojk.go.id. ***

Penindakan Entitas Kripto Ilegal oleh Satgas PASTI (Agustus 2026)

Parameter Penindakan & Entitas Rincian Temuan & Pelanggaran Satgas PASTI DOCX Status Legalitas & Tindak Lanjut DOCX
Entitas Diberhentikan
YWWSDC dan RTHAE
Kegiatan dihentikan & akses situs/aplikasi diblokir.
Pelanggaran Utama
Tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Klaim mengurus izin OJK & mengutip izin asing fiktif.
Profil & Modus YWWSDC
Mengklaim lisensi Colorado, AS; transaksi trading & token kripto.
Izin BKPM tidak sesuai; situs tak terdaftar PSE Komdigi.
Profil & Modus RTHAE
Penawaran perdana token (presale) dengan janji pengembalian dana.
Tanpa badan hukum RI; tak berizin BKPM & PSE Komdigi.
Tindak Lanjut Otoritas
Pemblokiran URL/Aplikasi & koordinasi dengan penegak hukum.
Pengaduan via sipasti.ojk.go.id & iasc.ojk.go.id.
Tags: Hudiyanto OJKojkPAKD OJKPemblokiran Situs KriptoRTHAE Investasi IlegalSatgas PASTISatgas PASTI Kripto 2026YWWSDC Kripto Ilegal
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Dorong Efisiensi Produk Digital, OJK Atur Mekanisme Perubahan LRPTI Bank Umum Tiga Kali Setahun

Selanjutnya

Perluas Tabungan SimPel di 81 Sekolah, Bank bjb Sabet Penghargaan Bank Teraktif OJK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

oleh Stella Gracia
11 September 2026 - 19:31

Bank Indonesia bersama negara anggota BRICS menyepakati penguatan transaksi mata uang lokal (LCT) dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam pertemuan...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 21:11

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme perbankan terjaga pada triwulan III-2026, tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan di level 56....

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 09:31

Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. OJK menargetkan bursa mineral beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 guna...

Kontestasi Seleksi Komisioner OJK

Lengkapi Ekosistem, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Kantongi Izin Nasional

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:50

OJK menyetujui peningkatan wilayah usaha PT Gadai Elektronik Jakarta menjadi tingkat nasional di tengah lonjakan penyaluran pinjaman industri pergadaian sebesar...

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

Tekan Risiko FOMO dan Jerat Pinjol, OJK Kebut Literasi Keuangan Gen Z Banten

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:37

OJK menggelar program LIKE IT 2026 di Banten guna menekan gap antara inklusi dan literasi keuangan mahasiswa, sekaligus mencegah jerat...

Gempita Paylater dan Gadai: Pembiayaan Meroket di Tengah Sanksi Tegas OJK

Kredit Korporasi Meroket 22 Persen, OJK Sikat 38.375 Rekening Judi Online

oleh Stella Gracia
9 September 2026 - 11:29

OJK laporkan kredit bank Juli 2026 tumbuh 13,58 persen capai Rp9.135 triliun didorong korporasi. OJK juga blokir 38.375 rekening terkait...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Perluas Jangkauan Bisnis, BNI Fasilitasi Solusi Digital di Beyoutiful Symphony Festival 2026

Implementasi Sustainable Finance, Portofolio ESG BRI Tembus Rp842,1 Triliun di Triwulan II 2026

Evaluasi Standar Global, KRQA-SQC Gelar Audit Terintegrasi di PT Trans Yeong Maritime

Kinerja Penjualan Eceran Menguat, BI Prediksi Tekanan Inflasi Melandai di Akhir Tahun

Genjot Penetrasi Merchant di Kota Kembang, Bank BSN Rilis Program Serbu Ekosistem

Lintasarta Rilis Bandwidth on Demand untuk Akselerasi Infrastruktur Digital Perbankan

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

Asia Care Survey 2026: Warisan Bukan Lagi Prioritas Tunggal, 40% Aset Disiapkan untuk Anak

Prof. Syafii Antonio Usulkan Alokasi 15% Dana APBN dan BUMN untuk Pacu Bank Syariah

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Perluas Tabungan SimPel di 81 Sekolah, Bank bjb Sabet Penghargaan Bank Teraktif OJK

Perluas Tabungan SimPel di 81 Sekolah, Bank bjb Sabet Penghargaan Bank Teraktif OJK

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance