• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Info Otoritas

Daftar Resmi PAKD dan CPAKD Dirilis OJK, Cegah Risiko Transaksi Ilegal

oleh Stella Gracia
19 Desember 2025 - 20:42
40
Dilihat
Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu
0
Bagikan
40
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai rujukan resmi masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Whitelist ini merupakan daftar entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK, sekaligus upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas pasar aset digital di Indonesia.

Penerbitan daftar ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya ketentuan perizinan penyelenggara ITSK serta sanksi pidana bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 304 UU P2SK.

OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan kanal resmi sebagaimana tertera dalam daftar tersebut. OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi, situs, atau kanal di luar daftar whitelist karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi memberikan risiko kerugian.

BERITA TERKAIT

SNLIK 2026 Dimulai, OJK-LPS Potret Tingkat Kesejahteraan Finansial Daerah

OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

Mirza Adityaswara Juga Mundur dari OJK, Regulator Tegaskan Stabilitas Tak Terganggu

Susul Dirut BEI, Ketua DK OJK & Jajaran Pengawas Pasar Modal Lepas Jabatan

Selain itu, OJK menginstruksikan masyarakat untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, serta alamat website, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), dan promosi melalui media sosial dari pihak tidak jelas.

OJK menegaskan bahwa seluruh perdagangan layanan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku, dan daftar whitelist harus dijadikan rujukan utama. Entitas yang tidak tercantum bukan merupakan pihak berizin atau diawasi oleh OJK.

Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset digital tanpa izin sesuai ketentuan dalam UU P2SK.

Dalam memilih layanan dan produk aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat serta tercantum di dalam whitelist. Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan; imbal hasil yang tidak wajar perlu diwaspadai sebagai potensi penipuan atau kegiatan ilegal.

Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen dengan hanya bertransaksi melalui entitas yang legal dan diawasi.

Untuk melaporkan aktivitas investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar whitelist PAKD dan CPAKD akan terus diperbarui melalui kanal resmi OJK. ***

Tags: investasi kripto amanOJK whitelist aset kriptopedagang aset keuangan digital berizinperlindungan konsumen aset digitalplatform aset kripto terdaftarregulator aset digital IndonesiaSatgas PASTIUU P2SKwhitelist PAKD CPAKD
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Terjunkan Relawan dan Tegaskan Dukungan Jangka Panjang Pemulihan Bencana Sumatera

Selanjutnya

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

oleh Sandy Romualdus
20 Februari 2026 - 19:31

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas terhadap praktik manipulasi pasar yang melibatkan pegiat media sosial. Otoritas resmi...

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan 2026, Fokus Transparansi Kebijakan

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

oleh Stella Gracia
20 Februari 2026 - 15:11

Stabilitas.id – Bank Indonesia (BI) menegaskan ketahanan sektor perbankan nasional tetap kokoh di tengah langkah Moody’s Ratings yang merevisi outlook...

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

BI Tahan Suku Bunga 4,75%, Fokus Perkuat Rupiah dan Akselerasi Kredit Sektor Riil

oleh Sandy Romualdus
19 Februari 2026 - 16:57

Stabilitas.id – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Februari 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate di level 4,75%. Keputusan...

OJK Tetapkan Tiga Kebijakan Prioritas 2026, Jaga Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 12:07

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan arah kebijakan tahun 2026 yang bertumpu pada tiga pilar utama guna membentengi...

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

Terjerat Fraud & Modal Cekak, Izin Usaha BPR Kamadana Dicabut OJK

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 10:47

Stabilitas.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana yang berlokasi di Kintamani,...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Bidik Praktik Jual Beli Rekening, Nasabah Terancam Masuk Daftar Hitam Perbankan

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 16:09

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap fenomena jual beli rekening bank yang marak terjadi di platform media...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

Outlook Moody’s Negatif, BI Pastikan Likuiditas Perbankan Jumbo Tetap Solid

Barter Tarif: 1.819 Produk Ekspor RI Jadi 0%, Gandum & Kedelai AS Bebas Bea Masuk

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Dipisah Mulai 2026

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance