Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sebagai rujukan resmi masyarakat dalam bertransaksi aset keuangan digital dan aset kripto. Whitelist ini merupakan daftar entitas dan platform yang telah memperoleh izin atau penetapan dari OJK, sekaligus upaya memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga integritas pasar aset digital di Indonesia.
Penerbitan daftar ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya ketentuan perizinan penyelenggara ITSK serta sanksi pidana bagi pelanggar yang diatur dalam Pasal 304 UU P2SK.
OJK mengimbau masyarakat hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam whitelist dan menggunakan kanal resmi sebagaimana tertera dalam daftar tersebut. OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi, situs, atau kanal di luar daftar whitelist karena tidak berada di bawah pengawasan OJK dan berpotensi memberikan risiko kerugian.
BERITA TERKAIT
Selain itu, OJK menginstruksikan masyarakat untuk selalu memeriksa kecocokan nama entitas, aplikasi, serta alamat website, serta mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), dan promosi melalui media sosial dari pihak tidak jelas.
OJK menegaskan bahwa seluruh perdagangan layanan aset keuangan digital dan aset kripto wajib memenuhi ketentuan perizinan atau penetapan yang berlaku, dan daftar whitelist harus dijadikan rujukan utama. Entitas yang tidak tercantum bukan merupakan pihak berizin atau diawasi oleh OJK.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset digital tanpa izin sesuai ketentuan dalam UU P2SK.
Dalam memilih layanan dan produk aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengajak masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasi memiliki izin yang tepat serta tercantum di dalam whitelist. Logis berarti menilai kewajaran imbal hasil yang ditawarkan; imbal hasil yang tidak wajar perlu diwaspadai sebagai potensi penipuan atau kegiatan ilegal.
Masyarakat dan pemangku kepentingan diharapkan mendukung pengembangan ekosistem aset keuangan digital yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada pelindungan konsumen dengan hanya bertransaksi melalui entitas yang legal dan diawasi.
Untuk melaporkan aktivitas investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi Satgas PASTI melalui laman sipasti.ojk.go.id, telepon 157, WA 081157157157, atau email satgaspasti@ojk.go.id. Daftar whitelist PAKD dan CPAKD akan terus diperbarui melalui kanal resmi OJK. ***





.jpg)










