Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan investasi ilegal PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Simak modus dan imbauan OJK di sini.
Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI). Perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi ilegal dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Dalam praktiknya, PT EVI diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana masyarakat. Perusahaan ini menawarkan investasi pada produk teknologi berbasis ekonomi hijau yang diklaim setara dengan layanan urun dana atau securities crowdfunding.
Untuk memikat para korban, PT EVI mengeklaim bahwa pihak mereka tengah mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BERITA TERKAIT
Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi mendalam, Satgas PASTI menemukan sejumlah pelanggaran fatal yang dilakukan oleh PT EVI:
-
Tidak Memiliki Izin OJK: PT EVI tidak terdaftar maupun memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
-
Izin Usaha Tak Sesuai: Kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
-
Sistem Elektronik Ilegal: Aplikasi dan situs web yang digunakan PT EVI tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
-
Pencabutan Keanggotaan: Pihak Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) telah resmi mencabut status keanggotaan PT EVI.
Pemblokiran Akses dan Sanksi Hukum
Atas temuan mendasar tersebut, Satgas PASTI langsung mengeksekusi penghentian operasional PT EVI dan memblokir seluruh aplikasi serta tautan (URL) yang berkaitan dengan kegiatan investasi perusahaan tersebut.
“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tulis Satgas PASTI dalam siaran resminya, dikutp Senin (20/7).
Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari skema PT EVI untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi berimbal hasil tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan modus klaim “sedang dalam proses perizinan OJK”.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi investasi atau pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui portal sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan disarankan segera melapor melalui situs Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening para pelaku. ***

















