Stabilitas.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan kepatuhan formal wajib pajak yang terus melaju. Hingga 28 Mei 2026, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun buku 2025 telah menembus 13,45 juta laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti merincikan bahwa total pelaporan yang masuk secara presisi mencapai 13.454.021 SPT.
“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 tercatat sebanyak 13.454.021 SPT,” ungkap Inge dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (2/6/2026).
BERITA TERKAIT
Jika dibedah berdasarkan profil wajib pajak, lini Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan mendominasi dengan kontribusi sebanyak 10.945.113 SPT, diikuti oleh WP OP Non-Karyawan yang menyetorkan sebanyak 1.498.213 SPT.
Sementara itu, realisasi untuk Wajib Pajak (WP) Badan tercatat sebanyak 972.144 SPT dalam denominasi mata uang Rupiah dan 1.609 SPT yang menggunakan denominasi Dolar AS.
Otoritas pajak juga mencatat kepatuhan dari sektor minyak dan gas bumi (migas), dengan perolehan sebanyak 17 SPT dalam mata uang Rupiah serta 257 SPT dalam mata uang Dolar AS. Seluruh angka tersebut merepresentasikan pelaporan untuk tahun buku periode Januari–Desember 2025.
Adapun untuk kategori SPT dengan siklus tahun buku berbeda—yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025—DJP telah mengantongi laporan dari 36.625 WP Badan berdenominasi Rupiah dan 43 WP Badan berdenominasi Dolar AS.
Aktivasi Coretax System Melejit
Di sisi lain, modernisasi sistem administrasi perpajakan yang digarap pemerintah menunjukkan progres signifikan. DJP melaporkan bahwa jumlah aktivasi akun Coretax Administration System (CTAS) sejauh ini telah menyentuh angka 19.468.429 akun.
Secara kumulatif, basis pengguna sistem baru ini ditopang oleh 18.237.049 wajib pajak orang pribadi dan 1.139.276 wajib pajak badan. Sisanya diisi oleh 91.871 wajib pajak instansi pemerintah serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sistem perpajakan terintegrasi ini diproyeksikan mampu meningkatkan efisiensi proses bisnis perpajakan sekaligus menekan biaya kepatuhan (cost of compliance) bagi para pelaku usaha di Indonesia.
Efek Relaksasi WP Badan
Capaian pelaporan ini juga didorong oleh langkah taktis DJP yang memberikan pelonggaran batas waktu (relaksasi) penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, kebijakan perpanjangan tenggat waktu ini sengaja diambil guna memitigasi kendala teknis serta memberikan ruang yang cukup bagi korporasi.
“Keputusan perpanjangan masa pelaporan diambil guna memberikan kepastian dan tambahan waktu bagi wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi, perhitungan, serta kebenaran data pelaporan pajak tahunan,” jelas Bimo.
Langkah relaksasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan kualitas data perpajakan yang dilaporkan perusahaan, sekaligus meminimalkan potensi sanksi administrasi akibat keterlambatan di tengah masa transisi implementasi sistem baru. ***

















