BERITA TERKAIT
Tahun ini memang bukan tahun yang baik untuk sektor keuangan Indonesia. Meski menurut survei yang dilakukan otoritas, sektor keuangan terus menunjukkan sisi resiliensinya kepada perubahan ekonomi. Menjelang paro pertama tahun ini berakhir, industri keuangan khususnya non perbankan dikejutkan oleh kasus gagal bayar surat utang PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Kasus ini tak pelak mengejutkan semua pihak karena sebelumnya laporan keuangan perusahaan pembiayaan milik Grup Colombia ini dinilai baik oleh kantor akuntan publik ternama: Deloitte. Faktor kejutan yang lain, multifinance ini juga sempat mendapat rating bagus dari PT Pefindo. Selain itu publik juga tercengang karena korban dari gagal bayarnya Sunprima ini juga tidak sedikit. Tercatat setidaknya ada 14 bank bank yang kreditur SNP Finance.
Kasus gagal bayar Sunprima ini juga menyibak banyak hal terkait pengelolaan industri keuangan terutama dari sisi pengawasan. Banyak pihak mengatakan, seharusnya kasus tersebut tidak membesar dan menyeret 14 bank ke dalam pusaran kredit macet, jika sedari awal proses manajemen risiko berjalan dengan semestinya.
Diakui oleh sebagian pihak, gap aturan dan juga sistem pengawasan antara industri perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) masih lebar. Ironisnya, proses pengambilan keputusan di dalam otoritas juga mendapatkan kritik dari pelaku industri.
Di sisi lain, seharusnya pada saat pengawasan atau audit internal yang rutin dilakukan tiga bulanan, bank sudah mengetahui ada yang tidak beres terkait pemberian kredit kepada multifinance, terutama bank yang besar. Kasus ini menjadi peringatan bagi OJK untuk meningkatkan pengawasan terutama yang bersifat lebih awal, agar kasus serupa bisa dipadamkan sejak dini.
Kasus ini pun membuka tabir kesan bahwa perhatian OJK kepada IKNB tidaklah sebesar yang diberikan otoritas pada industri keuangan.
Nah, Majalah Stabilitas akan mengangkat isu tersebut dalam laporan utamanya. Pada tulisan pembuka akan dilaporkan mengenai peran IKNB terhadap perekonomian. Juga mengenai gambaran umum peran positif asuransi, dapen dan multifinance dalam perekonomian sekaligus masalah yang dikeluhkan oleh pelaku industri.
Tulisan kedua akan diulas mengenai kasus Sunprima yang meledak pertengahan tahun ini. Kasus bisa ‘membobol’ 14 bank membuat publik kembali menilai praktik pengawasan otoritas saat ini tidak mencerminkan bahwa pengawasan sudah berada di satu atap. Mengapa hal itu bisa terjadi akan menjadi bahan ulasan yang utama.
Berikutnya juga akan dibahas mengenai permasalahan regulasi-regulasi yang dikeluhkan pelaku IKNB atau regulasi yang dinilai tidak pro IKNB. Pandangan pelaku industri terhadap peran pengawas industri yang dinilai tidak seperti yang dilakukan kepada industri perbankan juga menjadi sorotan.
Kami juga mengupas mengenai praktik pengelolaan dana pensiun di negara-negara lain. Seperti pengelolaan GEPS Jepang dan Korea Selatan dan bagaimana mereka membangun industri dana pensiunnya sehingga bisa maju seperti saat ini.
Terakhir kami membahas mengenai perusahaan IKNB yang kerap kerap menjadi andalan pemerintah ketika ekonomi dinilai mulai melambat. Asuransi tenaga kerja (dulu bernama Jamsostek) bahkan sering diminta untuk menempatkan dananya pada obligasi pemerintah ketika nilai tukar tengah jeblok atau ekonomi mulai melamban. Namun di sisi lain, perhatian pemerintah kepada asuransi dinilai masih belum setara kepada perbankan.
Selain sajian utama di atas kami juga mempersembahkan artikel-artikel lain dalam rubrik-rubrik tetap yang tetap menarik untuk disimak. Selamat membaca.





.jpg)









