OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang akibat rasio modal di bawah 12 persen dan kini masuk proses likuidasi LPS.
Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia terhitung sejak Jumat (25/9/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026.
Langkah tegas ini diambil usai bank syariah yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, tersebut gagal memulihkan permodalan hingga akhirnya dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pencabutan izin usaha ini bermula dari memburuknya rasio permodalan perseroan. Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal itu disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan anjlok di bawah batas aman 12 persen.
BERITA TERKAIT
OJK telah memberikan tenggat waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyuntikkan modal. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 11 September 2026, status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).
LPS kemudian memutuskan langkah penanganan akhir melalui likuidasi. Keputusan itu ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 132/ADK3/2026 pada 17 September 2026. LPS lantas meminta OJK mencabut izin usaha perseroan secara permanen.
Sejak izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia resmi ditutup untuk umum. Seluruh aktivitas operasional perbankan dihentikan total.
Proses penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Seluruh jajaran direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham juga dilarang mengalihkan aset bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dipastikan aman dan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pembayaran klaim penjaminan akan diumumkan lebih lanjut oleh LPS melalui saluran resmi. ***

















