• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Gagal Menyehatkan Diri: BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Dilikuidasi LPS dan Ditutup OJK

by Stella Gracia
28 September 2026 - 21:43
15
VIEWS
Akun Kripto Tembus 22,9 Juta: OJK Perketat Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan Digital
0
SHARES
15
VIEWS

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang akibat rasio modal di bawah 12 persen dan kini masuk proses likuidasi LPS.

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia terhitung sejak Jumat (25/9/2026). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026.

  • Baca juga: Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Langkah tegas ini diambil usai bank syariah yang beralamat di Kota Tangerang, Banten, tersebut gagal memulihkan permodalan hingga akhirnya dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pencabutan izin usaha ini bermula dari memburuknya rasio permodalan perseroan. Pada 10 Desember 2025, OJK menetapkan bank tersebut berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP). Hal itu disebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan anjlok di bawah batas aman 12 persen.

BERITA TERKAIT

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten

Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

Bendung Gadai Ilegal di Daerah: OJK Beri Lampu Hijau Izin Nasional Gadai Mulia dan Solusi Gadai

OJK telah memberikan tenggat waktu bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyuntikkan modal. Namun, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pada 11 September 2026, status bank dinaikkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

  • Baca juga: Mitigasi Dampak Bencana NTT : OJK Beri Relaksasi Kredit Tiga Tahun bagi Debitur di 8 Kabupaten

LPS kemudian memutuskan langkah penanganan akhir melalui likuidasi. Keputusan itu ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 132/ADK3/2026 pada 17 September 2026. LPS lantas meminta OJK mencabut izin usaha perseroan secara permanen.

Sejak izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia resmi ditutup untuk umum. Seluruh aktivitas operasional perbankan dihentikan total.

Proses penyelesaian hak serta kewajiban bank selanjutnya dialihkan kepada Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Seluruh jajaran direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham juga dilarang mengalihkan aset bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

  • Baca juga: Luncurkan Roadmap 2026–2030: OJK Dorong Bank Masuk Era ‘Universal Banking’ dan Uji Risiko Iklim

OJK mengimbau nasabah BPRS Musyarakah Ummat Indonesia untuk tetap tenang. Dana simpanan masyarakat dipastikan aman dan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme pembayaran klaim penjaminan akan diumumkan lebih lanjut oleh LPS melalui saluran resmi. ***

Editor: Sandy Romualdus
Tags: #LPSbank syariahBPRS Musyarakah Ummat IndonesiaojkPencabutan Izin Usaha
 
 
 
 
 
Previous Post

Buka Kredit Rp456,5 Miliar: OJK dan Pemprov Jabar Luncurkan Program EGG bagi Ribuan Peternak

Next Post

Kucurkan Sindikasi Rp2,11 Triliun: PT SMI dan Bank Jakarta Danai 7 Proyek Prioritas Pemprov DKI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Kerek Cuan Penenun Baduy, BCA Promosikan Wastra Ramah Lingkungan ke Nasabah Kaya

Kerek Cuan Penenun Baduy, BCA Promosikan Wastra Ramah Lingkungan ke Nasabah Kaya

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 15:46

Bakti BCA berkolaborasi dengan kelompok disabilitas memproduksi 1.800 tas tenun Baduy pewarna alami sebagai suvenir BCA Wealth Summit 2026. Stabilitas.id...

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

by Sandy Romualdus
5 Oktober 2026 - 10:53

OJK menargetkan lima bank syariah beraset jumbo hadir di Indonesia pada 2027 melalui skema konversi penuh dan kewajiban merger hasil...

Transaksi Obligasi Melesat 112 Persen: CIMB Niaga Rilis Inisiatif ‘OCTO untuk Pejuang Mimpi’

Transaksi Obligasi Melesat 112 Persen: CIMB Niaga Rilis Inisiatif ‘OCTO untuk Pejuang Mimpi’

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 08:53

CIMB Niaga meluncurkan inisiatif OCTO untuk Pejuang Mimpi guna mempermudah generasi muda menabung dan berinvestasi di era digital. Stabilitas.id - PT...

Tembus 3 Juta Rekening: Fitur Open Bundling Emas BRImo Melesat 1.004 Persen

Tembus 3 Juta Rekening: Fitur Open Bundling Emas BRImo Melesat 1.004 Persen

by Stella Gracia
5 Oktober 2026 - 07:53

Pengguna Rekening Emas BRImo melesat 1.004 persen ke 3,04 juta rekening per September 2026 berkat inovasi fitur Open Bundling Emas....

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

Melepas Perangkap Kerdil: Jurus KB Bank Pacu Fondasi Tata Kelola dan Manajemen Risiko UMKM

by Sandy Romualdus
3 Oktober 2026 - 12:51

KB Bank gelar literasi finansial perkuat GCG dan manajemen risiko UMKM. Simak analisis peran platform KBstarbiz dan supply chain financing...

Sasar Kemandirian Finansial Gen Z, CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City

Sasar Kemandirian Finansial Gen Z, CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City

by Sandy Romualdus
3 Oktober 2026 - 12:37

CIMB Niaga menggelar Kejar Mimpi FEST 2026 di Senayan City. Festival ini mengintegrasikan edukasi finansial, promosi UMKM, dan tata kelola...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Kerek Cuan Penenun Baduy, BCA Promosikan Wastra Ramah Lingkungan ke Nasabah Kaya

Ubah Sampah Jadi Biogas: DPRD DKI Apresiasi Inovasi Biodigester Bank Jakarta di Rusunawa Rorotan

Inflasi September 2026 Terjaga 3,28 Persen: Bank Indonesia Kunci Target Sasaran 2,5 Persen

Laba Turun 19 Persen: Astra Tetap Guyur Dividen Interim Rp3,9 Triliun di Tengah Buyback Jumbo

Tercepat Sejak Pandemi: Ekonomi Vietnam Tumbuh 9,95 Persen di Kuartal III/2026

Tawarkan 76 Proyek Strategis: Pemerintah Buka Peluang Investasi KPBU Senilai US$63 Miliar

Guyur Stimulus Rp31 Triliun: Prabowo Siapkan Bansos Beras, BSU, dan Diskon Pajak

Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

Targetkan 5 Bank Syariah Jumbo pada 2027: OJK Dorong Konversi dan Wajibkan Merger Bank Kecil

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Akun Kripto Tembus 22,9 Juta: OJK Perketat Ruang Uji Coba Inovasi Keuangan Digital

Kucurkan Sindikasi Rp2,11 Triliun: PT SMI dan Bank Jakarta Danai 7 Proyek Prioritas Pemprov DKI

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance