• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, Maret 24, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Laporan Utama

GCG Perbankan dalam Ancaman

oleh Sandy Romualdus
4 Februari 2020 - 17:49
1.6k
Dilihat
GCG Perbankan dalam Ancaman
0
Bagikan
1.6k
Dilihat

Oleh Syarif Fadilah

Tata kelola Perusahaan yang Baik tetap menjadi barang mahal di Indonesia. Bahkan setelah diperkenalkan pada dua dasawarsa lalu, kepatuhan untuk mengadopsi ketentuan tersebut dinilai masih minim.

Penerapan good corporate governance (GCG) di Indonesia memang baru dimulai pada 1999, setelah ekonomi Indonesia porak poranda dihantam krisis moneter setahun sebelumnya. Namun demikian, setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik itu belum menemukan hasil sepadan. Setidaknya itulah yang ditemukan oleh Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), sebuah institusi terkemuka di bidang pelatihan, konsultansi, dan riset untuk industri keuangan.

BERITA TERKAIT

Direktur Berlian Laju Tanker (BLTA) Yulian Hery Mundur, Manajemen Jamin Operasional Aman

Pimpin Transformasi Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono Sabet Best CEO 2025

BNI Raih Predikat The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

OJK–SRO Perkuat Fondasi Pasar Modal Tangguh Lewat CEO Networking 2025

Berdasarkan hasil riset LPPI, nilai rata-rata praktik GCG dalam beberapa tahun belakangan memang terlihat membaik. Pada 2016, nilainya berada di level 2,16, setahun setelahnya berada di level 2,07 dan data terakhir 2018 berada di level 2,02. Makin mendekati 1, maka praktik GCG sebuah bank dinilai makin baik.

Akan tetapi jika dilihat secara tren sejak 2007 hingga 2018, maka bisa disimpulkan bahwa praktik GCG di perbankan Indonesia tidak mengalami perbaikan, alias terus memburuk. Jika ditelisik lebih lanjut hasil riset tersebut, dapat disimpulkan bahwa makin besar modal sebuah bank maka makin bagus praktik GCG-nya.

Bank BUKU 4 mendapatkan nilai komposit 1,40, tertinggi dibanding bank BUKU lainnya. disusul berturut-turut oleh bank BUKU 3, BUKU 2 dan BUKU 1.

“Nilai rata-rata GCG BUKU 4 memiliki PK (Predikat Komposit) antara BAIK dan SANGAT BAIK. Dan dari enam bank penghuni BUKU 4, separo berada di atas rata-rata, sisanya di bawah rata-rata. Sedangkan dibandingkan terhadap rata-rata industri semua bank BUKU 4 berada di bawah rata-rata, yang artinya lebih bagus,” kata Kepala Divisi Riset LPPI Lando Simatupang kepada Stabilitas.

Sementara itu, jika dilihat dari kepemilikan saham, bank-bank milik negara memiliki nilai GCG tertinggi. Berdasarkan analisis deskriptif dari riset tersebut, bank BUMN berada di bawah rata-rata industri dengan PK SANGAT BAIK. Sedangkan bank swasta nasional dan bank asing memiliki nilai di bawah rata-rata industri dan PK BAIK. Sementara BPD memiliki rata-rata nilai komposit di atas rata-rata industri dengan PK BAIK, alias yang paling buruk di industri.

Sejak 2006, perbankan nasional, telah diwajibkan menjalankan GCG berdasarkan aturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum. Kemudian sejak 2016, peraturan mengenai GCG merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Dalam aturan itu, setiap bank umum yang beroperasi di Indonesia harus menilai sendiri GCG-nya (self assessment) dengan menggunakan suatu ukuran tertentu, paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil self assessment ini kemudian dilaporkan kepada otoritas.

Riset LPPI didasarkan pada survei laporan GCG bank, dan situs resmi dari 108 bank, atau 97 persen dari total bank yang ada. Jika telusuri tahun demi tahun sejak kewajiban penerapan GCG tersebut diberlakukan, terlihat adanya penurunan kualitas governance. Dalam riset,disebutkan ketika pertama kali diterapkan pada 2006, nilai rata-rata GCG industri perbankan berada di kisaran 1, yang berarti sangat baik (lihat tabel).

Kondisi itu, akan tetapi, hanya berlangsung setahun. Malah, setelah melewati fase perbaikan sepanjang periode 2008-2010, nilai rata-rata GCG kembali memburuk dan mencapai puncaknya pada 2015. Ya, tahun 2010 adalah puncaknya penerapan GCG di Indonesia ketika nilai kompositnya mencapai 1,85. Setelah itu, berturut-turut nilai komposit industri perbankan menurun dengan nilai komposit yang terus cenderung membesar.

Jika ditelusuri ke belakang, hasil kajian tersebut memang tidak berbohong. Pada 2011, kita ingat ada kasus besar di industri perbankan ketika kasus pembobolan Citibank oleh pegawai private banking-nya menyeruak. Pada 2012 juga ada kasus besar yaitu pembobolan dana yang dilakukan pegawai Bank Mega terhadap simpanan dari Elnusa, perusahaan sektor minyak dan gas milik negara, yang kasusnya berlarut-larut hingga 2013.

Pada 2014 ada kasus pembobolan dana dan juga skimming kartu debit dan kredit yang menimpa Bank Mandiri. Total dana yang dicuri berjumlah puluhan miliar rupiah. Kemudian pada 2015, mencuat kasus besar yang menimpa Bank BTPN ketika dana Rp22 miliar milik Pemerintah Kota Semarang raib dari deposito yang dikelola bank itu. Pemkot menyimpan uang sebesar Rp 22 miliar yang didepositokan ke BTPN sejak 2007, dalam bentuk rekening koran.

Tantangan 2020

Pada tahun ini, penerapan GCG akan menghadapi tantangan yang lebih berat ketika perekonomian global tengah terancam resesi dan juga kisruh keamanan global. Bahkan berdasarkan laporan tiga lembaga ekonomi global terkemuka yaitu Fitch Rating, Moody’s dan McKinsey, tantangan ekonomi 2020 justru akan membuat risk appetite pelaku di sektor keuangan meningkat.

Menurut Mas Ahmad Daniri, Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), hal itu memang lazim. “Prospek bisnis yang menantang dan memburuk justru akan memicu kecenderungan para pengelola bisnis untuk berani menabrak-nabrak aturan. Tetapi pada akhirnya nanti yang berjaya adalah mereka yang komit menerapkan GCG,” jelas dia kepada Stabilitas.

Sementara itu di dalam negeri, lanjut Daniri, tantangan penerapan GCG pada 2020 akan bergantung pada praktik-praktik governance yang dilakukan oleh stake holder. “Penerapan GCG akan bergantung pada pihak-pihak terkait. Seperti profesi penilai, reglator, auditor dan lain-lain. Juga dari sisi internal misalnya direksi atau komisaris,” kata dia.

Praktik GCG di industri perbankan diakui Daniri, lebih baik ketimbang sektor lain. Namun demikian ancaman praktik menelikung GCG tetap berpotensi muncul. “Misalnya, karena dijanjikan bonus besar jika profit, maka direksi atau komisaris merekayasa pencapaian profit perusahaannya aga mendapatkan bonus tersebut,” lanjut dia.

Saat ini publik memang tengah menyoroti praktik GCG pada perusahaan-perusahaan BUMN tak terkecual di bidang perbankan. Meski begitu, secara umum, kata Daniri, praktik di bank-bank BUMN cenderung lebih baik, karena bank diawasi oleh lebih banyak regulator. “Bank BUMN pengawasannya lebih ketat, karena diawasi oleh regulator bank, regulator pasar modal dan regulator BUMN,” tukas Daniri.

Memang berdasarkan kajian LPPI, praktik GCG di bank-bank milik negara terlihat paling bagus tahun 2018 dengan nilai komposit 1,46. Sementara untuk bank swasta memiliki nilai komposit 1,96, bank asing memiliki nilai 1,90, dan bank-bank daerah di level 2,27.

Sementara itu, Wilson Arafat, praktisi GCG yang bekerja di sebuah bank mengatakan bahwa pada 2020, dalam konteks praktik GCG, ada dua hal yang perlu ditegakkan. Pertama, etika bisnis harus yang dituangkan dalam code of conduct perbankan.

“Integritas harus dijadikan panglima sehingga mampu menepis benturan kepentingan, praktik haram gratifikasi yang pada gilirannya menjadikan kepentingan perusahaan diutamakan di atas kepentingan golongan, apalagi pribadi,” kata dia.

Kedua, penerapan praktik combined assurance atau GRC (governance, risk management dan compliance) harus menancap di perusahaan, minimal pada proses bisnis utama. “Praktik itu ditopang people, IT dan teknologi digital terkini, sehingga mampu mewujudkan proses bisnis best in class,” ujar Wilson. “Jika hal ini mampu di wujudkan program zero fraud bukan tidak mungkin dapat segera terwujud.”

 

Komposit Self Assessment GCG

Nilai Komposit

Predikat Komposit

PK

Nilai Komposit < 1,50

Sangat Baik

1

1,5 ≤ Nilai Komposit < 2,5

Baik

2

2,5 ≤ Nilai Komposit < 3,5

Cukup

3

3,5 ≤ Nilai Komposit < 4,5

Kurang Baik

4

4,5 ≤ Nilai Komposit < 5,0

Tidak Baik

5

Sumber: SE OJK No. 13/SEOJK.03/2017

 

Tags: GCG
 
 
 
 
Sebelumnya

Membalikkan Ekspektasi yang Melekat

Selanjutnya

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Pengesahan IA-CEPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

KUR BRI Tingkatkan Omzet, Pengusaha Genteng di Majalengka Banjir Pesanan

oleh Stella Gracia
9 Maret 2026 - 18:35

Stabilitas.id – Program gentengisasi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi para pelaku usaha kecil di sektor...

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

TPS Gandeng Unair, 21 Pekerja Ikuti Pelatihan Finance for Non Finance

oleh Stella Gracia
12 Februari 2026 - 12:20

Stabilitas.id — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar pelatihan Finance for Non Finance bagi 21 pekerja lintas unit kerja pada...

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

BSN Fokus Dorong Ekosistem Perumahan Syariah, Developer Jadi Mitra Kunci Pertumbuhan

oleh Sandy Romualdus
8 Februari 2026 - 11:31

Stabilitas.id — Bank Syariah Nasional (BSN) menegaskan penguatan peran developer sebagai mitra utama dalam ekosistem pembiayaan perumahan syariah melalui penyelenggaraan...

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

OJK Pastikan Tindak Lanjut Konkret Usai Pertemuan dengan MSCI

oleh Stella Gracia
3 Februari 2026 - 09:48

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan langkah tindak lanjut konkret setelah menggelar pertemuan dengan tim Morgan Stanley Capital International...

Kredit Tumbuh, Likuiditas Terjaga: OJK Ungkap Proyeksi Perbankan 2025

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

oleh Stella Gracia
9 Januari 2026 - 09:40

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan ketentuan baru terkait penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR)...

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

Ingin Punya Rumah Pertama? Ini Tips Keuangan dan KPR untuk Pasutri

oleh Stella Gracia
8 Januari 2026 - 14:07

Stabilitas.id — Memiliki rumah pertama masih menjadi salah satu impian sekaligus prioritas utama bagi pasangan suami istri (pasutri) baru. Namun,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Investasi MUFG Nobuya Kawasaki Calon Nakhoda Baru Bank Danamon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Drama Selat Hormuz: Trump Klaim Negosiasi, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok 11 Persen

Krisis Minyak Terburuk Sejak 1970-an: Iran Siap Tutup Jalur Pasokan Jika AS Serang Fasilitas Listrik

Kisah BeeFam’s Menembus Pasar Digital Bersama LinkUMKM

Filosofi “Satu Atap” di Balik Melegitnya Bandeng Juwana Elrina

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% Jelang Lebaran 2026

Harga BBM RI Bertahan di Tengah Gejolak Timur Tengah, Singapura dan Filipina Mulai Kerek Harga

Kisah Agen BRILink Sumbawa: Dari Solusi Transaksi Warga hingga Buka Lapangan Kerja Baru

Efek Domino Krisis Teluk: Inflasi Impor Mengintai Jepang, Suku Bunga BOJ Jadi Sorotan

Ekspansi Kredit Digital: Pengguna Paylater BCA Tembus 189 Ribu Nasabah

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Keramik Indonesia Menang atas Tindakan Safeguard Filipina

Raker Mendag-Komisi VI DPR RI: Bahas RUU Pengesahan IA-CEPA

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance