Kehadiran skema penjaminan asuransi yang diamanatkan undang-undang dinilai akan mampu membawa industri asuransi ke level yang lebih tinggi. Namun demikian ada masalah yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Oleh Romualdus San Udika
Tidak berapa lama lagi, industri asuransi akan makin menyejajarkan diri dengan perbankan setelah pemerintah memastikan akan mendirikan lembaga yang menjamin dana-dana nasabah yang ada di sana. Perbankan sudah memiliki skema penjaminan dana-dana simpanan dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan 2005 lalu. Dan sebentar lagi industri asuransi akan memilikinya lewat perluasan fungsi dari lembaga itu yang akan diberi tugas tambahan menjamin polis-polis asuransi.
Biar demikian, hal itu tidak berarti tidak ada masalah lagi pada keberadaan lembaga itu serta peran dan sistem yang mengikutinya. Selain belum ada kepastian mengenai waktu pastinya fungsi penjaminan itu diterapkan, beberapa pihak juga masih mengkhawatirkan mengenai skema penjaminan dan pendanaannya.
BERITA TERKAIT
Saat ini peran sebagai penjamin polis memang belum dilaksanakan LPS terutama karena pemerintah ingin memberikan pemahaman kepada publik bahwa sistem dan skema dari peran baru itu akan berbeda. “Penjaminan polis berbeda dengan penjaminan simpanan bank, nature-nya berbeda karena menyimpan di bank berbeda nature-nya dengan membeli polis asuransi,” kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.
Selain itu, pemerintah juga menangkap adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa nantinya sistem penjaminan dan pendanaan untuk bank bisa tercampur dengan penjaminan asuransi. “Nanti ada tata kelolanya, resolusi asuransi itu juga berbeda dengan resolusi bank, sekarang kan resolusi bank sudah tertata dengan relatif lebih rapi artinya kita musti bikin resolusi untuk asuransi,” ujar Suahasil
Saat ini pemerintah terlebih dahulu ingin mengupayakan bahwa semua perusahaan dalam kondisi sehat sebelum penjaminan diresmikan. Sehingga risiko yang dihadapi oleh Lembaga Penjamin Polis (PPP) itu bisa diperkecil.
Sementara itu pelaku asuransi yang bergabung dalam Asosiasi Asuransi Umum Indonesia berharap agar pemerintah memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah bahwa para pejabat penyelenggara penjaminan harus benar-benar memahami isi polis dan aturan yang berlaku pada polis asuransi baik asuransi umum, maupun asuransi jiwa ataupun syariah.
“Ketentuan produk apa saja yang dijamin, seberapa besar nilai yang dijamin, bagaimana dengan pelaku-pelaku usaha yang tidak mengelola risiko dengan baik, PPP perlu menyesuaikan diri dengan sistem digitalisasi yang telah banyak dibangun oleh perusaan asuransi,” kata Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto
Namun demikian, dia menggarisbawahi bahwa yang terpenting dan paling dibutuhkan indsutri saat ini adalah pengaplikasian amanat undang-undang mengenai kehadiran skema penjaminan di asuransi. “Kami hanya berharap LPS yang akan menjadi penjamin polis dapat beroperasi sebelum lima tahun dan jangan sampai lebih dari itu. Meskipun kami sadar bahwa masih banyak hal yang perlu disiapkan sebaik-baiknya agar nantinya lembaga tersebut dapat berjalan dan berfungsi dengan semestinya,” ujar Bern.
Keinginan itu bisa dipahami mengingat industri ini sudah cukup bertubi-tubi mengalami cobaan dengan maraknya kasus gagal bayar dan fraud dari perusahaan asuransi dalam beberapa tahun belakangan ini. Dengan kehadiran lembaga penjamin dana-dana asuransi maka kepercayaan nasabah bisa segera dipulihkan. Selain itu juga bisa menyejajarkan Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah memiliki skema penjaminan asuransi.
Berdasarkan sebuah riset dari Indonesia Financial Group (IFG), holding perusahaan negara bidang perasuransian, disimpulkan bahwa kehadiran Program Penjaminan Polis (PPP) yang bisa menurunkan kasus gagal bayar di sektor asuransi.
Senior Research Associate IFG Progress, lembaga riset itu, Rohman Kholilul Rohman mengatakan bahwa lembaga penjaminan memiliki peran sangat penting dalam mendukung bisnis asuransi yang aman dan berkelanjutan. Selain itu, kehadiran PPP juga akan memperkuat stabilitas sistem keuangan. “Kita masih dalam proses penelitian lebih mendalam [terkait kehadiran PPP bisa menurunkan gagal bayar], karena ini implementasi masih lima tahun,” ujar Rohman.
Merujuk temuan pertama tersebut Rohman menyampaikan bahwa sejauh ini, pihaknya baru mengidentifikasikan negara yang sudah mengimplementasikan PPP. Setidaknya, ada 26 negara yang sudah mulai mengimplementasikan PPP. “Dari studi pertama, kita baru mengidentifikasi proses pembayaran kontribusi dan itu masih dalam proses studi terkait apakah itu (PPP) akan menekan gagal bayar,” ujarnya.
Rohman menyampaikan bahwa di beberapa negara skema penjaminan asuransi muncul karena adanya kasus kepailitan perusahaan asuransi dan sebagai respons atas krisis keuangan yang telah terjadi. Secara umum, cakupan penjaminan pada non-life insurance sebagian besar mengecualikan produk yang berhubungan dengan risiko dari maritim, kredit/penjaminan (surety), nuklir dan penerbangan.
Sementara itu, hampir seluruh produk yang memberikan life and health protection pada asuransi jiwa seluruhnya dijamin, akan tetapi untuk produk asuransi jiwa yang berkaitan dengan investasi tidak disebutkan.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) hanya akan menerima perusahaan asuransi dengan kondisi sehat. Di samping itu, program penjaminan polis hanya menjamin polis yang bersifat proteksi, bukan untuk jenis polis investasi. “Kenapa hanya produk asuransi tradisional yang dijaminkan []? Karena kalau investasi, orang bisa memilih dengan instrumen aset yang lain, orang bisa menaruh di bank atau saham. Makanya itu hanya menjamin tradisional,” kata Rohman.

Bangun Trust
Harus diakui bahwa masalah gagal bayar dan kepailitan yang dialami asuransi jiwa membuat luka tersendiri dan mencoreng citra industri. Oleh karena itu, pelaku bisnis mendukung langkah otoritas yang saat ini masih fokus pada pembenahan kualitas tata kelola.
Direktur Utama Asuransi BRI Life, Iwan Pasila, berharap perbaikan yang sedang diupayakan OJK akan memperbaiki kualitas pengelolaan asuransi sehingga ke depan semua perusahaan sudah menerapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan asuransi yang sehat.
Dia berharap, penjaminan polis nantinya dapat memberikan kenyamanan kepada nasabah bahwa nantinya nasabah memiliki hak atas polisnya dan akan dibayarkan jika hal buruk terjadi. Di samping itu, nantinya proses pengelolaan tentunya akan lebih baik karena sudah terdapat di LPS dan OJK serta asosiasi yang juga meningkatkan pengawasan bagi perusahaan asuransi.
Jika mau jujur memang hingga saat ini sektor asuransi masih belum sepi dari masalah. Terakhir adalah ketika Kresna Life dihentikan operasinya karena tersangkut kasus gagal bayar pada akhir tahun lalu. Maka dari itu Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa kehadiran program penjaminan polis merupakan salah satu bentuk penguatan industri asuransi di Indonesia dan memulihkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Pertumbuhan sektor industri asuransi nasional juga perlu didorong dengan penguatan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap ketahanan dan kelangsungan usaha asuransi. Dari waktu ke waktu tentu terdapat potensi risiko akibat insolvensi perusahaan asuransi, baik yang diakibatkan oleh mismanajemen maupun perkembangan kondisi ekonomi yang tidak kondusif,” jelasnya dalam Virtual Seminar LPPI Juni 2023 lalu.
Dia menambahkan, kegagalan perusahaan asuransi dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan dan pada akhirnya juga mempengaruhi kondisi perekonomian.

Hal senada ditegaskan Praktisi Asuransi Fankar Umran. Dia mengatakan salah satu poin penting saat ini adalah masalah trust. Masyarakat yang tidak kenal asuransi ketika didatangi pertama kali oleh agen asuransi, kesan pertama adalah penolakan karena ragu-ragu. Apalagi trauma nasabah akan kasus asuransi yang kolaps terus mengemuka. Maka kepercayaan ini yang harus dibangun kembali. Karena industri asuransi sudah diganggu dengan banyak kasus gagal bayar klaim, kendati itu kejadian tidak banyak, dan mungkin karena kurangnya pengetahuan dan tidak paham kontrak secara baik.
“Nah, kehadiran program penjamin polis dalam tubuh LPS adalah bagian dari membangun trust. Bagaimana pemerintah menyampaikan pada masyarakat masyarakat bahwa anda tidak perlu ragu untuk berasuransi karena saya jamin polis anda. Sebagaimana dulu ketika bank kolaps, muncul lembaga penjamin simpanan (LPS), tujuannya supaya masyarakat tidak akan ragu menyimpan uang di bank,” jelas mantan CEO BRI Insurance ini dalam perbincangan dengan Stabilitas belum lama ini.
Dia menambahkan, poin pentingnya adalah bahwa kehadiran lembaga penjamin polis itu akan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Kenapa demikian? Karena memang asuransi tingkat inklusinya dan literasi sangat rendah. Literasinya hanya 38 persen, dengan tingkat inklusinya hanya 19 persen. Sangat rendah jika bandingkan dengan perbankan dengan tingkat inklusinya mencapai 76 persen.
Oleh karena itu, peran LPS sebagaiamana diatur dalam UU P2SK dalam memberikan penjaminan polis asuransi ini itu sebenarnya sangat baik. Ditegaskan dalam UU No 4 Tahun 2023 itu bahwa perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib terdaftar dalam Program Penjaminan Polis (PPP).
Konsep itu diterapkan untuk meningkatkan inklusifitas layanan keuangan. Karena masyarakat dijamin, dibuat nyaman dan percaya saat berasuransi. “Ada penjamin polis, maka masyarakt akan berani untuk berasuransi. Karena dalam perspektif customer itu adalah transparansi. Kenapa klaimnya dibayar 100 persen? Kenapa tidak dibayar 100 persen? Kita harus membangun presepsi dengan melihat dari sisi customer dan juga perspektif insentif bagi industri. Sehingga industri juga akan membangun kompetensinya,” imbuh Fankar.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sebuah seminar PPPI juga menegaskan bahwa dengan adanya PPP maka para pemegang polis asuransi tidak tidak perlu khawatir, karena polisnya akan dijamin. Karena nantnya setiap perusahaan asuransi atau asuransi syariah wajib menjadi peserta . “Tentu perusahaan wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu,” jelas Lana.
Untuk itu, perusahaan asuransi atau asuransi syariah sebagai peserta wajib menyerahkan dokumen yang ditentukan, membayar iuran awal dan iuran berkala, menyampaikan laporan secara berkala, menyampaikan data, informasi dan dokumen yang dibutuhkan, menempatkan bukti kepesertaan dan memenuhi ketentuan program penjaminan polis.
Lana menambahkan bahwa hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari PPP. Adapun, kebijakan penjaminan polis asuransi akan mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2028 mendatang.

Saat ini LPS akan berfokus pada penyusunan desain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan. Lalu, di tahun 2024, LPS akan menargetkan penyelesaian penyusunan peraturan, rencana strategis, sembari melakukan pengisian serta pengembangan sumber daya manusia. Lebih lanjut pada tahun 2025 akan dilakukan pemenuhan infrastruktur, pengembangan IT, dan penyempurnaan sumber daya manusia. ***
———————————
DAMPAK POSITIF PENJAMINAN POLIS
Seiring dengan pertumbuhan industri asuransi, program penjamin polis (PPP) telah menjadi bagian penting dari pengaturan industri ini di banyak negara di seluruh dunia. PPP adalah badan independen yang didirikan untuk melindungi kepentingan konsumen asuransi dan memberikan keamanan finansial bagi mereka yang membeli polis asuransi.
Banyak studi yang menunjukkan bahwa kehadiran PPP memiliki dampak positif pada industri asuransi. Pertama, PPP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri asuransi, karena kehadiran PPP memberikan jaminan bahwa konsumen akan menerima ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kerugian. Hal ini dapat memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli produk asuransi.
Kedua, lembaga penjamin polis dapat mempromosikan persaingan sehat di antara perusahaan asuransi. Dalam kondisi di mana perusahaan asuransi harus bersaing untuk memberikan produk dengan harga yang lebih menarik, PPP dapat mendorong inovasi dan memberikan insentif untuk perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas produk asuransi yang mereka tawarkan.
Ketiga, PPP juga dapat membantu meningkatkan stabilitas keuangan industri asuransi. Dengan memberikan perlindungan finansial, PPP dapat membantu mengurangi risiko kebangkrutan bagi perusahaan asuransi. Hal ini dapat membantu menjaga stabilitas industri asuransi secara keseluruhan dan mencegah terjadinya kerugian besar bagi konsumen.
Namun, ada juga beberapa kekhawatiran terkait kehadiran PPP dalam industri asuransi. Beberapa kritikus mengkhawatirkan bahwa PPP dapat menjadi birokratis dan lamban dalam menangani klaim asuransi. Selain itu, beberapa orang juga khawatir bahwa kehadiran PPP dapat meningkatkan biaya premi asuransi, karena perusahaan asuransi harus membayar biaya untuk dukungan PPP.
Secara keseluruhan, studi menunjukkan bahwa lembaga penjamin polis memiliki dampak positif pada industri asuransi. Keberadaan PPP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mendorong persaingan sehat, dan membantu menjaga kestabilan finansial industri asuransi. Namun, ada juga beberapa kekhawatiran terkait kehadiran PPP yang perlu dipertimbangkan. ***





.jpg)










