JAKARTA, Stabilitas.id – Pada tanggal 10 April 2025, harga emas Antam mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp34.000, mencapai Rp1.846.000 per gram dari harga sebelumnya yang tercatat sebesar Rp1.812.000 per gram.
Harga jual kembali (buyback) untuk emas batangan juga meningkat tajam menjadi Rp1.696.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
BERITA TERKAIT
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen bagi non-NPWP.
Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback tersebut.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Kamis (10/4/2025):
- 0,5 gram:** Rp973.000
- 1 gram:** Rp1.846.000
- 2 gram:** Rp3.632.000
- 3 gram:** Rp5.423.000
- 5 gram:** Rp9.005.000
- 10 gram:** Rp17.955.000
- 25 gram:** Rp44.762000
- 50 gram:** Rp89.445000
- 100 gram:** Rp178,812,000
- 250 gram:** Rp446,765,000
- 500 gram:** Rp893,320,000
- 1 kilogram (1000 gr):** RP1,7866 million
Potongan pajak untuk pembelian emas mengikuti ketentuan PMK Nomor 34/PMK .10/2017; di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai bukti resmi. ***





.jpg)










