JAKARTA, Stabilitas.id — Dalam laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2021, International Monetary Fund (IMF) menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia 2021 dari 6,0 persen menjadi 5,9 persen (0,1 percentage point/pp) dibanding proyeksi sebelumnya di bulan Juli. Namun demikian, proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2022 tidak berubah di level 4,9 persen.
IMF mengemukakan bahwa pemulihan ekonomi global masih solid, meski beberapa aspek memengaruhi perubahan proyeksi seperti isu gangguan supply di negara maju serta sempat memburuknya kasus Covid-19 di negara berkembang akibat varian Delta.
Penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2021 terjadi secara luas di negara maju maupun negara berkembang. Hal ini menunjukkan adanya risiko global yang meningkat. Dua perekonomian terbesar dunia, yakni Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, juga mendapatkan revisi ke bawah untuk outlook pertumbuhannya.
BERITA TERKAIT
Ekonomi AS diproyeksikan tumbuh 6,0 persen di 2021 (turun 1,0 pp), sementara Tiongkok tumbuh 8,0 persen (turun 0,1 pp). Penurunan proyeksi pertumbuhan AS didorong isu gangguan supply yang ditandai dengan naiknya tekanan inflasi yang mencapai rekor tertinggi dalam beberapa dekade terakhir. Konsekuensinya, konsumsi mengalami perlambatan di triwulan ke-3 yang turut dipengaruhi oleh kenaikan kasus Covid-19. Di sisi lain, penurunan proyeksi pertumbuhan Tiongkok disebabkan pengurangan investasi publik dan pengetatan regulasi di sektor properti.
Penurunan proyeksi juga dialami ASEAN-5, di mana laju pertumbuhan 2021 diperkirakan hanya mencapai 2,9 persen (turun 1,4 pp). Penyebaran varian Delta menjadi faktor utama dari revisi ke bawah yang dilakukan pada kawasan ini, selain jangkauan vaksinasi negara-negaranya yang relatif masih rendah dibanding negara maju.
Secara detail, proyeksi pertumbuhan Indonesia oleh IMF berada di tingkat 3,2 persen atau turun 0,7 pp dari proyeksi Juli. Penurunan proyeksi Indonesia tidak sedalam koreksi pada negara ASEAN-5 lain yakni Thailand 1,0 persen (turun 1,1 pp), Malaysia 3,5 persen (turun 1,2 pp), Filipina 3,2 persen (turun 2,2 pp) dan Vietnam 3,8 persen (turun 2,7 pp).
IMF memandang berbagai risiko global masih perlu diwaspadai ke depan, antara lain pemulihan yang tidak merata karena ketimpangan vaksin, perkembangan mutasi Covid-19, risiko inflasi, volatilitas pasar keuangan, serta menurunnya stimulus ekonomi di berbagai negara.
Risiko lain yang perlu dicermati adalah terjadinya global supply disruption yang berpotensi mendorong terjadinya stagflasi global, kondisi di mana terjadi tekanan inflasi tinggi namun dibarengi dengan melemahnya pertumbuhan ekonomi. Untuk mengatasi permasalahan stuktural dunia ke depan, IMF memberikan rekomendasi penguatan kebijakan untuk kerjasama multilateral dalam upaya akselerasi dan pemerataan vaksinasi serta mitigasi terhadap perubahan iklim.
Seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri, momentum pemulihan ekonomi telah menguat khususnya sejak September 2021. Hal ini tercermin dari berbagai indikator ekonomi, seperti mobilitas penduduk yang sudah kembali ke zona pertumbuhan positif dan PMI Manufaktur yang sudah kembali ke level ekspansif setelah terkontraksi di Juli dan Agustus.
Pemerintah meyakini momentum pemulihan ekonomi akan terus berlanjut seiring perbaikan kondisi pandemi, akselerasi vaksinasi yang akan terus didorong, serta dukungan berbagai kebijakan yang supportif dan terukur. Dengan mempertimbangkan berbagai faktor tersebut termasuk perkembangan indikator ekonomi terkini,
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah akan memastikan kebijakan ekonomi dan fiskal akan terus diarahkan untuk mendukung upaya pengendalian pandemi, menjaga keberlanjutan pemulihan ekonomi, serta akselerasi reformasi struktural. H
al ini tercermin dalam kebijakan APBN 2022 yang telah disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI. Kebijakan APBN 2022 menunjukkan adanya sikap kewaspadaan dan antisipatif terhadap peningkatan risiko global yang telah terjadi. Defisit fiskal di tahun 2022 disepakati pada tingkat 4,85 persen dari PDB, yang akan terus mendukung pemulihan di tengah upaya konsolidasi secara bertahap.
Di sisi reformasi struktural, Pemerintah dan DPR juga telah menyetujui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang merupakan salah satu tonggak reformasi perpajakan demi keberlanjutan fiskal di jangka menengah, penguatan basis pajak, serta APBN yang sehat untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dengan semangat pengendalian pandemi, pemulihan ekonomi dan reformasi yang kuat, Pemerintah berupaya untuk menciptakan pertumbuhan dan pembangunan Indonesia yang berkesinambungan dan inklusif di tengah lingkungan global yang menantang,” tutup Febrio





.jpg)










