JAKARTA, Stabilitas.id – Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) mencatat pertumbuhan signifikan, memperkuat inklusi keuangan di Indonesia. Berdasarkan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Juli 2025, ekosistem ITSK dan aset kripto menunjukkan minat tinggi dari pelaku industri, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
Hingga Juli 2025, OJK menerima 222 permintaan konsultasi untuk regulatory sandbox, dengan 132 pihak mengajukan form konsultasi dan 120 di antaranya telah berkonsultasi. Dari 18 permohonan menjadi peserta sandbox, delapan disetujui, terdiri dari tujuh penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta satu dengan model bisnis Pendukung Pasar. Empat permohonan lainnya, tiga di antaranya AKD-AK dan satu open finance, sedang dievaluasi.
Sesuai POJK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) yang telah lulus sandbox wajib mengajukan izin usaha. Hingga Juli 2025, OJK menerima enam permohonan izin usaha, yakni dua PKA dan empat PAJK, yang masih dalam proses evaluasi. Penyelenggara ITSK terdaftar telah menjalin 1.027 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan (LJK), termasuk perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta penyedia teknologi informasi dan sumber data.
BERITA TERKAIT
Pada Juni 2025, penyelenggara PAJK mencatat transaksi senilai Rp2,29 triliun, dengan total year-to-date (ytd) Rp12,57 triliun dan 6,91 juta pengguna di seluruh Indonesia. Penyelenggara PKA mencatat 27,58 juta inquiry/hit skor kredit pada Juni 2025, dengan total ytd 108,07 juta hit. Kinerja ini menunjukkan kontribusi ITSK dalam meningkatkan akses dan pendalaman pasar keuangan.
Per Juli 2025, terdapat 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan, dengan 23 entitas berizin, meliputi satu bursa kripto, satu lembaga kliring, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto. Sepuluh calon pedagang aset kripto sedang dalam proses perizinan. Jumlah konsumen aset kripto naik 5,18% menjadi 15,85 juta pada Juni 2025 dari 15,07 juta pada Mei 2025. Meski nilai transaksi Juni 2025 turun 34,82% menjadi Rp32,31 triliun dari Rp49,57 triliun pada Mei 2025, total transaksi ytd mencapai Rp224,11 triliun, mencerminkan kepercayaan konsumen dan stabilitas pasar. ***





.jpg)









