• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Keuangan

Jadi Alternatif Pendanaan, Fintech Lending Terbukti Mendorong Pertumbuhan UMKM

OJK mencatat akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp326,35 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp34,60 triliun hingga akhir Februari 2022.

oleh Sandy Romualdus
28 Maret 2022 - 20:01
16
Dilihat
Jadi Alternatif Pendanaan, Fintech Lending Terbukti Mendorong Pertumbuhan UMKM
0
Bagikan
16
Dilihat

MEDAN, Stabilitas.id – Di era digitalisasi saat ini, mendapatkan modal untuk berusaha tidaklah sulit. Kehadiran pinjaman secara online, tepatnya Fintech Peer to Peer (P2P) Lending menjadi salah satu alternatif pendanaan dan investasi yang prosesnya cepat, mudah dan tanpa batas waktu maupun jarak.

Secara nasional, OJK mencatat jumlah penyelenggara P2P Lending berijin sebanyak 102 platform, terdiri dari 95 platform dengan sistem konvensional dan 7 platform dengan sistem syariah.

Sementara per Februari 2022, akumulasi rekening debitur atau peminjam (borrower) 76,66 juta dengan rekening aktif 12,41 juta. Akumulasi rekening pemberi pinjaman (lender) 846,22 ribu dengan rekening aktif 148,88 ribu.

BERITA TERKAIT

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Economic Outlook 2026: OJK Perkuat Ketahanan Finansial dan Dorong Ekosistem Bullion

Sementara akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp326,35 triliun dengan nilai outstanding sebesar Rp34,60 triliun. Sedangkan aset penyelenggara konvensional Rp4,05 triliun dan syariah Rp86,99 miliar.

Tris Yulianta, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, dari data ini terlihat bahwa minat masyarakat untuk memperoleh pendanaan dari fintech lending cukup besar.

“Itu artinya kami perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat secara terus menerus tentang manfaat fintech lending sebagai alternatif pembiayaan. Kenyataan platform ini cukup kuat bertahan dan recovery di tengah pandemi Covid-19,” jelas Tris dalam pelatihan wartawan anggota PWI Sumut  bertema “Mengenal Fintech Lending sebagai Alternatif Pendanaan Masyarakat,” di hotel JW Marriott Medan Senin (28/3).

Tris menegaskan, Fintech Lending ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan UMKM yang recoverynya cepat di tengah pandemi. Ia menyebut pendanaan fintech lending biasanya dimanfaatkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena OJK membatasi pinjaman melalui P2P Lending maksimal Rp2 miliar.

“Kalau lebih dari Rp2 miliar bisa melalui perbankan dan tentu klasifikasinya bukan lagi kategori UMKM,” katanya seraya menambahkan pendanaan platform P2P Lending untuk UMKM seperti mendanai pengusaha mikro pedesaan, pembiayaan untuk beli barang modal usaha, pendidikan maupun pertanian.

Pahami P2P Lending

Maka dari itu, bagi masyarakat yang ingin meminjam atau membutuhkan dana melalui fintech lending harus terlebih dahulu memahami platform yang mendapat izin OJK, yang saat ini ada 102 P2P Lending.

Tetapi, Tris mengingatkan untuk hati-hati dengan fintech ilegal. Cirinya antara lain selalu meminta banyak data, dan tanpa diminta selalu menawarkan pendanaan dan investasi melalui WA dan SME.

“Kalau fintech legal ciri utamanya saat meminta akses smartphone hanya tiga yakni camera, microphone dan location (CAMILAN). Kalau minta data lebih dari CAMILAN maka itu fintech ilegal, seperti akses galeri, kontak, dll,” tegas Tris.

Ia juga minta masyarakat sebelum meminjam harus dapat memahami P2P Lending itu legal dan logis. Data nasabah dilindungi dengan platform yang jelas.

“Menghitung kemampuan membayar pinjaman, meminjam untuk keperluan produktif (maksimal 30 persen dari penghasilan), jangan gali lubang tutup lubang. Pahami juga isi perjanjian (khususnya bunga, tenor, denda dan lainnya) dan ketahui bunga serta denda pinjaman sebelum meminjam. Jadi pahami kontrak kerja,” tegasnya.

P2P Lending, katanya, harus memberikan perlindungan kepada debitur seperti perlindungan data dan dana, proses penagihan dimana tenaga penagihnya harus bersertifikat, pengawasan operasional dan layanan pengaduan melalui call center, email dan sebagainya.

“Seluruh penyelenggara harus memiliki SNI ISO 27001 tentang sistem Manajemen Keamanan Informasi. Jadi pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya.

Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Yusup Ansori mengatakan fintech merupakan salah satu bentuk perkembangan teknologi di bidang keuangan yang tidak bisa dihindari. “Kebutuhan konsumen yang menuntut kecepatan di sektor digital menyebabkan perkembangannya pesat di sektor fintech,” kata Yusup.

Data OJK mencatat hingga Februari 2022 kinerja fintech lending area Sumut mencatat akumulasi pinjaman mencapai Rp 6,97 triliun atau tumbuh 100,81 persen yoy, dengan outstanding pinjaman Rp770 miliar atau tumbuh 111,04 persen.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan di sektor fintech menunjukkan makin tingginya minat masyarakat di Sumut untuk memanfaatkan fintech lending sebagai salah satu sumber pendanaan.

“Kami berharap media dapat mensosialisasikannya di Sumut agar masyarakat tidak terjebak dengan fintech ilegal yang tidak ada izin dari OJK,” imbuhnya.***

Tags: FintechojkP2P LendingPendanaan UMKM
 
 
 
 
Sebelumnya

Maybank Indonesia Bagi Deviden 30% dari Laba Bersih 2021

Selanjutnya

SesKemenKopUKM: GKN Mampu Tangkap Peluang dan Kembangkan Produk Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Tak Hanya Otomotif, Kapal Cepat Besutan Warga Binaaan Sukamiskin Curi Perhatian di IIMS

Tak Hanya Otomotif, Kapal Cepat Besutan Warga Binaaan Sukamiskin Curi Perhatian di IIMS

oleh Stella Gracia
19 Februari 2026 - 11:27

Stabilitas.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin melakukan manuver ekspansi produk hasil pembinaan kemandirian dengan memamerkan Kapal SB-6 (Suka...

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

Gandeng UNEJ dan AAJI, OJK Luncurkan Beasiswa Riset Asuransi Jiwa di Jember

oleh Stella Gracia
15 Februari 2026 - 09:17

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu tingkat literasi dan inklusi keuangan di sektor perasuransian, dengan membidik generasi muda...

Riset HSBC: Baru 30 Persen Orang Indonesia Sadar Investasi

Menuju 2050, Sun Life Ingatkan Risiko Ledakan Populasi Lansia Tanpa Kesiapan Finansial

oleh Stella Gracia
13 Februari 2026 - 07:14

Stabilitas.id — Indonesia menghadapi ancaman kesenjangan kesiapan pensiun (retirement divide) yang kian lebar seiring dengan perubahan demografi. Riset terbaru Sun Life...

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

Bangkit dari PHK, UMKM Binaan BRI Rolly Bakery Tembus Pasar Global

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:47

Stabilitas.id — Berawal dari pemutusan hubungan kerja (PHK), Natali berhasil membangun usaha roti dan kue kering rumahan bernama Rolly Bakery...

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

OJK Perketat Seleksi Bos Multifinance & Modal Ventura, Ini Alasannya

oleh Stella Gracia
10 Februari 2026 - 07:04

Stabilitas.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan industri Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya...

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

Bidik Penjualan Otomotif 2026, Danamon dan Adira Finance Hadir di IIMS Jakarta

oleh Stella Gracia
8 Februari 2026 - 18:24

Stabilitas.id — PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) bersama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF), dengan dukungan MUFG Bank,...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Puncak BIK 2025: Ribuan Warga Banyumas Dapat Akses Keuangan Baru dari LJK

    OJK Tunjuk Friderica sebagai ADK Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Akhiri Riwayat BPR Bank Cirebon, Ini Kronologi Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1 Sak Mortar Plester Berapa m²? Simak Cara Hitung dan Keunggulan Semen Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Panji Irawan, Dirut Bank Mandiri Taspen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

HPSN 2026: BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah, Perkuat Komitmen Tumbuh Berkelanjutan

OJK Sikat Influencer Saham BVN, Denda Rp5,35 Miliar Akibat Manipulasi Pasar

Bareskrim Bidik TPPU Emas Ilegal Rp992 Triliun, Toko Emas di Jatim Digeledah

Mari Elka Pangestu: Reformasi Bursa Jadi Kunci RI Raih Dana Asing Rp1.118 Triliun

Neraca Pembayaran 2025 Defisit US$7,8 Miliar, Tertekan Outflow Investasi Portofolio

Siap-siap! THR TNI/Polri dan ASN Mulai Disalurkan Minggu Pertama Ramadan

Purbaya Tolak Usulan IMF Naikkan PPh 21, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat

Strategi Pembiayaan APBN: Serapan Lelang SUN Tembus Rp40 Triliun di Tengah Penurunan Bids

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
SesKemenKopUKM: GKN Mampu Tangkap Peluang dan Kembangkan Produk Daerah

SesKemenKopUKM: GKN Mampu Tangkap Peluang dan Kembangkan Produk Daerah

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance