OJK perketat aturan industri PVML per Agustus 2026. Laba pergadaian capai Rp8,57 triliun, kredit kendaraan listrik melejit, dan revisi regulasi pindar dikebut.
Stabilitas.id – Di tengah dinamika daya beli masyarakat yang masih mencari keseimbangan baru, industri pembiayaan nonbank dan teknologi finansial terus memacu mesin bisnisnya. Namun, laju ekspansi pembiayaan kini diiringi pengetatan pagar pembatas oleh regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan mitigasi risiko di seluruh lini sektor Pengawasan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman membeberkan dinamika kinerja industri per Agustus 2026, mulai dari lonjakan pembiayaan hijau, pergeseran regulasi pinjaman daring (pindar), hingga evaluasi kesehatan industri pergadaian dan modal ventura.
Kontras Otomotif
Lanskap industri perusahaan pembiayaan memperlihatkan kontras yang tajam pada segmen otomotif. Ketika total penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor terkontraksi tipis 0,68% secara tahunan (year-on-year/YoY) menjadi Rp403,02 triliun, segmen kendaraan ramah lingkungan justru melaju kencang.
“Pada Agustus 2026, pembiayaan kendaraan listrik dan hybrid tumbuh 34,67% YoY menjadi Rp26,20 triliun,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2026. Meski menjadi area ekspansi baru, OJK mengingatkan multifinance untuk mewaspadai kesiapan pasar serta infrastruktur ekosistem pendukungnya.
Secara keseluruhan, industri multifinance masih membukukan pertumbuhan laba bersih yang solid, melonjak 19,04% YoY menjadi Rp17,38 triliun per Agustus 2026. Penopang utama kinerja ditopang pembiayaan modal kerja yang tumbuh 5,40% menjadi Rp54,38 triliun dan multiguna yang naik 4,58% menjadi Rp257,38 triliun, sementara pembiayaan investasi terkontraksi 4,47% menjadi Rp169,12 triliun.
Disiplin Ketat Industri Pindar dan Reformasi Regulasi
Sorotan tajam tertuju pada industri pindar. Di satu sisi, OJK memberi ruang fleksibilitas bagi borrower untuk meminjam di lebih dari tiga platform demi mengakomodasi kebutuhan likuiditas. Namun, relaksasi tersebut dibarengi kewajiban mitigasi risiko yang ketat.
Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) industri pindar per Agustus 2026 berada di level 4,73%. OJK mencatat masih ada 16 penyelenggara dari total 94 platform berizin yang mencatatkan TWP90 di atas batas aman 5%. Segmen usia produktif 19–34 tahun mendominasi portofolio bermasalah tersebut karena merupakan kelompok pengguna terbesar. Pada saat yang sama, laba komprehensif industri pindar terkontraksi 2,99% YoY menjadi Rp1,58 triliun.
Guna menjaga ekosistem tetap sehat, OJK menyiapkan revisi POJK Nomor 40 Tahun 2024 yang ditargetkan rampung pada 2026. Draf regulasi ini memuat sejumlah aturan mendasar:
- Penyesuaian Batas Macet: Menyelaraskan batas kredit macet dari 90 hari menjadi lebih dari 180 hari kalender, disesuaikan dengan standar kolektibilitas perbankan sebagai pemberi dana (lender) institusi terbesar.
- Pooling Funds dan Dana Likuidasi: Memperkuat perlindungan pemberi dana lewat kewajiban pencadangan pooling funds minimal 5% dari pendapatan komisi bersih (platform fee), serta pembentukan dana persiapan operasional likuidasi minimal Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar bertahap.
- Skema Tiering: Pengelompokan 94 penyelenggara ke dalam empat tingkat kesehatan dan kinerja untuk memberikan insentif plafon pendanaan.
- Pengawasan Skema Tadpole: Menertibkan praktik pinjaman bertenor sangat pendek (seperti 14 hari) agar transparan dan tidak membebani peminjam melampaui batas manfaat ekonomi SEOJK 19/2025.
“Surat Nomor S-299/PL.12/2026 telah diedarkan agar platform memperkuat transparansi informasi biaya dan kewajiban sebelum disetujui peminjam,” tegas Agusman. Terkait penyelesaian platform bermasalah, proses likuidasi PT Ringan Teknologi Indonesia kini memasuki tahap akhir dengan pengalihan piutang senilai Rp3,04 miliar kepada enam lender.
Kilau Laba Pergadaian
Kinerja mentereng dicatatkan oleh industri pergadaian. Terdorong oleh fungsi alternatif likuiditas berbasis agunan, laba industri pergadaian per Agustus 2026 melesat 69,73% YoY mencapai Rp8,57 triliun. Dari 229 pergadaian legal berizin, OJK telah menerbitkan tujuh izin usaha baru sepanjang 2026. Untuk memperkuat ekosistem emas, industri juga telah membentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA), meski sejauh ini baru PT Pegadaian dan BSI yang resmi mengajukan izin usaha bulion.
Sementara itu, industri modal ventura masih berkutat pada pembenahan struktur permodalan. OJK mencatat sebanyak delapan Perusahaan Modal Ventura (PMV) belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai POJK 25/2023. Di sisi lain, tindakan tegas diambil terhadap entitas yang gagal memenuhi ketentuan; OJK mencabut izin usaha PT BTPN Syariah Ventura yang proses likuidasinya kini tengah berjalan, serta mencabut izin PT Porto Ventura Kapital pada September 2026.
Rangkaian penegasan dan pengetatan aturan dari OJK ini menegaskan pesan utama bagi seluruh pelaku industri pembiayaan: mengejar pertumbuhan volume bisnis tanpa diimbangi tata kelola dan manajemen risiko yang kuat hanya akan berujung pada kerapuhan struktural. ***
Editor : Sandy Romualdus

















