Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perasuransian berupa penggelapan premi asuransi yang dilakukan pimpinan PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker. Penyerahan tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 27 November 2025 setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus ini menyangkut dugaan penggelapan premi dalam periode 2018–2022 dengan nilai total mencapai Rp6,97 miliar. Premi yang digelapkan terdiri atas Rp3.047.941.323 milik pemegang polis Perumda BPR Bank Kota Bogor dan Rp3.929.491.020 milik PT Jamkrida Sulawesi Selatan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh WN, Direktur Utama, serta EHC, Direktur PT Bintang Jasa Selaras Insurance Broker.
OJK menjelaskan bahwa sebelum masuk ke tahap penyidikan, otoritas telah lebih dulu melakukan proses pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan. Temuan penyidik memastikan adanya unsur tindak pidana penggelapan premi sebagaimana diatur dalam Pasal 76 UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
BERITA TERKAIT
“OJK terus memperkuat koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan efektif, akuntabel, serta memberikan efek jera,” demikian keterangan resmi OJK. Otoritas juga menegaskan bahwa langkah penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen melindungi konsumen, menjaga integritas lembaga jasa keuangan, dan memastikan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga. ***





.jpg)










