• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, November 24, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Perdagangan

Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.

oleh Stella Gracia
22 Juli 2021 - 14:24
2
Dilihat
Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Wartawan menunjukkan laman pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (5/6/2020). IHSG ditutup menguat 31, 078 poin atau 0,63 persen ke posisi 4.947, 78. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

0
Bagikan
2
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu ditujukan untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian,

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

 
 
 
 
Sebelumnya

PermataBank Adopsi Teknologi Blockchain

Selanjutnya

Menkominfo: Pemerintah Alokasikan Rp744,75 Triliun Untuk Antisipasi Dampak Kesehatan dan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Neraca Dagang RI Surplus US$4,30 Miliar, Cetak Rekor 61 Bulan Beruntun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2025 - 17:06

JAKARTA, Stabilitas.id – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025, dengan nilai mencapai US$4,30 miliar. Capaian ini menandai...

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

oleh Stella Gracia
24 Juni 2025 - 10:56

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia resmi menuntaskan perundingan substantif Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU),...

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

oleh Stella Gracia
3 Februari 2025 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Perdagangan dan Asia Council for Small Business (ACSB) duduk bersama membahas peluang kerja sama, khususnya untuk...

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

oleh Stella Gracia
17 Januari 2025 - 14:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), menyatakan kinerja kegiatan dunia isaha tetap terjaga pada...

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diprakirakan Tetap Tumbuh

Bank Indonesia: Surplus Neraca Perdagangan Berlanjut

oleh Stella Gracia
15 Januari 2025 - 21:13

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), surplus neraca perdagangan Indonesia pada Desember 2024 mencapai 2,24...

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diperkirakan Meningkat di Desember 2024

Bank Indonesia: Penjualan Eceran Diperkirakan Meningkat di Desember 2024

oleh Stella Gracia
10 Januari 2025 - 18:03

JAKARTA, Stabilitas.id – Kinerja penjualan eceran diprakirakan meningkat pada Desember 2024. Hal ini tecermin dari Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Buka Digital Store, BTN Gandeng Unesa Perluas Layanan Digital bagi Mahasiswa dan Dosen

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Pemerintah Perluas Jaringan 5G di 4 Wilayah Ini

Menkominfo: Pemerintah Alokasikan Rp744,75 Triliun Untuk Antisipasi Dampak Kesehatan dan Sosial

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance