• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi Perdagangan

Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin.

oleh Stella Gracia
22 Juli 2021 - 14:24
8
Dilihat
Kemendag Blokir 622 Situs Web Tanpa Izin Bappebti

Wartawan menunjukkan laman pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Jumat (5/6/2020). IHSG ditutup menguat 31, 078 poin atau 0,63 persen ke posisi 4.947, 78. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

0
Bagikan
8
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan pada Juni 2021 memblokir 109 situs web di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu ditujukan untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami kerugian,

Sejak Januari 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika berhasil memblokir 622 situs web tanpa izin. Sikap tegas ini akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.

“Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari Bappebti,” tegas Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Menurut Wisnu, Bappebti akan terus melakukan pemblokiran termasuk kepada situs-situs broker luar negeri yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti. Pemerintah akan terus melindungi dan memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat Indonesia serta pelaku usaha di bidang PBK.

Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang PBK tanpa memiliki perizinan dari Bappebti. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist mengungkapkan, secara garis besar, modus penawaran investasi itu berkedok investasi di bidang PBK dan penawaran kontrak berjangka yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti. Masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya dengan penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko.

Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat menderita kerugian yang sangat besar atau high risk high return. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap (fixed income) maupun pembagian keuntungan (profit sharing) dalam investasi PBK.

“Jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase dan dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak ditarik oleh nasabah. Apalagi penawaran tersebut dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline. Dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” ungkap Syist.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di PBK, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

 
 
 
 
 
Sebelumnya

PermataBank Adopsi Teknologi Blockchain

Selanjutnya

Menkominfo: Pemerintah Alokasikan Rp744,75 Triliun Untuk Antisipasi Dampak Kesehatan dan Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

Arus Peti Kemas Naik 10%, Pelindo Optimistis Logistik 2026 Kian Moncer

oleh Stella Gracia
11 Februari 2026 - 12:02

Stabilitas.id — PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), menargetkan arus peti kemas mencapai 13,77 juta TEUs...

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

oleh Stella Gracia
19 Januari 2026 - 10:39

Stabilitas.id – Jumlah arus peti kemas yang melewati seluruh terminal di bawah pengelolaan PT Pelindo Terminal Petikemas periode Januari s.d....

LPEI dan BSI Berkolaborasi Tingkatkan Ekspor Nasional

Neraca Dagang RI Surplus US$4,30 Miliar, Cetak Rekor 61 Bulan Beruntun

oleh Stella Gracia
2 Juli 2025 - 17:06

JAKARTA, Stabilitas.id – Neraca perdagangan Indonesia kembali mencatat surplus pada Mei 2025, dengan nilai mencapai US$4,30 miliar. Capaian ini menandai...

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

Indonesia Tuntaskan Perundingan Perdagangan Bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia

oleh Stella Gracia
24 Juni 2025 - 10:56

JAKARTA, Stabilitas.id - Indonesia resmi menuntaskan perundingan substantif Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EAEU),...

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

Mendag Budi Santoso & Dewan Usaha Kecil Asia Bahas Kerja Sama Peningkatan UMKM Bisa Ekspor

oleh Stella Gracia
3 Februari 2025 - 17:28

JAKARTA, Stabilitas.id - Kementerian Perdagangan dan Asia Council for Small Business (ACSB) duduk bersama membahas peluang kerja sama, khususnya untuk...

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

Bank Indonesia: Kegiatan Dunia Usaha Tetap Terjaga

oleh Stella Gracia
17 Januari 2025 - 14:01

JAKARTA, Stabilitas.id – Bank Indonesia mengungkapkan Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), menyatakan kinerja kegiatan dunia isaha tetap terjaga pada...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manjakan Investor Ritel, BBCA Berencana Bagikan Dividen Interim Setiap Kuartal

    Tekanan Rebalancing MSCI Mereda, Saham BCA (BBCA) Siap Rebound ke Level Rp6.000

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Freeport Indonesia Setor Rp4,8 Triliun ke Pemda Papua, Total Kontribusi Negara Tembus Rp75 T

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Plus Minus Perdagangan Karbon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jangkau Permukiman Padat, SIG Sediakan Layanan Beton Siap Pakai MiniMix

Investasi SDM Jangka Panjang BNI Hantar Devin/Faathir ke Final Macau Open 2026

Sasar Komunitas Muda Blok M, CIMB Niaga Tebar Cashback 50% di ‘Ada OCTO Land’

BNI Dukung Penanganan Stunting di Pangalengan Lewat Program Desa Sehat

Andalkan AI dan Platform Elevate, SIG Rombak Total Sistem Manajemen Performa

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
Pemerintah Perluas Jaringan 5G di 4 Wilayah Ini

Menkominfo: Pemerintah Alokasikan Rp744,75 Triliun Untuk Antisipasi Dampak Kesehatan dan Sosial

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance