• Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

by Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33
69
VIEWS
Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini
0
SHARES
69
VIEWS

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong. Otoritas resmi menghentikan total kegiatan operasional dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, yang terbukti melancarkan modus penipuan sistemik di masyarakat.

Universal Peak disikat lantaran menjalankan praktik penipuan bermodus investasi saham tiruan. Sementara itu, BAFI Group Indonesia ditindak tegas setelah kedapatan menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) serta kartu kredit palsu tanpa mengantongi sepotong pun izin resmi dari otoritas pengawas.

  • Baca juga: Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto memaparkan, kedua entitas ini memanfaatkan celah psikologis masyarakat—baik yang tergiur keuntungan instan di pasar saham maupun masyarakat yang tengah terdesak beban utang pinjol.

BERITA TERKAIT

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

Modus Jatah Saham IPO Palsu 

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak mencoba meyakinkan para korban dengan mengklaim sebagai bagian dari korporasi global Universal Peak Investment Inc. yang terdaftar sah di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas ini menginstruksikan anggotanya untuk menyetorkan sejumlah uang deposit. Dana tersebut diklaim akan diputar untuk memperebutkan alokasi saham perdana (Initial Public Offering/IPO) demi meraup keuntungan berlipat ganda. Faktanya, Universal Peak hanya membagikan jatah pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para korbannya melalui platform digital internal mereka.

Setelah ditelisik bersama kementerian terkait, Universal Peak dipastikan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan bisnisnya menyimpang dari izin yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi selulernya berstatus ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Jebakan Konsultan Utang 

  • Baca juga: Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

Modus yang tidak kalah berbahaya dilancarkan oleh BAFI Group Indonesia. Berkedok sebagai dewa penolong bagi debitur yang kesulitan membayar utang pinjol, entitas ini justru menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang merugikan.

BAFI Group meminta data pribadi korban dengan dalih pengurusan administrasi, lalu menginstruksikan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) di platform lama. Secara sepihak, BAFI Group memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain secara beruntun. Ironisnya, setelah dana cair, entitas ini memotong sebagian besar dana tersebut sebagai imbal jasa (fee) konsultasi, sementara beban utang baru tetap menumpuk di pundak korban.

Guna melancarkan tipu dayanya, BAFI Group Indonesia secara ilegal mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar resmi dalam setiap materi promosinya di media sosial.

Perbandingan Karakteristik Dua Entitas Ilegal yang Diblokir

Nama Entitas Ilegal Modus Kejahatan Finansial Pelanggaran Regulasi Berat Tindakan Hukum Otoritas
Universal Peak Menjanjikan keuntungan lewat deposit dan jatah acak saham IPO fiktif (mencatut nama perusahaan Colorado). Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; aplikasi tidak terdaftar di Kemenkomdigi (Non-PSE). Pemblokiran aplikasi/URL; penghentian bisnis; pelaporan ke aparat penegak hukum.
BAFI Group Indonesia Jasa pelunasan utang pinjol dengan memaksa korban galbay dan memakai data korban untuk mencairkan pinjol baru. Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; mencantumkan logo OJK secara ilegal. Pemblokiran tautan situs; penghentian total kegiatan; koordinasi penindakan pidana.

Manfaatkan Akses Portal Anti-Scam

Satgas PASTI mengimbau keras masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa penyelesaian pinjol yang meminta konsumen melakukan gagal bayar secara sengaja. Otoritas meminta publik selalu memverifikasi legalitas logo instansi yang dicantumkan oleh perusahaan mana pun sebelum menyetorkan dana.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong dapat langsung melapor ke portal resmi di sipasti.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp Kontak OJK di nomor 081157157157.

  • Baca juga: OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan finansial, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera membuat laporan darurat melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Melalui kanal pelaporan terpadu ini, OJK dapat langsung berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memblokir rekening bank milik komplotan pelaku secara cepat guna mengamankan sisa dana korban.***

Tags: Aplikasi Pengisi Deposit BodongBAFI Group Indonesia Penipuan PinjolCara Blokir Rekening Penipu IASCInvestasi Saham Ilegal Universal PeakKonsultan Solusi Utang Kartu KreditModus Penipuan IPO FiktifojkSatgas PASTISatgas PASTI OJK 2026
 
 
 
 
 
Previous Post

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Next Post

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

by Stella Gracia
23 Oktober 2026 - 15:22

OJK menegaskan sanksi denda Rp2,1 triliun pada kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN bukan batas akhir, serta siap menjerat pidana...

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

Optimalkan Pemulihan Aset BPR KRI, LPS Terima Hasil Sita Lelang Rp2,78 Miliar dari Kejari

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 13:41

LPS menerima uang hasil sita lelang korupsi BPR Karya Remaja Indramayu Rp2,78 miliar dari Kejari, total dana pemulihan tembus Rp120...

Dominasi Mesin Pencari Tergerus, Pengguna GenAI Global Melonjak 57,2 Persen

BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75 Persen, Kerek Deposit Facility dan Pangkas GWM Perbankan

by Sandy Romualdus
22 Oktober 2026 - 09:23

BI mempertahankan BI-Rate di 5,75 persen, menaikkan Deposit Facility jadi 5 persen, serta memangkas GWM perbankan 200 bps guna memacu...

Tanggapi Hasil Review MSCI, OJK Sebut Daya Tahan Investor Lokal Mampu Redam Outflow

PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun di Kasus Saham DSSA, OJK Juga Sanksi AH Ltd dan TC Pte Ltd

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:10

OJK bersama Bareskrim Polri menyerahkan surat sanksi denda Rp2,1 triliun kepada pelanggar kasus saham DSSA, BREN, dan CUAN serta menindak...

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

Respons Konsultasi MSCI, OJK Sudah Gelar 16 Dialog Investor dan Pacu Aturan Free Float 15 Persen

by Sandy Romualdus
21 Oktober 2026 - 20:06

OJK menggelar dialog bersama investor institusional global untuk menegaskan komitmen 8 aksi reformasi pasar modal dan penegakan sanksi denda Rp2,5...

Sinergi Bank Digital dan Pindar, Krom Bank serta Easycash Teken Kerja Sama Channeling

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK dan DSN-MUI Perkuat Peran Dewan Pengawas

by Stella Gracia
21 Oktober 2026 - 13:43

OJK mencatat aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen mencapai Rp3.231 triliun dan memperkuat peran DPS bersama DSN-MUI dalam Ijtima'...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pacu Belanja Turis Asing ke Daerah, Garuda Indonesia Luncurkan Skema Multi-Destinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Himpun Dana Lebih dari Rp5 Miliar di FinFest 2026, OJK Apresiasi Bank Jakarta Dorong Inklusi Keuangan

Jakarta Financial Festival 2026: Bank Jakarta Dinobatkan Jadi PUJK Literasi Keuangan Teraktif

Kredit Tembus Rp1.605 Triliun, Laba Bersih Bank Mandiri Melesat 20,7 Persen di Kuartal III/2026

Transformasi Digital dan Perang Talenta: Strategi BTN Merebut Takhta Bank Konsumer Terbesar

Sikapi Dinamika Bursa, BNI Pacu Aksi Buyback Terukur Berlandaskan Aset Rp1.434 Triliun

Di Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo Janji Siapkan Pembiayaan Rakyat Rp400 Triliun

OJK Tegaskan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun Bukan Akhir, Buka Peluang Jerat Pidana Pasar Modal

Redam Volatilitas Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Perkuat Diplomasi Ekonomi, BRI Dorong Korporasi dan UMKM Lokal Masuk Rantai Pasok Global

STABILITAS CHANNEL

 
 
Next Post
Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance