• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Kamis, September 17, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Info Otoritas

Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 23:33
62
Dilihat
Kedok IPO Fiktif & Jasa Pelunasan Pinjol Dibongkar, Satgas PASTI Sikat Dua Entitas Ini
0
Bagikan
62
Dilihat

Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong. Otoritas resmi menghentikan total kegiatan operasional dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, yang terbukti melancarkan modus penipuan sistemik di masyarakat.

Universal Peak disikat lantaran menjalankan praktik penipuan bermodus investasi saham tiruan. Sementara itu, BAFI Group Indonesia ditindak tegas setelah kedapatan menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) serta kartu kredit palsu tanpa mengantongi sepotong pun izin resmi dari otoritas pengawas.

  • Baca juga: Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto memaparkan, kedua entitas ini memanfaatkan celah psikologis masyarakat—baik yang tergiur keuntungan instan di pasar saham maupun masyarakat yang tengah terdesak beban utang pinjol.

BERITA TERKAIT

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Modus Jatah Saham IPO Palsu 

Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak mencoba meyakinkan para korban dengan mengklaim sebagai bagian dari korporasi global Universal Peak Investment Inc. yang terdaftar sah di Colorado, Amerika Serikat.

Entitas ini menginstruksikan anggotanya untuk menyetorkan sejumlah uang deposit. Dana tersebut diklaim akan diputar untuk memperebutkan alokasi saham perdana (Initial Public Offering/IPO) demi meraup keuntungan berlipat ganda. Faktanya, Universal Peak hanya membagikan jatah pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para korbannya melalui platform digital internal mereka.

Setelah ditelisik bersama kementerian terkait, Universal Peak dipastikan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan bisnisnya menyimpang dari izin yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi selulernya berstatus ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Jebakan Konsultan Utang 

  • Baca juga: Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Modus yang tidak kalah berbahaya dilancarkan oleh BAFI Group Indonesia. Berkedok sebagai dewa penolong bagi debitur yang kesulitan membayar utang pinjol, entitas ini justru menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang merugikan.

BAFI Group meminta data pribadi korban dengan dalih pengurusan administrasi, lalu menginstruksikan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) di platform lama. Secara sepihak, BAFI Group memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain secara beruntun. Ironisnya, setelah dana cair, entitas ini memotong sebagian besar dana tersebut sebagai imbal jasa (fee) konsultasi, sementara beban utang baru tetap menumpuk di pundak korban.

Guna melancarkan tipu dayanya, BAFI Group Indonesia secara ilegal mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar resmi dalam setiap materi promosinya di media sosial.

Perbandingan Karakteristik Dua Entitas Ilegal yang Diblokir

Nama Entitas Ilegal Modus Kejahatan Finansial Pelanggaran Regulasi Berat Tindakan Hukum Otoritas
Universal Peak Menjanjikan keuntungan lewat deposit dan jatah acak saham IPO fiktif (mencatut nama perusahaan Colorado). Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; aplikasi tidak terdaftar di Kemenkomdigi (Non-PSE). Pemblokiran aplikasi/URL; penghentian bisnis; pelaporan ke aparat penegak hukum.
BAFI Group Indonesia Jasa pelunasan utang pinjol dengan memaksa korban galbay dan memakai data korban untuk mencairkan pinjol baru. Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; mencantumkan logo OJK secara ilegal. Pemblokiran tautan situs; penghentian total kegiatan; koordinasi penindakan pidana.

Manfaatkan Akses Portal Anti-Scam

Satgas PASTI mengimbau keras masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa penyelesaian pinjol yang meminta konsumen melakukan gagal bayar secara sengaja. Otoritas meminta publik selalu memverifikasi legalitas logo instansi yang dicantumkan oleh perusahaan mana pun sebelum menyetorkan dana.

Masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong dapat langsung melapor ke portal resmi di sipasti.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp Kontak OJK di nomor 081157157157.

  • Baca juga: Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan finansial, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera membuat laporan darurat melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Melalui kanal pelaporan terpadu ini, OJK dapat langsung berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memblokir rekening bank milik komplotan pelaku secara cepat guna mengamankan sisa dana korban.***

Tags: Aplikasi Pengisi Deposit BodongBAFI Group Indonesia Penipuan PinjolCara Blokir Rekening Penipu IASCInvestasi Saham Ilegal Universal PeakKonsultan Solusi Utang Kartu KreditModus Penipuan IPO FiktifojkSatgas PASTISatgas PASTI OJK 2026
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Selanjutnya

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Titik Balik Sang Petani Perempuan: Menyiasati Cuaca, Mengelola Permodalan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

oleh Stella Gracia
15 September 2026 - 12:19

Bank Indonesia merilis Kajian Stabilitas Keuangan No. 47 dengan optimisme pertumbuhan kredit mencapai 12 persen. Melalui penguatan makroprudensial dan filosofi...

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

Estafet Mendadak di Lapangan Banteng: Suahasil Nazara Naik Kelas Pegang Kendali Fiskal

oleh Sandy Romualdus
14 September 2026 - 15:52

Presiden Prabowo Subianto merombak susunan kabinet dengan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per 14 September...

Kinerja SMF Semester I-2026: Laba Rp 391 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp 14,09 Triliun, NPL Tetap 0%

Nakhoda Baru di Tubuh SMF: Manuver Purbaya Susun Ulang Barisan Direksi

oleh Stella Gracia
14 September 2026 - 14:47

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak susunan direksi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dengan mengangkat Budi Susanto sebagai Direktur Utama...

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

BRICS Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal, RI Dorong Konektivitas Pembayaran Lintas Negara

oleh Stella Gracia
11 September 2026 - 19:31

Bank Indonesia bersama negara anggota BRICS menyepakati penguatan transaksi mata uang lokal (LCT) dan konektivitas pembayaran lintas negara dalam pertemuan...

Resiliensi Perbankan Kuat, Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 21:11

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme perbankan terjaga pada triwulan III-2026, tercermin dari Indeks Orientasi Bisnis Perbankan di level 56....

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

Sarjito Resmi Dilantik Jadi KE Pengawas BMKS, Bidik Status Price Maker Komoditas Global

oleh Stella Gracia
10 September 2026 - 09:31

Sarjito resmi dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK. OJK menargetkan bursa mineral beroperasi penuh pada 1 Januari 2027 guna...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Nakhoda Baru Askrindo: Mahelan Prabantarikso Gantikan M. Fankar Umran

Agresivitas BNI Amankan Likuiditas: Deposito Meledak 63%, Laba Bersih Tembus Rp14,3 Triliun

Laju Terukur BCA: Tembus Laba Rp40 Triliun di Tengah Limpahan Dana Murah

Langkah Taktis di Ujung Tenggat: BRI Eksekusi Buyback Rp90,7 Triliun demi Bantalan Internal

Bom Waktu Rp240 Triliun: LPEM UI Peringatkan Ancaman Kopdes Merah Putih bagi APBN

Ujian Likuiditas Akhir Tahun, BRI Tuntaskan Seri C Sebelum Hadapi Obligasi Jumbo Rp2,35 Triliun

Anomali Utang Luar Negeri: Saat Korporasi Menahan Diri, Asing Justru Guyur SBN Internasional

Geliat Gen Z Menabung Haji: Tambang Dana Murah Triliunan Rupiah bagi BSI

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

Kemenkeu Kantongi Dukungan Beijing, Penerbitan Panda Bond Dipercepat

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance