Stabilitas.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak masif membersihkan ekosistem keuangan digital dari jerat investasi bodong. Otoritas resmi menghentikan total kegiatan operasional dua entitas ilegal, yakni Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, yang terbukti melancarkan modus penipuan sistemik di masyarakat.
Universal Peak disikat lantaran menjalankan praktik penipuan bermodus investasi saham tiruan. Sementara itu, BAFI Group Indonesia ditindak tegas setelah kedapatan menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian utang pinjaman online (pinjol) serta kartu kredit palsu tanpa mengantongi sepotong pun izin resmi dari otoritas pengawas.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto memaparkan, kedua entitas ini memanfaatkan celah psikologis masyarakat—baik yang tergiur keuntungan instan di pasar saham maupun masyarakat yang tengah terdesak beban utang pinjol.
BERITA TERKAIT
Modus Jatah Saham IPO Palsu
Dalam menjalankan aksinya, Universal Peak mencoba meyakinkan para korban dengan mengklaim sebagai bagian dari korporasi global Universal Peak Investment Inc. yang terdaftar sah di Colorado, Amerika Serikat.
Entitas ini menginstruksikan anggotanya untuk menyetorkan sejumlah uang deposit. Dana tersebut diklaim akan diputar untuk memperebutkan alokasi saham perdana (Initial Public Offering/IPO) demi meraup keuntungan berlipat ganda. Faktanya, Universal Peak hanya membagikan jatah pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para korbannya melalui platform digital internal mereka.
Setelah ditelisik bersama kementerian terkait, Universal Peak dipastikan tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan bisnisnya menyimpang dari izin yang dikeluarkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta aplikasi selulernya berstatus ilegal karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Jebakan Konsultan Utang
Modus yang tidak kalah berbahaya dilancarkan oleh BAFI Group Indonesia. Berkedok sebagai dewa penolong bagi debitur yang kesulitan membayar utang pinjol, entitas ini justru menerapkan skema gali lubang tutup lubang yang merugikan.
BAFI Group meminta data pribadi korban dengan dalih pengurusan administrasi, lalu menginstruksikan korban untuk sengaja melakukan gagal bayar (galbay) di platform lama. Secara sepihak, BAFI Group memanfaatkan data tersebut untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain secara beruntun. Ironisnya, setelah dana cair, entitas ini memotong sebagian besar dana tersebut sebagai imbal jasa (fee) konsultasi, sementara beban utang baru tetap menumpuk di pundak korban.
Guna melancarkan tipu dayanya, BAFI Group Indonesia secara ilegal mencantumkan logo OJK dan mengklaim telah terdaftar resmi dalam setiap materi promosinya di media sosial.
Perbandingan Karakteristik Dua Entitas Ilegal yang Diblokir
| Nama Entitas Ilegal | Modus Kejahatan Finansial | Pelanggaran Regulasi Berat | Tindakan Hukum Otoritas |
| Universal Peak | Menjanjikan keuntungan lewat deposit dan jatah acak saham IPO fiktif (mencatut nama perusahaan Colorado). | Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; aplikasi tidak terdaftar di Kemenkomdigi (Non-PSE). | Pemblokiran aplikasi/URL; penghentian bisnis; pelaporan ke aparat penegak hukum. |
| BAFI Group Indonesia | Jasa pelunasan utang pinjol dengan memaksa korban galbay dan memakai data korban untuk mencairkan pinjol baru. | Tidak berizin OJK; izin BKPM tidak sesuai; mencantumkan logo OJK secara ilegal. | Pemblokiran tautan situs; penghentian total kegiatan; koordinasi penindakan pidana. |
Manfaatkan Akses Portal Anti-Scam
Satgas PASTI mengimbau keras masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran jasa penyelesaian pinjol yang meminta konsumen melakukan gagal bayar secara sengaja. Otoritas meminta publik selalu memverifikasi legalitas logo instansi yang dicantumkan oleh perusahaan mana pun sebelum menyetorkan dana.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi bodong dapat langsung melapor ke portal resmi di sipasti.ojk.go.id, email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp Kontak OJK di nomor 081157157157.
Bagi masyarakat yang telah telanjur menjadi korban penipuan finansial, Satgas PASTI mengarahkan untuk segera membuat laporan darurat melalui situs resmi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Melalui kanal pelaporan terpadu ini, OJK dapat langsung berkoordinasi dengan industri perbankan untuk memblokir rekening bank milik komplotan pelaku secara cepat guna mengamankan sisa dana korban.***






.jpg)










