• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46
37
Dilihat
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik
0
Bagikan
37
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Lewat stimulus ini, regulator bersedia memberikan relaksasi ketentuan khusus atau kebijakan berbeda (differential policy treatment) demi memacu penguatan modal industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paket kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan diskresi ini tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan individual perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rigid dari otoritas.

  • Baca juga: OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang bersih.

BERITA TERKAIT

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Indeks Persepsi Risiko Terjaga di Level 57, Perbankan Nasional Waspadai Efek Suku Bunga Global

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan industri adalah ketegasan OJK dalam mengatur ulang peta persaingan bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK memberikan batas waktu pembersihan portofolio bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menutup lini bisnis paylater mereka paling lambat 31 Desember 2027.

Di sisi lain, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing untuk menyuntik modal ke perusahaan pembiayaan lokal yang sedang seret likuiditas, dengan syarat wajib melakukan penyesuaian porsi saham kembali ke level maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

  • Baca juga: Kembalinya Short Selling: Karpet Merah yang Memantik Alarm Kewaspadaan

Rincian 6 Kebijakan Baru OJK di Sektor PVML 2026

Aspek Regulasi PVML Bentuk Kebijakan Berbeda / Relaksasi OJK Target dan Urgensi Kebijakan
1. Batas Kepemilikan Asing Diperbolehkan melebihi ambang batas awal jika pemegang saham lokal belum mampu menyuntik modal. Wajib divestasi kembali ke maksimal 85 persen paling lambat 3 tahun pasca-pelaksanaan.
2. Masa Operasi Badan Hukum PSP Mendukung pendanaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun. Mempermudah kemudahan berusaha bagi investor dengan komitmen penyertaan modal yang kuat.
3. Modal Disetor Pasca-Akuisisi Penyesuaian batas modal disetor minimum akibat aksi pengambilalihan korporasi. Mengakomodasi penguatan struktur modal oleh investor yang kondisi keuangannya masih berkembang.
4. Portofolio Bisnis BNPL (Paylater) Kewajiban pengalihan portofolio dan penghentian total BNPL bagi non-bank dan non-multifinance. Memberikan kepastian hukum dengan tenggat waktu final hingga 31 Desember 2027.
5. Perizinan Utama Pergadaian Pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal; kelonggaran sertifikasi hingga 1 tahun. Menyederhanakan birokrasi izin usaha pergadaian baru sesuai koridor POJK 29 Tahun 2025.
6. Administrasi Pembubaran RUPS Kemudahan pelaporan administrasi atas pengesahan pembubaran oleh instansi berwenang. Mempercepat proses hukum pengembalian izin usaha entitas PVML yang melakukan likuidasi.

Catatan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan seluruh pelonggaran aturan operasional ini diputuskan dengan menimbang profil risiko masing-masing emiten. Otoritas memastikan tidak akan menoleransi kebijakan yang berpotensi mencederai hak perlindungan konsumen dan merusak integritas pasar.

  • Baca juga: Resiliensi Akar Bambu: Strategi BI Ubah Ketahanan Finansial Jadi Mesin Pembiayaan

Melalui pendekatan regulasi yang adaptif ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri PVML yang lebih berdaya saing di tengah ketatnya tantangan ekonomi global. Langkah pengetatan aturan main pada ceruk bisnis teknologi finansial seperti paylater juga diharapkan mampu memitigasi risiko kegagalan sistemik dan menekan angka kredit bermasalah di masyarakat.***

Tags: Aturan Paylater Pembiayaan BNPLBatas Kepemilikan Asing MultifinanceBNPLDiskresi Modal Ventura OJKKebijakan Baru OJK PVML 2026ojkPaylaterPengawasan Kebijakan TerintegrasiPOJK Pergadaian Nomor 29 Tahun 2025PVMLTenggat Waktu Portofolio BNPL
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Selanjutnya

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Friderica Widyasari Dewi: Menjaga Marwah Otoritas dengan Intuisi dan Presisi

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 21:14

OJK mendorong transparansi keuangan berkelanjutan dan penerapan prinsip ESG untuk memberantas greenwashing serta menjadikan Indonesia pusat pembiayaan hijau di Asia....

Sasar Pemilik Bisnis Jatim, CIMB Niaga Rilis Layanan Terpadu Preferred BOSS di Gelaran Wealth Xpo

Sasar Pemilik Bisnis Jatim, CIMB Niaga Rilis Layanan Terpadu Preferred BOSS di Gelaran Wealth Xpo

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 20:08

CIMB Niaga menyelenggarakan Wealth Xpo di Surabaya untuk membedah arah ekonomi 2026, sekaligus merilis layanan CIMB Preferred BOSS bagi para...

OJK Restui Bank Danamon (BDMN) Jadi Induk Konglomerasi Keuangan MUFG di Indonesia

Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 19:20

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) menunjuk Wenny Ayupramesti Y sebagai Plt Kepala Unit Audit Internal efektif 16 September 2026...

Kurang 1,26 Persen Lagi, Bank JTrust Kebut Ambang Batas Free Float BEI

Kurang 1,26 Persen Lagi, Bank JTrust Kebut Ambang Batas Free Float BEI

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 18:31

Bank JTrust mencatat peningkatan porsi saham publik menjadi 13,74% per Agustus 2026 dan tengah mencari investor strategis guna memenuhi aturan...

Bukti Nyata Diversity, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026

Bukti Nyata Diversity, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026

oleh Stella Gracia
17 September 2026 - 10:57

Direktur Keuangan & Strategi Bank Jakarta, Basaria Martha Juliana, meraih penghargaan Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 untuk kategori Economic Empowerment for...

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

Bidik Rantai Ekonomi Umrah, Bank BSN Eksplorasi Ekosistem Digital Bersama JARDY Travel

oleh Sandy Romualdus
16 September 2026 - 22:03

PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) menjajaki kolaborasi dengan JARDY Travel Indonesia untuk mengintegrasikan ekosistem umrah dengan layanan digital perbankan...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Desak Bank KBMI 1 Konsolidasi, Buka Opsi Merger Demi Penuhi Free Float 15%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Forbes 2026: BCA Peringkat 1 Bank Terbaik RI, SeaBank Juara di Kategori Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

OJK Pacu Sustainable Finance: Siasat Berantas Greenwashing dan Rebut Pasar Karbon Asia

Sasar Pemilik Bisnis Jatim, CIMB Niaga Rilis Layanan Terpadu Preferred BOSS di Gelaran Wealth Xpo

Kawal Pengawasan Internal, Bank Danamon Tunjuk Wenny Ayupramesti Jadi Plt Kepala Audit

Kurang 1,26 Persen Lagi, Bank JTrust Kebut Ambang Batas Free Float BEI

Fitch Jatuhkan Peringkat Pos Indonesia ke Level ‘C’, Ancaman Gagal Bayar di Depan Mata

Bentengi UMKM dari Fraud: Kemnaker Luncurkan Sertifikasi Manajemen Risiko Microbanking

Bukti Nyata Diversity, Direktur Keuangan Bank Jakarta Sabet Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026

Bayang-bayang FOMC: Kenaikan Bunga The Fed Siap Beri Tekanan Jangka Pendek ke IHSG

Kejutan The Fed Kerek Suku Bunga, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.705

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance