• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Finance

Jaga Stabilitas PVML, OJK Longgarkan Aturan Modal Asing & Batasi Pemain Paylater

oleh Stella Gracia
19 Juni 2026 - 13:46
37
Dilihat
Stabilitas dalam Tekanan, OJK Waspadai Risiko Fintech & Geopolitik
0
Bagikan
37
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis paket kebijakan adaptif dan terukur di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Lewat stimulus ini, regulator bersedia memberikan relaksasi ketentuan khusus atau kebijakan berbeda (differential policy treatment) demi memacu penguatan modal industri sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Paket kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK. Kebijakan diskresi ini tidak bersifat umum, melainkan diberikan secara selektif berdasarkan permohonan individual perusahaan dengan mempertimbangkan hasil penilaian rigid dari otoritas.

  • Baca juga: AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa langkah ini tetap berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan tata kelola yang bersih.

BERITA TERKAIT

AAUI Soroti Target OJK dan Tantangan Reasuransi di Tengah Tergerusnya Laba Industri

Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

LPS Cairkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi Rp3,65 Miliar

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan industri adalah ketegasan OJK dalam mengatur ulang peta persaingan bisnis Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). OJK memberikan batas waktu pembersihan portofolio bagi lembaga jasa keuangan selain bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk menutup lini bisnis paylater mereka paling lambat 31 Desember 2027.

Di sisi lain, OJK melonggarkan batas kepemilikan asing untuk menyuntik modal ke perusahaan pembiayaan lokal yang sedang seret likuiditas, dengan syarat wajib melakukan penyesuaian porsi saham kembali ke level maksimal 85 persen dalam jangka waktu tiga tahun.

  • Baca juga: Pangkas Beban Masyarakat, 5 Asuransi dan 7 Jaringan Rumah Sakit Sepakati Kerja Sama KAPJ

Rincian 6 Kebijakan Baru OJK di Sektor PVML 2026

Aspek Regulasi PVML Bentuk Kebijakan Berbeda / Relaksasi OJK Target dan Urgensi Kebijakan
1. Batas Kepemilikan Asing Diperbolehkan melebihi ambang batas awal jika pemegang saham lokal belum mampu menyuntik modal. Wajib divestasi kembali ke maksimal 85 persen paling lambat 3 tahun pasca-pelaksanaan.
2. Masa Operasi Badan Hukum PSP Mendukung pendanaan dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang baru beroperasi kurang dari 2 tahun. Mempermudah kemudahan berusaha bagi investor dengan komitmen penyertaan modal yang kuat.
3. Modal Disetor Pasca-Akuisisi Penyesuaian batas modal disetor minimum akibat aksi pengambilalihan korporasi. Mengakomodasi penguatan struktur modal oleh investor yang kondisi keuangannya masih berkembang.
4. Portofolio Bisnis BNPL (Paylater) Kewajiban pengalihan portofolio dan penghentian total BNPL bagi non-bank dan non-multifinance. Memberikan kepastian hukum dengan tenggat waktu final hingga 31 Desember 2027.
5. Perizinan Utama Pergadaian Pengecualian syarat latar belakang pendidikan formal; kelonggaran sertifikasi hingga 1 tahun. Menyederhanakan birokrasi izin usaha pergadaian baru sesuai koridor POJK 29 Tahun 2025.
6. Administrasi Pembubaran RUPS Kemudahan pelaporan administrasi atas pengesahan pembubaran oleh instansi berwenang. Mempercepat proses hukum pengembalian izin usaha entitas PVML yang melakukan likuidasi.

Catatan Perlindungan Konsumen

OJK menegaskan seluruh pelonggaran aturan operasional ini diputuskan dengan menimbang profil risiko masing-masing emiten. Otoritas memastikan tidak akan menoleransi kebijakan yang berpotensi mencederai hak perlindungan konsumen dan merusak integritas pasar.

  • Baca juga: Rasio Modal Negatif, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gaido Indonesia

Melalui pendekatan regulasi yang adaptif ini, OJK berupaya menciptakan ekosistem industri PVML yang lebih berdaya saing di tengah ketatnya tantangan ekonomi global. Langkah pengetatan aturan main pada ceruk bisnis teknologi finansial seperti paylater juga diharapkan mampu memitigasi risiko kegagalan sistemik dan menekan angka kredit bermasalah di masyarakat.***

Tags: Aturan Paylater Pembiayaan BNPLBatas Kepemilikan Asing MultifinanceBNPLDiskresi Modal Ventura OJKKebijakan Baru OJK PVML 2026ojkPaylaterPengawasan Kebijakan TerintegrasiPOJK Pergadaian Nomor 29 Tahun 2025PVMLTenggat Waktu Portofolio BNPL
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Resmi! Satgas PASTI Terbitkan SP 10, Tindak KOL Pempromosi Aset Digital Bodong

Selanjutnya

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 20:04

Bank Mandiri bagikan dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp6,16 triliun atau Rp66 per saham, didorong kinerja keuangan dan pertumbuhan...

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 16:30

BRI catat laba bersih Rp31,2 triliun pada Triwulan II 2026 dengan CAR 21,5 persen, tegaskan komitmen jaga shareholder return dan...

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

oleh Sandy Romualdus
7 September 2026 - 16:13

Bank BSN luncurkan Program Serbu Ekosistem untuk dorong transaksi digital, catat volume mobile banking Rp6,57 triliun, dan perkuat ekspansi merchant...

Modal Asing Rp8,12 Triliun Kabur dari RI Pekan Lalu, Investor Ramai Jual SBN & SRBI

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:36

Bank Indonesia melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia Agustus 2026 meningkat menjadi 146,5 miliar dolar AS, setara 5,4 bulan impor dan...

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:35

Direktur Finance & Strategy BRI Achmad Royadi membagikan tiga mindset penting bagi generasi muda untuk mengelola keuangan, membangun aset, serta...

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

oleh Stella Gracia
7 September 2026 - 12:35

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Serikat Pekerja BRI resmi menandatangani PKB 2026–2028 di Menara BRILiaN, disaksikan oleh Menaker...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah, Bale Syariah BSN Jadi Mobile Banking Pertama Bisa Top Up KMT Commuter Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Total Sepanjang 2026 Tembus Rp50,63 Triliun

Dorong Ekspansi Kredit dan Perbaikan Aset, BRI Tegaskan Komitmen Jaga Keseimbangan Modal

Pacu Volume Transaksi Mobile Banking, Bank BSN Serbu Merchant di Kota-Kota Besar

Cadangan Devisa Agustus 2026 Naik Jadi 146,5 Miliar Dolar AS, BI Pastikan Ketahanan Eksternal Tetap Kuat

Melek Finansial Sejak Dini, BRI Bekali Anak Muda dengan Tiga Mindset Penting

Hery Gunardi Tegaskan Serikat Pekerja Jadi Mitra Strategis Jaga Daya Saing BRI

Likuiditas Agustus 2026 Terjaga, Uang Primer Tercatat Rp2.281.525 Miliar

Abu Vulkanik Ancam Penerbangan dan Usaha, AAUI Beberkan Cakupan Polis Asuransi Dampak Erupsi

Cyber Security Awareness dan Digital Literacy: Benteng Baru Indonesia di Tengah Ledakan Kejahatan Digital

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Perkuat Strategi Beyond Mortgage, BTN Caplok Kredit Konsumer SMBC Indonesia Rp20 Triliun

Perkuat Beyond Mortgage, BTN (BBTN) Gandeng Pemprov DKI dan Kementerian UMKM

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance