Stabilitas.id – Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah menegaskan perlunya integrasi sistem pelaporan keuangan lintas sektor untuk meningkatkan kualitas data keuangan nasional. Laporan keuangan wajib dikirim melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang disiapkan Kemenkeu.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, mengatakan PP 43/2025 dirancang untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas korporasi.
“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita, Senin (24/11).
Masyita menambahkan, platform pelaporan bersama akan menyederhanakan proses pengiriman laporan keuangan, sekaligus memungkinkan data terverifikasi secara lintas sektor tanpa mengurangi keamanan sistem.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menjelaskan implementasi kewajiban pelaporan akan dilakukan bertahap agar tidak mengganggu operasional perusahaan. Sektor pasar modal akan menjadi sektor pertama yang diwajibkan menerapkan sistem pelaporan baru tersebut. Untuk sektor lainnya, implementasi akan disesuaikan berdasarkan kesiapan industri dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.
Kemenkeu berharap integrasi pelaporan dapat meningkatkan transparansi, mengoptimalkan basis data fiskal nasional, serta mendukung penyusunan kebijakan ekonomi berbasis data aktual. ***





.jpg)










