• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
 
Home Asuransi

Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

oleh Stella Gracia
15 Januari 2026 - 10:51
42
Dilihat
Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36
0
Bagikan
42
Dilihat

Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Aturan tersebut masing-masing adalah Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2025 (POJK 33/2025) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK Nomor 36 Tahun 2025 (POJK 36/2025) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Penerbitan kedua POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat kerangka pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tengah meningkatnya kompleksitas risiko serta kebutuhan akan pengawasan yang lebih terstruktur dan berorientasi ke depan.

  • Baca juga: Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

POJK 33/2025: Perkuat Penilaian Kesehatan PPDP

BERITA TERKAIT

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

POJK 33/2025 mengatur metodologi penilaian tingkat kesehatan PPDP yang lebih komprehensif dan berbasis risiko sebagai dasar penetapan strategi serta penguatan pengawasan oleh OJK.

Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan cakupan pengaturan meliputi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Penilaian kesehatan dilakukan melalui pendekatan risk-based supervision, dengan mempertimbangkan kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan PPDP. Faktor penilaian meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.

POJK 33/2025 juga mengatur penilaian tingkat kesehatan secara individual dan konsolidasi bagi PPDP yang memiliki perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri kepada OJK melalui sistem pelaporan, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

OJK turut memberikan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK ini. Dengan regulasi tersebut, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian kesehatan secara konsisten guna memperkuat tata kelola dan manajemen risiko industri PPDP.

  • Baca juga: Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

POJK 36/2025: Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan

Sementara itu, POJK 36/2025 diterbitkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional sekaligus menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis dan keberlanjutan industri. Regulasi ini juga ditujukan untuk mengatasi masalah overutilitas layanan kesehatan.

POJK 36/2025 mulai berlaku tiga bulan sejak diundangkan, yakni setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK ini, ketentuan SEOJK 7/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan melalui pengaturan penyelenggaraan asuransi kesehatan, desain produk, penerapan manajemen risiko, telaah utilisasi, koordinasi antarpenyelenggara jaminan, pelindungan konsumen, serta peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.

OJK juga mewajibkan perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital melalui sistem informasi yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM). Selain itu, perusahaan asuransi wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam aspek kehati-hatian, perusahaan diwajibkan menyusun ringkasan pertanggungan guna memudahkan pemegang polis memahami manfaat dan risiko polis. Perusahaan juga hanya dapat meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun.

Terkait pembagian risiko, POJK 36/2025 mengatur bahwa produk asuransi kesehatan pada dasarnya disediakan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, apabila diterapkan, porsi co-payment ditetapkan sebesar 5 persen dari total klaim dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim, serta/atau penerapan deductible tahunan sesuai kesepakatan.

  • Baca juga: Semangat Menabung dari Tapal Batas Selatan Nusantara

Pengaturan tersebut bertujuan mencegah moral hazard, menekan overutilitas layanan kesehatan, dan menjaga premi tetap ekonomis dengan tetap melindungi pemegang polis. Skema pembagian risiko dapat diterapkan baik pada produk individu maupun kumpulan.

Selain itu, perusahaan asuransi wajib melakukan telaah utilisasi oleh dokter dan tenaga ahli untuk menjamin mutu pelayanan serta efisiensi biaya, serta memprioritaskan pelaksanaan Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, TPA, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. ***

Tags: asuransi kesehatanDana PensiunIndustri Asuransilembaga penjaminojkoverutilitasPerlindungan KonsumenPOJK 33/2025POJK 36/2025Tata Kelola
 
 
 
 
 
Sebelumnya

BRI Hadirkan One Stop Pension Solution DPLK BRI di BRImo

Selanjutnya

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 22:57

Sambut HUT Ke-81 RI, Bank Indonesia menghadirkan Kartu Kredit Indonesia dan perluasan MDR QRIS 0% guna mendorong kemandirian serta efisiensi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:30

OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi. Akibat permodalan negatif dan gagal penyehatan, LPS eksekusi...

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 17:06

OJK lantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan BMKS. Langkah strategis cegah transfer pricing dan bentuk harga acuan komoditas dalam...

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

oleh Stella Gracia
19 Agustus 2026 - 16:58

RDG Bank Indonesia tahan BI-Rate di level 5,75% per Agustus 2026. Suku bunga acuan dijaga guna perkuat stabilitas rupiah dan...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Cetak Duta Literasi Keuangan, OJK Integrasikan Kecakapan Finansial ke Dasa Dharma Pramuka

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 15:57

OJK gelar LIKE IT 2026 di Jamnas XII Cibubur. Gandeng Kemendikdasmen & Pramuka, OJK dorong 7.500 anggota Pramuka makin cerdas...

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

Perkuat Inklusi dan Integritas Pasar, OJK Pacu Pembentukan Bursa Komoditas Strategis dan Pasar Karbon

oleh Stella Gracia
18 Agustus 2026 - 08:57

OJK perkuat sektor jasa keuangan di HUT ke-81 RI. Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi paparkan 3 amanah Presiden Prabowo:...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Potret Bankir Millenial dan Gen Z

    Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tekanan Geopolitik Membayangi, Sinergi Fiskal-Moneter Jadi Kunci Stabilitas Sektor Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidik US$ 1 Miliar, Pemerintah Terbitkan Panda Bonds Berperingkat AAA di Pasar China Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transaksi Repo Tembus Rp17,5 Triliun per Hari, BI Luncurkan Tri-Party Agent Repo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LinkUMKM Tembus 14 Juta User, BRI Dorong Kerajinan Ramah Lingkungan Go International

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT

Gandeng Dompet Dhuafa dan Pemdes, Manulife Indonesia Perkuat Kemandirian Komunitas Perdesaan

Kantongi Green Label dan Sertifikat SNI, Semen Gresik Kian Kokoh di Pasar Semen

Lompatan Kemerdekaan dari Genggaman Digital

Gelar Pameran Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB National Expo 2026 Sabet Rekor MURI

Permodalan Negatif dan Gagal Penyehatan, OJK Cabut Izin Usaha BPR Citra Bersada Abadi

Jalankan Mandat UU P2SK, OJK Tunjuk Henry Rialdi Pimpin Pengaturan dan Pengawasan BMKS

Jaga Stabilitas Rupiah dari Gejolak Global, Bank Indonesia Tahan BI-Rate di Level 5,75%

STABILITAS CHANNEL

 
 
Selanjutnya
Anak usaha BRI Group Catat Laba Rp8,2 Triliun, Kontribusi ke Induk Capai 19,9%

Cuan Awal Tahun, Pemegang Saham BBRI Terima Dividen Interim Rp20,6 Triliun Hari Ini

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance