Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi baru untuk memperkuat daya tahan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Aturan tersebut masing-masing adalah Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2025 (POJK 33/2025) tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK Nomor 36 Tahun 2025 (POJK 36/2025) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Penerbitan kedua POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat kerangka pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di tengah meningkatnya kompleksitas risiko serta kebutuhan akan pengawasan yang lebih terstruktur dan berorientasi ke depan.
POJK 33/2025: Perkuat Penilaian Kesehatan PPDP
BERITA TERKAIT
POJK 33/2025 mengatur metodologi penilaian tingkat kesehatan PPDP yang lebih komprehensif dan berbasis risiko sebagai dasar penetapan strategi serta penguatan pengawasan oleh OJK.
Regulasi ini mulai berlaku 1 Januari 2026, dengan cakupan pengaturan meliputi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dan dana pensiun, termasuk yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Penilaian kesehatan dilakukan melalui pendekatan risk-based supervision, dengan mempertimbangkan kinerja, profil risiko, permasalahan yang dihadapi, serta prospek perkembangan PPDP. Faktor penilaian meliputi tata kelola perusahaan yang baik, profil risiko, rentabilitas, serta permodalan atau pendanaan.
POJK 33/2025 juga mengatur penilaian tingkat kesehatan secara individual dan konsolidasi bagi PPDP yang memiliki perusahaan anak, kewajiban penyampaian hasil penilaian sendiri kepada OJK melalui sistem pelaporan, serta pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.
OJK turut memberikan ketentuan peralihan untuk memberikan waktu penyesuaian, khususnya bagi lembaga penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum berlakunya POJK ini. Dengan regulasi tersebut, OJK berharap pelaku usaha dapat melakukan penilaian kesehatan secara konsisten guna memperkuat tata kelola dan manajemen risiko industri PPDP.
POJK 36/2025: Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
Sementara itu, POJK 36/2025 diterbitkan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional sekaligus menjaga keseimbangan manfaat bagi pemegang polis dan keberlanjutan industri. Regulasi ini juga ditujukan untuk mengatasi masalah overutilitas layanan kesehatan.
POJK 36/2025 mulai berlaku tiga bulan sejak diundangkan, yakni setelah diundangkan pada 22 Desember 2025 dan ditetapkan pada 17 Desember 2025. Dengan berlakunya POJK ini, ketentuan SEOJK 7/2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penguatan ekosistem asuransi kesehatan dilakukan melalui pengaturan penyelenggaraan asuransi kesehatan, desain produk, penerapan manajemen risiko, telaah utilisasi, koordinasi antarpenyelenggara jaminan, pelindungan konsumen, serta peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.
OJK juga mewajibkan perusahaan penyelenggara asuransi kesehatan memiliki kapabilitas medis, kapabilitas digital melalui sistem informasi yang memadai, serta Dewan Penasihat Medis (DPM). Selain itu, perusahaan asuransi wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Dalam aspek kehati-hatian, perusahaan diwajibkan menyusun ringkasan pertanggungan guna memudahkan pemegang polis memahami manfaat dan risiko polis. Perusahaan juga hanya dapat meninjau dan menetapkan ulang premi atau kontribusi maksimal satu kali dalam setahun.
Terkait pembagian risiko, POJK 36/2025 mengatur bahwa produk asuransi kesehatan pada dasarnya disediakan tanpa fitur pembagian risiko. Namun, apabila diterapkan, porsi co-payment ditetapkan sebesar 5 persen dari total klaim dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap per klaim, serta/atau penerapan deductible tahunan sesuai kesepakatan.
Pengaturan tersebut bertujuan mencegah moral hazard, menekan overutilitas layanan kesehatan, dan menjaga premi tetap ekonomis dengan tetap melindungi pemegang polis. Skema pembagian risiko dapat diterapkan baik pada produk individu maupun kumpulan.
Selain itu, perusahaan asuransi wajib melakukan telaah utilisasi oleh dokter dan tenaga ahli untuk menjamin mutu pelayanan serta efisiensi biaya, serta memprioritaskan pelaksanaan Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, TPA, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. ***

















