JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) menjadi penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang kuat di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, pada acara Serap Aspirasi RUU Perkoperasian, yang bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, khususnya terkait Pembentukan Lembaga Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa (12/12/23).
“Kehadiran Lembaga Pengawas nantinya akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia,” ungkap Zabadi.
BERITA TERKAIT
Zabadi mengungkapkan, kehadiran LPK berguna untuk memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus. Selain itu, tujuannya juga untuk mengurangi arbitrase regulasi, seperti yang terjadi belakangan ini.
“Arbitrase regulasi dapat dihilangkan atau diminimalkan mengacu pada konstitusi bahwa sektor keuangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan, atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.
“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi Gerakan Koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” jelas Zabadi.
Ia menjelaskan, usaha simpan pinjam dipahami sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan dari Pemerintah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, prudensial dan kepatuhan.
“Pengawasan eksternal oleh Pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” ungkapnya.
Untuk itu, keberadaan lembaga pengawas pada koperasi simpan pinjam dinilai penting dan mendesak, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.
Kedua, usaha simpan pinjam koperasi merupakan usaha yang berisiko tinggi. Di sisi lain, sangat diperlukan untuk membantu akses keuangan anggota.
Ketiga, anggota koperasi banyak dari akar rumput dengan kapasitas literasi terbatas, sehingga negara perlu hadir untuk lindungi kepentingan anggota.
“Yang keempat, kami memandang, isu koperasi gagal bayar menjadi perhatian masyarakat, dan merusak citra koperasi,” ungkapnya.
Kemudian kata Zabadi, pertimbangan yang kelima, terjadi arbitrase regulasi pengawasan usaha simpan pinjam. Di mana pelaksanaannya bergantung pada sumber daya, kewenangan, SDM, sarana dan anggaran yang cenderung terbatas dan tak seragam.
“Berdasarkan kondisi itu, maka kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi adalah keharusan,” tutupnya.***





.jpg)










