• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Senin, Juli 13, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KemenKopUKM: Pembentukan LPK Penting dan Mendesak

Usaha simpan pinjam merupakan usaha yang berisiko tinggi dan membutuhkan lembaga pengawas untuk menjaga kepercayaan masyarakat

oleh Stella Gracia
13 Desember 2023 - 16:38
16
Dilihat
KemenKopUKM: Pembentukan LPK Penting dan Mendesak
0
Bagikan
16
Dilihat

JAKARTA, Stabilitas.id – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menekankan keberadaan Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi (LPK) menjadi penting dan mendesak untuk membangun industri simpan pinjam koperasi yang kuat di masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, pada acara Serap Aspirasi RUU Perkoperasian, yang bekerjasama dengan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, khususnya terkait Pembentukan Lembaga Pengawas Usaha Simpan Pinjam Koperasi di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada Selasa (12/12/23).

“Kehadiran Lembaga Pengawas nantinya akan meningkatkan efektivitas pengawasan usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia,” ungkap Zabadi.

BERITA TERKAIT

Koperasi Harus Bertanggung Jawab Atas Tindakan Pengurusnya

Menakar Realita Digitalisasi Koperasi: Belajar dari Al Ittifaq, Terbentur Kesenjangan Lapangan

Analis: Program Koperasi Desa Merah Putih Diproyeksikan Beri Sentimen Positif untuk Koleksi BBRI

Target Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Terlampaui, Satgas Siap Kawal Hingga Operasionalnya

Zabadi mengungkapkan, kehadiran LPK berguna untuk memperkokoh sistem pengawasan dengan mengonsolidasi penyelenggaraan pengawasan pada satu lembaga khusus. Selain itu, tujuannya juga untuk mengurangi arbitrase regulasi, seperti yang terjadi belakangan ini.

“Arbitrase regulasi dapat dihilangkan atau diminimalkan mengacu pada konstitusi bahwa sektor keuangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Di negara maju, pengawasan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan oleh Bank Sentral (Eropa) atau Otoritas Jasa Keuangan, atau oleh lembaga pengawas khusus seperti di Amerika Serikat (AS), yang dilakukan oleh NCUA (National Credit Union Administration) yang berdiri sejak 1934.

“Model NCUA dianggap sebagai pilihan yang baik, karena membuka peluang dan meningkatkan partisipasi Gerakan Koperasi atau industri dalam pengawasan. Pola seperti itu yang kita ingin adopsi di masa mendatang,” jelas Zabadi.

Ia menjelaskan, usaha simpan pinjam dipahami sebagai usaha berisiko tinggi, sehingga diperlukan pengawasan dari Pemerintah untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, prudensial dan kepatuhan.

“Pengawasan eksternal oleh Pemerintah ini tujuannya untuk melindungi kepentingan anggota dari berbagai potensi penyelewengan tata kelola, fraud dan sebagainya. Negara hadir untuk melindungi kepentingan anggota,” ungkapnya.

Untuk itu, keberadaan lembaga pengawas pada koperasi simpan pinjam dinilai penting dan mendesak, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, dalam Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan koperasi sebagai sokoguru ekonomi nasional.

Kedua, usaha simpan pinjam koperasi merupakan usaha yang berisiko tinggi. Di sisi lain, sangat diperlukan untuk membantu akses keuangan anggota.

Ketiga, anggota koperasi banyak dari akar rumput dengan kapasitas literasi terbatas, sehingga negara perlu hadir untuk lindungi kepentingan anggota.

“Yang keempat, kami memandang, isu koperasi gagal bayar menjadi perhatian masyarakat, dan merusak citra koperasi,” ungkapnya.

Kemudian kata Zabadi, pertimbangan yang kelima, terjadi arbitrase regulasi pengawasan usaha simpan pinjam. Di mana pelaksanaannya bergantung pada sumber daya, kewenangan, SDM, sarana dan anggaran yang cenderung terbatas dan tak seragam.

“Berdasarkan kondisi itu, maka kehadiran lembaga pengawas usaha simpan pinjam koperasi adalah keharusan,” tutupnya.***

Tags: KemenkopUKMKoperasiLPK PerkoperasianSimpan-Pinjam
 
 
 
 
 
Sebelumnya

Inovatif ! Bank Mandiri Luncurkan Livin’ Paylater, Solusi Transaksi Praktis Nasabah

Selanjutnya

OJK: Tingkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Optimisme Jangka Panjang Kuat, Indeks Ekspektasi Konsumen BI Tembus 126,4

Optimisme Jangka Panjang Kuat, Indeks Ekspektasi Konsumen BI Tembus 126,4

oleh Stella Gracia
10 Juli 2026 - 19:20

Bank Indonesia (BI) melaporkan Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Juni 2026 tetap optimis di level 117,8. Namun, alokasi tabungan rumah tangga...

Survei BI: Kenaikan Harga Bahan Baku Bakal Dongkrak Inflasi Ritel Per Juni 2026

Survei BI: Indeks Penjualan Riil Juni 2026 Diproyeksi 221,6, Kontraksi Bulanan Menyusut

oleh Stella Gracia
10 Juli 2026 - 19:20

Bank Indonesia (BI) memprakirakan kinerja penjualan eceran pada Juni 2026 tetap terjaga dengan Indeks Penjualan Riil (IPR) sebesar 221,6 didorong...

Lantik Tiga Dirjen Baru, Menkeu Purbaya Tekankan Penguatan Tata Kelola Fiskal

Bidik Investasi Rp 500 Triliun, Pemerintah Matangkan RUU Pusat Finansial Internasional

oleh Sandy Romualdus
10 Juli 2026 - 08:41

Pemerintah memproyeksikan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) mampu menarik investasi asing jumbo sebesar Rp 300 triliun hingga Rp 500...

Ekonomi RI Kuartal I/2026 Melesat 5,61%, Konsumsi Pemerintah dan Investasi Jadi Motor

Imun Terhadap Gejolak, IMF Ramal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5,1% di 2027

oleh Stella Gracia
9 Juli 2026 - 19:21

Dana Moneter Internasional (IMF) mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di level 5,0% untuk 2026 di tengah tren perlambatan ekonomi global....

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik, Siapkan Bantalan Fiskal Rp420 Triliun

Aktivitas IPO Masih Bergairah, Menko Airlangga: Cermin Optimisme terhadap Ekonomi Nasional

oleh Stella Gracia
9 Juli 2026 - 19:20

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis aktivitas IPO di BEI terus berlanjut di tengah volatilitas pasar, ditopang pertumbuhan ekonomi RI yang...

Paradoks Ekonomi Indonesia: Fiskal Resilien di Tengah Badai Outflow Pasar Modal

Paradoks Ekonomi Indonesia: Fiskal Resilien di Tengah Badai Outflow Pasar Modal

oleh Sandy Romualdus
9 Juli 2026 - 18:27

Di tengah kokohnya pertumbuhan ekonomi 5,61% dan realisasi APBN semester I-2026 yang kuat, bursa saham Indonesia justru dihantam capital outflow...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Kejar Target Rp2.357 Triliun, DJP Bidik Rp200 Triliun dari Ekstensifikasi Pajak

    Tarik PPh 22 di Marketplace, DJP Bidik Pajak Digital Melonjak Hingga Rp 24 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DJP Kejar Pajak Digital, Strava dan Kling AI Resmi Kena PPN 11 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon-Manulife Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keras Dan Menghantam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyiapkan Talenta Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Laba Rp66,59 Miliar, RUPST KB Bank (BBKP) Rombak Jajaran Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebrakan Ekonomi Desa, Presiden Prabowo Resmikan Operasional 1.061 Koperasi Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Biar Rekening Tidak Diblokir, BRI Imbau Nasabah Lakukan Transaksi Rutin

Usut Kasus Keuangan Rp5,83 Miliar, OJK Limpahkan Dirut BPR Sawa ke Kejari Sidoarjo

Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta

BNI Tebar Promo di Puspa Nuswantara 2026, Dorong Transaksi Digital UMKM Batik

BNI Tegaskan Kepercayaan Nasabah Jadi Fondasi Industri Keuangan Digital Masa Depan

BNI Tegaskan Komitmen Dorong Ekonomi Digital di Indonesia Digital Bank Summit 2026

Optimisme Jangka Panjang Kuat, Indeks Ekspektasi Konsumen BI Tembus 126,4

Survei BI: Indeks Penjualan Riil Juni 2026 Diproyeksi 221,6, Kontraksi Bulanan Menyusut

STABILITAS CHANNEL

 
Selanjutnya
OJK: Tingkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK: Tingkatkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Finance
  • Asuransi
  • Danantara
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Interview
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Leadership
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance