OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta Bali pada 17 September 2026 akibat kegagalan pemegang saham dalam menyelesaikan krisis permodalan dan likuiditas.
Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Keputusan tegas ini termaktub melalui beleid Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026. Langkah pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan otoritas untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional sekaligus merawat tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap sektor jasa keuangan.
Rekam jejak pengawasan otoritas menunjukkan bahwa permasalahan permodalan dan likuiditas sudah menjerat BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62 ini sejak tahun lalu. OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Pasarraya Kuta ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada tanggal 4 September 2025. Penetapan status khusus tersebut dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan yang terperosok hingga berada di bawah ambang batas 12 persen.
Upaya penyelamatan sebenarnya telah coba dirancang oleh manajemen. Pengurus PT BPR Pasarraya Kuta sempat menyusun rencana tindak penyehatan sebagai respons atas status BDP tersebut. Sayangnya, realisasi pelaksanaan rencana penyelamatan tersebut gagal membuahkan hasil yang signifikan. Jajaran pengurus maupun pemegang saham terbukti tidak mampu menuntaskan krisis permodalan serta mengurai masalah likuiditas yang membelit operasional bank.
BERITA TERKAIT
Kegagalan penyehatan tersebut memaksa OJK menaikkan eskalasi pengawasan secara tegas. Otoritas lantas menetapkan status bank menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 2 September 2026, dengan merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Pemberian tenggat waktu perbaikan kepada pemegang saham nyatanya tetap tidak membuahkan perbaikan fundamental. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian mengambil alih penanganan resolusi melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 pada 10 September 2026. Surat keputusan LPS ini memuat ketetapan opsi likuidasi sekaligus melayangkan permintaan resmi kepada OJK untuk segera mengeksekusi pencabutan izin usaha BPR tersebut.
OJK memastikan seluruh tahapan pengawasan hingga penindakan ini senantiasa berlandaskan pada prinsip integritas, profesionalisme, independensi, serta akuntabilitas demi mewujudkan industri yang sehat dan stabil. Menyikapi penutupan operasional bank, otoritas mengimbau seluruh nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak terpancing kepanikan. LPS akan segera menjalankan fungsi penjaminan atas dana simpanan masyarakat dan memproses likuidasi aset sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. ***

















