Menghadapi risiko kejahatan digital, Bank Indonesia menggandeng institusi global untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, dan integrasi penanganan anti-scam.
Stabilitas.id – Pesatnya inovasi sistem pembayaran lintas batas memicu eskalasi risiko kejahatan siber yang kini mulai mengancam fondasi kepercayaan publik. Merespons ancaman laten tersebut, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah proaktif dengan menggalang kolaborasi lintas sektor dan lintas negara demi merajut kembali jaring perlindungan konsumen. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menggaungkan urgensi kolaborasi ini saat membuka seminar internasional bertajuk “The Collaborative Frontier” di Bali, 17–18 September 2026.
Kepercayaan masyarakat merupakan pilar penyangga utama bagi pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan. Filianingsih menegaskan bahwa arsitektur transformasi digital wajib menyertakan perlindungan konsumen sebagai komponen yang melekat utuh sejak fase rancang bangun. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan harus berjalan secara terintegrasi, real-time, dan berbasis risiko untuk menangkal berbagai modus penipuan yang makin canggih.
“Teknologi dapat memungkinkan tumbuhnya kepercayaan, tetapi teknologi semata tidak dapat menciptakannya. Tata kelolalah yang menciptakannya,” papar Filianingsih memberikan penekanan kuat pada aspek regulasi dan integritas.
BERITA TERKAIT
Lanskap transaksi digital Tanah Air saat ini memang tengah memamerkan pertumbuhan yang sangat fenomenal. Kinerja sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sepanjang Semester I-2026 sukses menembus 12,55 miliar transaksi, melonjak fantastis dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Perputaran nilai transaksi kode pindaian ini bahkan menyentuh kisaran Rp600,7 triliun, digerakkan oleh lebih dari 66 juta pengguna aktif dan hampir 45 juta merchant yang mayoritasnya merupakan UMKM.
Catatan impresif tersebut rupanya masih menyisakan pekerjaan rumah berskala raksasa berupa kesenjangan literasi finansial. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 merekam indeks inklusi keuangan masyarakat telah terbang menyentuh level 93,61 persen. Sayangnya, indeks literasi masyarakat masih berjalan tertatih pada kisaran 69,57 persen, memicu kerentanan tinggi terhadap berbagai bentuk manipulasi sosial dan penipuan digital.
Kesenjangan pemahaman tersebut memaksa otoritas moneter untuk memacu pengamanan transaksi serta meramu mekanisme penanganan pengaduan yang lebih terukur. Bank sentral mematrikan agenda perlindungan konsumen ini ke dalam cetak biru (Blueprint) Sistem Pembayaran Indonesia 2030 melalui pilar 4I-RD (Infrastruktur, Industri, Inovasi, Internasional, dan Rupiah Digital). Landasan hukum operasional juga semakin kokoh berkat penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
Otoritas juga membidani lahirnya Indonesia Anti-Scam Centre guna mengakselerasi deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana para korban kejahatan finansial digital. Kiprah mitigasi BI turut meluas hingga ke panggung perumusan standar global melalui keterlibatan aktif dalam forum OECD hingga FinCoNet.
Seminar internasional di Bali tersebut sukses mempertemukan para raksasa kelembagaan global seperti World Bank, ADB, UNODC, CGAP, INTERPOL, hingga bank sentral dari India, Malaysia, dan Brasil. Forum strategis ini mengupas tuntas strategi harmonisasi regulasi lintas yurisdiksi, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) serta blockchain untuk deteksi dini, hingga penguatan etika industri. Sinergi raksasa ini diharapkan mampu mewujudkan ekosistem keuangan digital masa depan yang tepercaya, tangguh, dan bebas dari rongrongan kejahatan lintas batas. ***

















