• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Minggu, November 23, 2025
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta

Nasabah telah membayar lunas pinjaman kreditnya tetapi tetap sajadibebani kewajiban untuk membayar tunggakan kredit, bunga dan denda.

oleh Sandy Romualdus
16 Juni 2022 - 12:45
463
Dilihat
Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta
0
Bagikan
463
Dilihat

DEPOK, Stabilitas.id – Kejahatan perbankan yang dilakoni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah
Depok-Bogor, Jawa Barat masih terus terjadi. BPR Difobutama, yang hanya miliki 2 kantor operasional (Depok dan Tajur/Bogor), digugat secara perdata dan pidana karena memanipulasi data kredit nasabah (Lukas Waka).

Masih segar di ingatan publik, beberapa kejahatan perbankan sebelum ini terkuak, terutama yang dilakoni BPR. Medio September 2012, Dirut BPR Nature Primadana Capital, Cibinong, Bogor, Adil Hutagalung dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Medio Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Arif Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera, 15 tahun penjara, terbukti telah melakukan kejahatan perbankan.

Dan yang paling anyar, terkuaknya kejahatan perbankan yang dilakoni BPR Difobutama. Lukas Waka tanpa tendeng aling-aling, menyeret Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman, manager operasional Tri Sanjoyo berikut lima saksi lainnya, ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

CIMB Niaga: BPR-BPRS Pilar UMKM, Butuh Ekosistem Digital yang Kuat

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM yang Cepat, Murah, dan Mudah

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah PT BPRS Gayo Takengon

Tak Lolos Penyehatan, BPR Syariah Gayo Perseroda Resmi Dicabut Izin Usahanya

Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, Kuasa Hukum Lukas Waka, menyatakan dalam siaran pers bahwa kliennya selaku nasabah PT BPR Difobutama telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) di Pengadilan Negeri (PN) Depok (No. 64/Pdt.G/2022/PN.Dpk), berikut mengajukan laporan pidana.

“PT BPR Difobutama terduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dengan merugikan klien kami selaku nasabahnya dengan cara memanipulasi data kredit klien kami sehingga sekalipun klien kami telah membayar lunas pinjaman kreditnya tetapi tetap saja klien kami dibebani kewajiban untuk membayar tunggakan kredit, bunga dan denda. Dengan alasan masih menunggak dan macet maka jaminan aset klien kami tetap ditahan bahkan akan dilelang,” urai Kuasa Hukum.

Dikatakan, Lukas mendapat pinjaman atau kredit senilai Rp745 juta dari PT BPR Difobutama pada 7 Maret 2016, dan pinjaman tersebut menetapkan tenor 60 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp23,59 juta, dengan jaminan kredit rumah dan bangunan milik Lukas.

Kuasa Hukum mengatakan kliennya telah mengajukan bukti-bukti, yang jelas menunjukkan bahwa PT BPR Difobutama secara terencana dan sistematis memanipulasi data kredit, melanggar peraturan perundang-undangan perbankan, melanggar kepatutan dalam hubungan kemitraan dengan nasabah dan kepercayaan di dunia perbankan.

“Tindakan-tindakan PT BPR Difobutama tersebut telah merusak industri perbankan pada umumnya dan bank perkreditan rakyat pada khususnya, dan hal mana akibatnya telah merugikan klien kami, masyarakat, dan negara.

“Perbuatan PT BPR Difobutama jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban hukum dan fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, yang tentu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan ataupun dibiarkan.

“Oleh karena itu, selain gugatan perdata perbuatan melawan hukum, klien kami juga telah membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan perbuatan-perbuatan PT BPR Difobutama tersebut,” tandas Kuasa Hukum.

Sebelumnya ada proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun selama sidang mediasi, Hamdani Usman selaku Direktur Utama BPR Difobutama tidak pernah datang ke sidang mediasi, untuk damai, hanya diwakilkan pada kuasa hukum dan stafnya. Mediasi dinyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan sidang perdata dan pembacaan gugatan.

Sementara itu dalam proses pidananya, pihak Polres Depok sudah memanggil Lukas Waka selaku pelapor untuk dimintai keterangannya. Lukas Waka sudah memenuhi panggilan polisi dengan membawa bukti dan berkas-berkasnya didampingi kuasa hukumnya.***

Tags: #BPRBPR DifobutamaKejahatan Perbankan
 
 
 
 
Sebelumnya

KemenKopUKM Siapkan Koperasi dan UMKM Adaptif Teknologi

Selanjutnya

Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

oleh Stella Gracia
22 November 2025 - 20:51

Stabilitas.id - Prestasi bulu tangkis Indonesia kembali mencuri perhatian dunia. Dua partai sekaligus yakni ganda putri dan ganda putra mencatat...

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:34

Stabilitas.id - Tangerang, 20 November 2025 – Bank Mandiri kembali menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong percepatan pembangunan...

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:16

Stabilitas.id – PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menandatangani fasilitas modal kerja berbasis Sustainability-Linked Loan (SLL) senilai Rp117 miliar...

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

oleh Stella Gracia
21 November 2025 - 11:10

Stabilitas.id - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) menggelar signature event Wealth Xpo 2025 di Surabaya, Kamis (20/11/2025), untuk...

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

oleh Sandy Romualdus
21 November 2025 - 10:13

Stabilitas.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berupaya mencari solusi hunian masa depan yang adaptif, berkelanjutan, dan relevan dengan...

Lewat TRING! by Pegadaian, BRI Group Dorong Inklusi Keuangan Lewat Super App Emas Digital

Investasi Rakyat Kian Bersinar, Tabungan Emas Holding Ultra Mikro BRI Naik 66,9% Tembus 13,7 Ton

oleh Stella Gracia
20 November 2025 - 10:24

Stabilitas.id – Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama PT Pegadaian dan PNM yang tergabung dalam Holding...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    Manajemen Kinerja Kualitatif vs Kuantitatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Scam di Indonesia Tertinggi di Dunia, Capai 274 Ribu Laporan dalam Setahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Jumbo Rp4,64 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diteror Debt Collector, Nasabah Seret Aplikasi Pinjol AdaKami ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 106 Perusahaan Asuransi Raih Predikat Market Leaders 2025 Versi Media Asuransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank BJB Kehilangan Putra Kandungnya: Yusuf Saadudin, Pemimpin Berintegritas yang Menggerakkan Transformasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

BNI Dorong Prestasi Dunia, Indonesia Gelar 2 All Indonesian Final Australia Open 2025

Transformasi Pembayaran Digital: Visa–DANA Hadirkan Interoperabilitas Penuh Ekosistem QRIS

Akselerasi Program 3 Juta Rumah, Bank Mandiri dan Kementerian PKP Sosialisasi Kredit Program Perumahan di Tangerang

CIMB Niaga Kucurkan Sustainability-Linked Loan Rp117 Miliar ke Anak Usaha Ever Shine Tex

SIG Sabet Juara 1 Industrial Cyberdrill Exercise 2025 Gelaran BSSN

CIMB Niaga Edukasi Nasabah Surabaya Lewat Wealth Xpo: Dari Bisnis Next Gen hingga Warisan Kekayaan

Pendapatan Menguat, Belanja Naik: Defisit APBN Rp479,7 Triliun Tetap dalam Jalur Aman

Cari Inovasi Perumahan, BTN Housingpreneur Roadshow di USU Medan

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik RI dan Kesiapan Pusat Data AI Lewat Teknologi Mesin Fleksibel

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance