• Redaksi
  • Iklan
  • Majalah Digital
  • Kontak Kami
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
Stabilitas
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Stabilitas
No Result
View All Result
Home Perbankan

Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta

Nasabah telah membayar lunas pinjaman kreditnya tetapi tetap sajadibebani kewajiban untuk membayar tunggakan kredit, bunga dan denda.

oleh Sandy Romualdus
16 Juni 2022 - 12:45
491
Dilihat
Lagi-lagi Kejahatan Perbankan, BPR Difobutama Dipidana Nasabah dengan Nilai Kredit Rp745 Juta
0
Bagikan
491
Dilihat

DEPOK, Stabilitas.id – Kejahatan perbankan yang dilakoni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah
Depok-Bogor, Jawa Barat masih terus terjadi. BPR Difobutama, yang hanya miliki 2 kantor operasional (Depok dan Tajur/Bogor), digugat secara perdata dan pidana karena memanipulasi data kredit nasabah (Lukas Waka).

Masih segar di ingatan publik, beberapa kejahatan perbankan sebelum ini terkuak, terutama yang dilakoni BPR. Medio September 2012, Dirut BPR Nature Primadana Capital, Cibinong, Bogor, Adil Hutagalung dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Medio Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuntut terdakwa Arif Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. BPR Efita Dana Sejahtera, 15 tahun penjara, terbukti telah melakukan kejahatan perbankan.

Dan yang paling anyar, terkuaknya kejahatan perbankan yang dilakoni BPR Difobutama. Lukas Waka tanpa tendeng aling-aling, menyeret Direktur Utama BPR Difobutama, Hamdani Usman, manager operasional Tri Sanjoyo berikut lima saksi lainnya, ke meja hijau.

BERITA TERKAIT

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah Perumda BPR Bank Cirebon

LPS Pastikan Tingkat Bunga Penjaminan Stabil, Kredit dan DPK Terus Tumbuh

OJK Terbitkan Ketentuan Penyelenggaraan TI, Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas

Kantor Hukum Amir Syamsudin & Partners, Kuasa Hukum Lukas Waka, menyatakan dalam siaran pers bahwa kliennya selaku nasabah PT BPR Difobutama telah mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) di Pengadilan Negeri (PN) Depok (No. 64/Pdt.G/2022/PN.Dpk), berikut mengajukan laporan pidana.

“PT BPR Difobutama terduga telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum dengan merugikan klien kami selaku nasabahnya dengan cara memanipulasi data kredit klien kami sehingga sekalipun klien kami telah membayar lunas pinjaman kreditnya tetapi tetap saja klien kami dibebani kewajiban untuk membayar tunggakan kredit, bunga dan denda. Dengan alasan masih menunggak dan macet maka jaminan aset klien kami tetap ditahan bahkan akan dilelang,” urai Kuasa Hukum.

Dikatakan, Lukas mendapat pinjaman atau kredit senilai Rp745 juta dari PT BPR Difobutama pada 7 Maret 2016, dan pinjaman tersebut menetapkan tenor 60 bulan dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp23,59 juta, dengan jaminan kredit rumah dan bangunan milik Lukas.

Kuasa Hukum mengatakan kliennya telah mengajukan bukti-bukti, yang jelas menunjukkan bahwa PT BPR Difobutama secara terencana dan sistematis memanipulasi data kredit, melanggar peraturan perundang-undangan perbankan, melanggar kepatutan dalam hubungan kemitraan dengan nasabah dan kepercayaan di dunia perbankan.

“Tindakan-tindakan PT BPR Difobutama tersebut telah merusak industri perbankan pada umumnya dan bank perkreditan rakyat pada khususnya, dan hal mana akibatnya telah merugikan klien kami, masyarakat, dan negara.

“Perbuatan PT BPR Difobutama jelas-jelas bertentangan dengan kewajiban hukum dan fungsinya sebagai Bank Perkreditan Rakyat dan sebagai lembaga kepercayaan masyarakat, yang tentu merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan ataupun dibiarkan.

“Oleh karena itu, selain gugatan perdata perbuatan melawan hukum, klien kami juga telah membuat laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan laporan kepada pihak kepolisian terkait dengan perbuatan-perbuatan PT BPR Difobutama tersebut,” tandas Kuasa Hukum.

Sebelumnya ada proses mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Namun selama sidang mediasi, Hamdani Usman selaku Direktur Utama BPR Difobutama tidak pernah datang ke sidang mediasi, untuk damai, hanya diwakilkan pada kuasa hukum dan stafnya. Mediasi dinyatakan gagal, sehingga dilanjutkan dengan sidang perdata dan pembacaan gugatan.

Sementara itu dalam proses pidananya, pihak Polres Depok sudah memanggil Lukas Waka selaku pelapor untuk dimintai keterangannya. Lukas Waka sudah memenuhi panggilan polisi dengan membawa bukti dan berkas-berkasnya didampingi kuasa hukumnya.***

Tags: #BPRBPR DifobutamaKejahatan Perbankan
 
 
 
 
Sebelumnya

KemenKopUKM Siapkan Koperasi dan UMKM Adaptif Teknologi

Selanjutnya

Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA

Related Posts

Berbagi Makna untuk Indonesia, BRI Group Tebar Ratusan Ribu Paket Sembako di Bulan Ramadan

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

oleh Stella Gracia
20 Maret 2026 - 22:36

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) memastikan seluruh layanan perbankan tetap beroperasi secara andal dan aman guna...

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 10:56

Stabilitas.id - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Bank Mandiri kembali menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis sebagai wujud nyata...

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

Melayani Sepenuh Hati, Bank Mandiri Salurkan Program Sosial bagi Lebih dari 114.000 Penerima Manfaat

oleh Stella Gracia
19 Maret 2026 - 08:48

Stabilitas.id - Dalam semangat Ramadan 1447 Hijriah, Bank Mandiri menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Menara...

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

Apresiasi Atlet ASEAN Para Games 2026, BRI Salurkan Bonus Rp365 Miliar

oleh Stella Gracia
18 Maret 2026 - 22:41

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem olahraga nasional melalui penyaluran bonus senilai...

BRI Imbau Nasabah Waspadai Malware Berkedok Undangan dan Resi Paket

BRI Imbau Nasabah Waspadai Malware Berkedok Undangan dan Resi Paket

oleh Stella Gracia
18 Maret 2026 - 21:41

Stabilitas.id — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan digital, khususnya penyebaran...

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

Mudik Gratis Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Peserta Rasakan Manfaat

oleh Sandy Romualdus
18 Maret 2026 - 18:43

Stabilitas.id - Program Mudik Gratis BUMN 2026 yang diikuti PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendapat sambutan positif dari...

E-MAGAZINE

TERPOPULER

  • Tekan Risiko dan Overutilitas, OJK Terbitkan POJK 33 dan POJK 36

    Catut Nama Perusahaan Asing, Satgas PASTI Blokir AMG Pantheon dan Mbastack

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST Bank Jateng Angkat Bambang Widiyatmoko Jadi Dirut, Adnas Jabat Komut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BEBS Terkuak: OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Goreng Saham hingga 7.000 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal BPR Panca Dana Depok: Modus Kredit Fiktif Rp32 Miliar dan Bobol Deposito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga BBM Oktober 2025: Pertamina Naikkan Dexlite dan Pertamina Dex, Subsidi Tetap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kompak Naik! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 2 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
 

Terbaru

Jaga Daya Beli, Menkeu Purbaya Siap Pangkas Anggaran K/L Hingga 10 Persen

Obituari Michael Bambang Hartono: Berpulangnya Sang Arsitek Diversifikasi Bisnis Djarum

Disrupsi LNG Qatar: Kapasitas Ekspor Lumpuh 17%, Pasokan Global Terancam 5 Tahun

Respons Keluhan Publik, Pemerintah Kaji Kebijakan Proteksi Marketplace Domestik

Stabilitas Edisi 221 : Ujian Serius Otoritas Kurs

Tekan Konsumsi BBM, Pemerintah Kaji Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Usai Lebaran

Andalkan 1,2 Juta Agen BRILink, BRI Pastikan Transaksi Lebaran 2026 Lancar Hingga ke Desa

Rugi Garuda Indonesia (GIAA) Membengkak US$319 Juta, Tertahan Isu Rantai Pasok

Milenial vs Gen Z: Siapa yang Paling Boros Belanja Baju Sarimbit Lebaran Tahun Ini?

STABILITAS CHANNEL

Selanjutnya
Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

Industri Asuransi Jiwa Terus Tumbuh, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Optimalisasi Kanal Digital

  • Advertorial
  • Berita Foto
  • BUMN
  • Bursa
  • Ekonomi
  • Eksmud
  • Figur
  • Info Otoritas
  • Internasional
  • Interview
  • Keuangan
  • Kolom
  • Laporan Utama
  • Liputan Khusus
  • Manajemen Resiko
  • Perbankan
  • Portofolio
  • Resensi Buku
  • Riset
  • Sektor Riil
  • Seremonial
  • Syariah
  • Teknologi
  • Travel & Resto
  • UKM
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pesan Majalah
  • Kontak Kami
logo-footer

Copyright © 2021 – Stabilitas

Find and Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Laporan Utama
  • Ekonomi
  • Perbankan
  • Keuangan
  • BUMN
  • Syariah
  • UKM
  • Internasional
  • Liputan Khusus
  • Lainnya
    • Advetorial
    • SNAPSHOT
    • Eksmud
    • Figur
    • Info Otoritas
    • Interview
    • Kolom
    • Manajemen Risiko
    • Resensi Buku
    • Riset
    • Sektor Riil
    • Teknologi
    • Pariwisata

Copyright © 2021 Stabilitas - Governance, Risk Management & Compliance