Stabilitas.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas komitmennya dalam meningkatkan literasi, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen bagi penyandang disabilitas. Kelompok ini menjadi salah satu sasaran prioritas dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penyandang disabilitas perlu mendapatkan dukungan untuk memastikan kesempatan yang setara dalam mengakses layanan keuangan.
“Penyandang disabilitas merupakan segmen yang perlu didukung agar mendapat kesempatan yang setara dan tidak tertinggal. OJK berkomitmen memberdayakan penyandang disabilitas melalui literasi, inklusi, dan pelindungan konsumen yang komprehensif,” ujar Friderica dalam acara Edukasi Keuangan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Jakarta, Senin.
BERITA TERKAIT
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan OJK untuk memperluas akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas. Pada awal 2025, OJK meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (SETARA) sebagai panduan industri jasa keuangan dalam menerapkan inklusi disabilitas.
Selain itu, POJK 22/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan menyediakan layanan khusus seperti: formulir braille untuk nasabah netra, jalur landai dan antrean prioritas, ATM khusus penyandang disabilitas, media informasi yang mudah diakses.
Untuk memperkuat edukasi, POJK 3/2023 mewajibkan industri menyediakan sarana literasi dan inklusi keuangan bagi konsumen penyandang disabilitas.
Sejak 2024 hingga 2025, OJK telah menggelar 192 program edukasi keuangan yang menjangkau 68.319 peserta, serta 100 kegiatan GENCARKAN yang melibatkan 9.410 peserta.
Pada peringatan HDI 2025, OJK meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas bertema “Disabilitas Cerdas dan Sehat Finansial Menuju Indonesia Emas 2045”. Buku tersebut disusun bersama Kemensos, Bappenas, serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan akan tersedia dalam format braille, audiobook, dan format ramah disabilitas lainnya.
Pedoman ini menjelaskan prinsip-prinsip penting pengelolaan keuangan, termasuk menabung, investasi aman, manfaat proteksi, serta cara mengenali modus penipuan keuangan.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos Supomo, mewakili Mensos Saifullah Yusuf, menyambut baik langkah OJK. “Buku pedoman ini diharapkan mampu mengenalkan hak-hak keuangan penyandang disabilitas, seperti hak memiliki rekening, mendapatkan layanan mudah diakses, dan dihormati dalam transaksi,” ujarnya.
Ketua KND Dante Rigmalia menegaskan bahwa langkah OJK sejalan dengan amanat UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“OJK tidak memberikan charity, tetapi pemberdayaan. Upaya meningkatkan literasi keuangan bagi penyandang disabilitas sangat bermanfaat bagi rekan-rekan di seluruh wilayah Indonesia,” ucap Dante.
Acara yang dihadiri 500 peserta—300 penyandang disabilitas dan 200 pendamping—juga menghadirkan berbagai narasumber, termasuk: Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, Perencana Ahli Muda Bappenas Dewi Rahayuningsih, CEO Koneksi Indonesia Inklusif Martella Rivera Sirait, Ketua II HWDI Rina Prasarani.
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya literasi keuangan, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, kebijakan nasional akses keuangan, hingga advokasi untuk mendorong ekonomi inklusif dan penguatan kepemimpinan penyandang disabilitas perempuan. ***





.jpg)










