JAKARTA, Stabilitas.id — LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah menetapkan penurunan atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di Bank Umum. Dengan demikian suku bunga pinjaman untuk Bank Umum dalam mata uang rupiah menjadi 4,5%, BPR dalam mata uang rupiah menjadi Rp 7% dan simpanan valas menjadi 1%.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa merespons perkembangan ekonomi, penurunan bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 Day Repo Rate dan kondisi likuiditas perbankan Indonesia.
“Arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga BI7DRR pada bulan November 2020,”ujarnya.
BERITA TERKAIT
Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil, dan kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian.
“Mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS akan terus melakukan assesmen atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai perkembangan yang ada,”lanjut Purbaya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku tersebut, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS





.jpg)










